Cara Urus KITAS Indonesia, Ketahui Syarat dan Prosesnya

Cara Urus KITAS Indonesia, Pengertian, Syarat dan Prosesnya

  • InCorp Editorial Team
  • 1 Agustus 2024
  • 4 minute reading time

Bercita-cita untuk tinggal di Indonesia dalam jangka panjang? Kini, mimpi itu bisa menjadi kenyataan dengan mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

KITAS adalah dokumen resmi yang memungkinkan warga negara asing (WNA) untuk tinggal dan melakukan berbagai aktivitas di wilayah Indonesia selama periode tertentu.

Artikel ini akan mengupas tuntas tentang pengurusan KITAS, mulai dari syarat-syarat yang harus dipenuhi, proses pengajuan, hingga biaya yang diperlukan. Siapkan diri Anda untuk menjelajahi keindahan dan peluang di Indonesia.

Baca juga: KITAS Indonesia: Panduan Lengkap Mendapatkan Izin Tinggal di Indonesia: Cara Urus KITAS Indonesia, Pengertian, Syarat dan Prosesnya

Apa Itu KITAS / ITAS?

ITAS (Izin Tinggal Terbatas) adalah izin masuk yang diberikan kepada orang asing dengan jangka waktu visa tinggal terbatas untuk tinggal di Indonesia. KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah bentuk fisik dari ITAS tersebut. 

Permohonan untuk mendapatkan KITAS atau ITAS harus diajukan kepada kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal orang asing tersebut.

Jadi, surat izin ini diberlakukan agar warga negara asing agar dapat mengikuti dan mematuhi hukum dan ham yang sama dengan warga negara Indonesia. 

Persyaratan yang Diperlukan untuk KITAS Indonesia

Untuk mengurus KITAS Indonesia, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah daftar persyaratan yang diperlukan:

  • Surat permohonan ITAS dari sponsor
  • Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor
  • KTP sponsor
  • Formulir pengajuan ITAS
  • Paspor asli dan fotokopi
  • Surat keterangan domisili dari RT/RW, hotel, atau apartemen
  • Telex persetujuan ITAS
  • Paspor yang masih berlaku
  • Dokumen pendukung lainnya
  • Surat keterangan sehat
  • Pernyataan integrasi, kecuali bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah
  • ITAP suami, istri, ayah, ibu, atau anak, dalam hal bergabung dengan suami, istri, ayah, ibu, atau anak pemegang ITAP

Bagaimana untuk Memenuhi Syarat Mengajukan KITAS / ITAS Investor

Untuk mengajukan KITAS/ITAS Investor, orang asing harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Berinvestasi pada perusahaan PT PMA di Indonesia sebagai CEO, Komisaris, atau pemegang saham.
  • Menginvestasikan minimal Rp 10 miliar dalam bentuk saham.
  • Perusahaan harus menyetor modal minimal Rp 10 miliar dan menyatakan rencana investasi minimal Rp 10 miliar.

Dokumen yang harus disediakan meliputi:

  • Scan Akta dan SK PT
  • Scan NPWP dan SKT PT
  • Scan NIB
  • Scan izin usaha
  • Scan izin lokasi
  • Kop surat dan stempel
  • Akun OSS
  • Paspor
  • Dokumen perusahaan
  • Kartu identitas dan nomor pajak perwakilan perusahaan 

Jenis-Jenis KITAS dan Persyaratan Mengajukannya di Indonesia

Persyaratan untuk mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia berbeda-beda tergantung pada jenis KITAS yang diajukan:

Tenaga Kerja:

  • Scan paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan
  • Ijazah
  • CV
  • Referensi kerja
  • Foto ukuran 4 x 6 dengan latar merah
  • Pembayaran DPKK sebesar USD 100 per bulan

Penanaman Modal:

  • Akte pendirian perusahaan
  • Surat persetujuan penanaman modal
  • Izin usaha tetap
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Tanda Daftar Perusahaan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan

Tenaga Ahli:

  • Rencana penggunaan tenaga kerja asing
  • Notifikasi izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA)
  • Bukti pembayaran dana kompensasi TKA (DKPTKA)
  • Izin usaha tetap atau NIB
  • Tanda Daftar Perusahaan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan

Langkah-Langkah Pembuatan KITAS untuk Orang Asing di Indonesia

Langkah-Langkah Pembuatan KITAS untuk Orang Asing di Indonesia

Proses pembuatan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) melibatkan serangkaian langkah yang harus diikuti di Kantor Imigrasi setempat sesuai dengan domisili pemohon.

Penting untuk dicatat bahwa proses untuk mendapatkan KITAS baru berbeda dengan ketika proses KITAS diperpanjang. Berikut adalah prosedur rinci untuk mendapatkan KITAS:

  1. Kunjungan ke Kantor Imigrasi: Pemohon dan penjamin harus mengunjungi Kantor Imigrasi setempat sesuai dengan domisili mereka.
  2. Pengisian Formulir: Lengkapi formulir aplikasi dan lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti paspor, visa yang sah, dan surat persetujuan dari perusahaan Indonesia.
  3. Verifikasi Dokumen: Petugas imigrasi akan melakukan verifikasi terhadap formulir dan dokumen pemohon di kantor imigrasi.
  4. Pengumpulan Data Biometrik: Pengumpulan data biometrik termasuk sidik jari, foto paspor, dan tanda tangan pemohon.
  5. Proses Verifikasi Data: Tunggu pemrosesan data biometrik dan verifikasi akhir data selama jam kerja reguler.
  6. Pencetakan dan Penandatanganan KITAS: KITAS akan dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi setempat.
  7. Pembayaran: Pemohon diwajibkan untuk melakukan pembayaran biaya penerbitan KITAS sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Biaya untuk mendapatkan KITAS bervariasi, mulai dari Rp 750.000 hingga Rp 12.000.000, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022.

Peraturan tersebut tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019.

Apply KITAS Indonesia untuk Para Investor Bersama Cekindo

Mengurus KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) di Indonesia merupakan proses yang memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Bagi para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia, KITAS menawarkan kemudahan dan kesempatan untuk tinggal dan berbisnis secara legal di negara ini.

Sebagai mitra terpercaya, InCorp Indonesia  siap membantu melalui seluruh proses pengajuan KITAS, memastikan semua persyaratan terpenuhi dan dokumen Anda diproses dengan cepat dan efisien. 

Hubungi  InCorp Indonesia sekarang untuk memulai langkah pertama Anda dalam mendapatkan KITAS dan memanfaatkan peluang investasi di Indonesia.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.