Layanan Pendirian Bisnis di Indonesia
Layanan Utama Registrasi Perusahaan Kantor Virtual dan Serviced Office...
Learn More
Layanan
Pendirian Bisnis
Outsource Proses Bisnis
Layanan Imigrasi
Registrasi & Impor Produk
Kepatuhan & Kesekretariatan
Transfer Pricing
Lainnya
Lokasi
Materi
Tentang Kami
Orang asing yang menetap di Indonesia menggunakan izin tinggal sementara (KITAS) atau izin tinggal tetap (KITAP) berhak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Persyaratan dasar lain untuk aplikasi SIM di Indonesia adalah lulus tes teori dan tes praktik serta telah berusia 17 tahun atau lebih.
Ada empat kelas SIM di Indonesia, sebagai berikut:
Orang asing hanya dapat mengajukan SIM A dan SIM C.
Dokumen berikut harus dipersiapkan oleh ekspatriat yang ingin memperoleh surat izin mengemudi:
Orang asing harus melalui prosedur berikut untuk memperoleh surat izin mengemudi:
Meskipun prosedur pengajuan SIM telah dijabarkan dengan jelas, banyak orang asing masih menemukan tantangan saat mengajukannya sendiri, terutama karena prosedurnya mungkin cukup berbeda dibandingkan dengan prosedur di negara asal.
Dalam keadaan normal, dibutuhkan setidaknya 1 (satu) hari untuk melengkapi keseluruhan prosedur, jika orang asing telah menyampaikan semua dokumen wajib. Namun, tak ada jaminan bahwa aplikasi akan disetujui dan SIM akan diterbitkan.
Memiliki tim yang terdiri dari para ahli dengan tahunan pengalaman di lapangan, InCorp dapat membantu Anda dalam pengajuan surat izin mengemudi. Anda tak perlu khawatir karena prosesnya akan berjalan mudah karena kehadiran Anda tak diwajibkan (kecuali saat sidik jari dan pengambilan foto) dan lebih cepat karena seorang profesional berpengalaman akan mewakili Anda, dengan jaminan bahwa SIM akan diterbitkan. Anda tak perlu cemas bahwa Anda akan gagal tes dan sebagainya.
Hubungi kami sekarang, melalui form di bawah ini, agar kami dapat segera membantu Anda dengan aplikasi surat izin mengemudi di Indonesia.
[wpp-elementor id=”117564″ css=”false”]