Layanan Pendirian Bisnis di Indonesia
Layanan Utama Registrasi Perusahaan Kantor Virtual dan Serviced Office...
Learn More
Layanan
Pendirian Bisnis
Outsource Proses Bisnis
Layanan Imigrasi
Registrasi & Impor Produk
Kepatuhan & Kesekretariatan
Transfer Pricing
Lainnya
Lokasi
Materi
Tentang Kami
Sebagai pelaku bisnis, menjalankan perusahaan anda sendiri merupakan kegiatan yang penuh tantangan. Salah satu tantangan terbesar tersebut yang mungkin timbul adalah membubarkan perusahaan. Sayangnya, proses penutupan perusahaan di Indonesia dapat menjadi salah satu beban tambahan untuk ditanggung apabila tidak dilakukan secara sistematis, baik itu untuk PT lokal maupun PT PMA.
Kendala yang datang dari dalam tubuh perusahaan, masalah administrasi dapat menjadi pemicu dari pembubaran perusahaan. Selain itu, berikut adalah beberapa alasan lain mengapa proses penutupan perusahaan perlu dilakukan dan membutuhkan konsultan yang tepat.
Untuk memulai proses penutupan perusahaan, lini bisnis yang ditunjuk perlu lebih dulu menjalani proses likuidasi. Proses ini dilakukan untuk kliring dan penyelesaian aset serta kewajiban perusahaan untuk melakukan pembubaran. Likuidasi merupakan satu-satunya cara bagi perusahaan aktif maupun non-aktif untuk bisa mengakhiri keberadaannya secara hukum.
Agar proses likuidasi bisa disetujui, perusahaan yang akan melakukan pembubaran perlu menunjuk likuidator. Pihak yang ditunjuk merupakan perwakilan dari konsultan hukum, pengacara, atau salah satu anggota dari dewan direksi selama proses penutupan perusahaan. Pihak yang dipilih sebagai likuidator bertanggung jawab untuk membuat pengumuman terkait pembubaran perusahaan melalui Lembaran Berita Negara republik Indonesia (Berita Negara) dan perusahaan media cetak di Indonesia. Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka proses penutupan perusahaan tidak akan berjalan secara efektif.
Secara umum, proses penutupan perusahaan membutuhkan waktu selama 1 hingga 1.5 tahun. Menurut Undang Undang No. 40 tahun 2007, agar dapat melakukan pembubaran perusahaan secara efisien, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilalui:
No | Langkah Hukum | Durasi (Hari Kerja) |
---|---|---|
1 | Akta pembubaran diterbitkan oleh notaris (langkah 1) | 5 |
2 | Publikasi koran (ke-1) | 3 |
3 | Persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM | 60 |
4 | Pencabutan NIB dan SIUP di OSS | 30 |
5 | Pencabutan NPWP dan SKT | 180 |
6 | Pencabutan SPPKP | 180 |
7 | Akta pembubaran diterbitkan oleh notaris (langkah 2) | 5 |
8 | Publikasi koran (ke-2) | 3 |
9 | Persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM | 30 |
10 | Publikasi koran (ke-3) | 3 |
TOTAL WAKTU (Estimasi dapat berubah) | 1-1.5 years |
InCorp menawarkan layanan sebagai likuidator terpercaya yang diterima oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta Pengadilan Daerah untuk ikut serta dalam seluruh prosedur proses penutupan perusahaan.
Portofolio kami tidak terbatas pada layanan likuidator. Sebagai penyedia layanan konsultasi ternama di Indonesia, kami akan menangani keseluruhan proses terminasi status hukum perusahaan di Indonesia.
Durasi proses penutupan perusahaan di Indonesia cukup bervariasi. InCorp yang telah berpengalaman lebih dari satu dekade memastikan bahwa tidak ada penundaan besar dan memastikan lancarnya pengajuan pembubaran perusahaan.
[wpp-elementor id=”117564″ css=”false”]