Layanan pendirian bisnis kami disesuaikan dengan kebutuhan para investor asing dan juga pengusaha lokal, mulai dari pendaftaran perusahaan hingga mendapatkan izin usaha yang diperlukan.
Selengkapnya
Dapatkan bantuan dari para ahli dengan pengalaman satu dekade dalam membantu pemilik bisnis internasional berekspansi ke Indonesia.
Membeli properti di Indonesia dapat menjadi tantangan bagi orang asing karena melibatkan beberapa aspek hukum yang kompleks.
Beberapa sektor bisnis di Indonesia memerlukan data Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) terlebih dahulu. AMDAL merupakan..
Proses M&A di Indonesia cukup rumit, dan dapat menjadi hal yang menakutkan bagi mereka yang tidak tahu sama sekali tentang proses hukum di Indonesia.
InCorp juga dapat memberi Anda solusi khusus yang sesuai dengan kebutuhan bisnis dan tujuan tempat kerja Anda.
Kami dapat membantu Anda dalam memilih jenis badan hukum yang terbaik untuk mengembangkan bisnis Anda.
Memperoleh izin limbah B3 di Indonesia merupakan hal penting untuk memastikan bisnis Anda selaras dengan peraturan pemerintah.
Rangkaian layanan outsourcing proses bisnis kami dapat meringankan beban yang tidak perlu sehingga Anda dapat mendedikasikan waktu untuk kegiatan bisnis.
Mengelola akuntansi dan pelaporan keuangan membutuhkan perhatian yang tinggi terhadap detail dan ketepatan waktu.
Auditor keuangan InCorp dapat memberikan laporan keuangan Anda dengan akurasi tinggi dan tepat waktu.
Pemerintah Indonesia mempromosikan tax holiday sebagai salah satu insentif fiskal dalam meningkatkan peluang investasi asing di Indonesia.
InCorp menawarkan Layanan Ketahanan Finansial dan Operasional di Indonesia untuk mendukung mereka melewati masa-masa yang tidak pasti.
Konsultan pajak berpengalaman kami dapat memberikan pemeriksaan dan analisa yang objektif dalam pelaporan pajak, yang akan membantu meningkatkan kepatuhan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Seiring pertumbuhan bisnis, Anda akan menemukan bahwa mengelola penggajian menjadi lebih rumit karena terkait dengan berbagai operasi keuangan.
InCorp dapat membantu Anda mempermudah seluruh proses, sehingga Anda dapat memaksimalkan sumber daya untuk mengembangkan bisnis Anda lebih jauh.
Penting bagi pengusaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam menjalankan bisnis di Indonesia.
Optimalkan operasional bisnis global Anda dengan Layanan Mobilitas Global sebagai solusi lengkap dari InCorp Indonesia.
Sebagai agen visa terpercaya di Jakarta, Bali, Semarang, Surabaya, dan Batam, kami dapat memberikan pengalaman aplikasi visa yang lancar.
Tim spesialis global InCorp dapat meninjau situasi apa pun dan mempermudah seluruh proses untuk mendapatkan KITAS di Indonesia.
Indonesia telah menarik banyak orang asing untuk tinggal lebih lama. Dalam hal ini, warga negara asing memerlukan izin tinggal tetap atau KITAP.
Agen visa InCorp di Jakarta, Bali, Semarang, Surabaya, dan Batam dapat memastikan bahwa aplikasi visa bisnis Indonesia diproses secara transparan dan mudah.
Visa lansia juga memungkinkan pemegangnya untuk melakukan beberapa perjalanan ke dalam dan ke luar negeri, mendapatkan SIM dan membuka rekening bank.
Orang asing dari negara tertentu dapat lebih mudah mengunjungi Indonesia dengan mendapatkan visa on arrival (VoA).
Mendapatkan visa pasangan di Indonesia bisa menjadi sedikit tantangan karena persyaratannya yang rumit.
Warga negara dan residen Indonesia yang berencana untuk berkunjung atau tinggal di negara tertentu akan memerlukan visa ke luar negeri.
Visa Sosial di Indonesia adalah pilihan favorit bagi orang asing yang memilih untuk tinggal di negara ini karena persyaratan yang jauh lebih sederhana.
Warga diaspora Indonesia, khususnya yang telah kehilangan kewarganegaraan, dapat mengajukan visa diaspora untuk kembali ke tanah air.
Kalahkan tantangan regulasi dengan berbagai layanan pendaftaran produk kami yang dirancang khusus.
Temukan cara memulai ekspor dari Indonesia untuk kawasan Asia Tenggara dan negara lainnya bersama kami.
Pelajari proses pendaftaran produk kosmetik dengan InCorp.
Pelajari proses pendaftaran produk makanan & minuman dengan InCorp.
Melakukan pendaftaran merek dagang merupakan salah satu cara terbaik d...
Pelajari proses pendaftaran peralatan medis/kesehatan dengan InCorp.
Pelajari proses pendaftaran produk rumah tangga dengan InCorp.
Pemerintah Indonesia secara bertahap menerapkan sertifikasi halal wajib untuk berbagai produk impor, perdagangan, dan distribusi di dalam negeri.
Sertifikat SNI merupakan syarat penting yang harus dipenuhi oleh bisnis yang memasarkan produk impor di Indonesia.
Biarkan konsultan hukum berpengalaman kami menangani isu-isu administratif perusahaan Anda.
Sebelum melakukan investasi, penting untuk memiliki pemahaman mendalam tentang sifat bisnis dan risiko yang terlibat.
Semua bisnis diwajibkan untuk mengelola karyawan mereka sendiri sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia, salah satu regulasi yang paling kompleks.
Bagi pengusaha, tetap patuh 100% bukan hanya tentang mengikuti praktik etis, tetapi juga menghindari jebakan yang tidak perlu atau hukuman yang mahal.
InCorp menyediakan layanan perjanjian hukum di Indonesia yang dirancang khusus untuk melindungi kepentingan bisnis Anda.
Percepat dan rampingkan proses revisi dokumen bisnis dengan Layanan Revisi Dokumen Bisnis kami.
Layanan business advisory dari firma konsultan bisnis terpercaya dapat meningkatkan pengembangan usaha ...
Perusahaan menghadapi banyak peluang dan tantangan dikarenakan perubahan pasar dan regulasi, kemajuan teknologi ...
Environmental, Social, and Corporate Governance (ESG) adalah sistem yang berguna untuk meningkatkan nilai dan ...
Setiap bisnis memiliki risiko yang bisa jadi hambatan dalam menghadirkan peluang. Oleh karena itu, penting untuk ...
Mengenal pasar lokal merupakan tantangan ketika pengusaha asing ingin ...
Layanan transfer pricing kami memberikan pengalaman tanpa batas dengan tetap mematuhi aspek hukum transfer pricing di Indonesia.
Konsultan transfer pricing diperlukan untuk menyelesaikan masalah transfer pricing yang kompleks.
Melakukan import dari Indonesia bisa menjadi rumit jika Anda tidak ber...
InCorp membantu klien kami melalui manajemen proyek dan koordinasi di Indonesia dan berkontribusi memberi penyampaian yang baik bagi pelanggannya.
Dalam misi dagang di Indonesia, dan memasuki pangsa pasar dan pengembangan bisnis, penting untuk datang ke Indonesia dan menemui calon mitra Anda.
Mystery shopping di Indonesia adalah kegiatan untuk memperoleh informa...
Jika Anda memilih untuk tidak mendirikan perusahaan Anda, Anda mungkin...
Registrasi IMEI di Indonesia merupakan hal penting untuk memastikan al...
Perusahaan offshore menjadi salah satu pilihan utama perusahaan impor/ekspor. Diperlukan adanya registrasi perusahaan offshore sebelum dapat difungsikan.
Individu dan badan hukum berhak membuka rekening bank di Indonesia. Ca...
Memiliki riset dan analisis pasar di Indonesia yang memadai mengenai p...
1.1 Data Pribadi berarti setiap informasi yang berkaitan dengan Klien (atau dalam hal pihak ketiga sebagaimana diizinkan secara eksplisit oleh pihak tersebut) dan yang dikumpulkan atau diberikan kepada InCorp, dengan persetujuan eksplisit dalam bentuk elektronik dan/atau asli, untuk tujuan terkait yang disebutkan pada klausul 2 di bawah ini (‘’Tujuan-tujuan’’):
1.2. Data pribadi termasuk namun tidak terbatas kepada nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, data dan informasi kesehatan, biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi Klien.
1.3. InCorp, baik secara langsung atau melalui agen dan perwakilan resmi, mengumpulkan Data Pribadi Klien baik secara langsung dari Klien atau tidak langsung dari pihak ketiga seperti agen, dealer atau perwakilan resmi InCorp, perwakilan hukum Klien, agen, agen referensi kredit dan/atau pemberi kerja Klien yang memberikan Data Pribadi Klien kepada InCorp dengan cara apa pun yang berkaitan dengan transaksi, pengaturan, dan/atau pertanyaan apa pun yang dibuat termasuk pertanyaan lengkap yang dikirim oleh Klien, pemesanan dan/atau formulir pendaftaran melalui berbagai cara, termasuk salinan online dan fisik di tempat umum atau di tempat InCorp.
1.4. Legalitas dari permintaan Data Pribadi yang diajukan oleh InCorp kepada Klien diatur berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan peraturan terkait yang berlaku di negara Republik Indonesia.
2.1. Data Pribadi Klien dikumpulkan dan diproses lebih lanjut oleh InCorp sebagaimana diwajibkan atau diizinkan oleh hukum sebagai landasan atas permintaan transaksi komersial oleh Klien, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebagai berikut:
(a) untuk melaksanakan prinsip-prinsip Know Your Customer (KYC) yang diizinkan oleh peraturan dan perundang-undangan
(b) untuk memproses permintaan Klien terkait Layanan;
(c) untuk memproses pembayaran apa pun yang terkait dengan Layanan InCorp yang diminta Klien;
(d) untuk tujuan investigasi internal, kepatuhan, audit, atau keamanan termasuk namun tidak terbatas pada deteksi, pencegahan, dan penuntutan kejahatan;
(e) melakukan penelitian untuk analisis pemasaran internal dan analisis pola dan pilihan pelanggan;
(f) untuk mengelola bisnis dan hubungan InCorp dan Klien dengan lebih baik;
(g) untuk menanggapi pertanyaan Klien dan untuk menyelesaikan setiap masalah dan perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan transaksi apa pun dengan InCorp;
(h) untuk melindungi atau menegakkan hak-hak InCorp berdasarkan kebijakan di mana InCorp merupakan salah satu pihak;
(i) untuk mengalihkan atau mengalihkan hak, kepentingan, dan kewajiban berdasarkan kebijakan yang dibuat dengan InCorp;
(j) untuk mematuhi kewajiban hukum dan peraturan InCorp dalam menjalankan bisnisnya termasuk untuk memenuhi persyaratan pengungkapan dari setiap hukum yang mengikat InCorp;
(k) untuk menghubungi Klien dan/atau memberikan informasi kepada Klien mengenai Layanan, acara yang akan mendatang, promosi, iklan, pemasaran, dan materi komersial InCorp yang mungkin sesuai dengan kepentingan Klien;
(l) untuk manajemen arsip internal InCorp; atau
(m) untuk tujuan lain yang diwajibkan atau diizinkan oleh undang-undang, peraturan, dan pedoman apa pun termasuk persyaratan dari otoritas pengatur dari pemerintah.
2.2. InCorp tidak akan menjual, menukar, menampilkan, mengumumkan, men-transfer, menyebarluaskan, dan/atau mengungkapkan Data Pribadi dan informasi apa pun yang berkaitan dan diatur dalam Kebijakan Privasi ini.
3.1. InCorp akan menyimpan Data Pribadi Klien dengan perlindungan terbaik untuk menyediakan Layanan.
3.2. InCorp akan menerapkan jangka waktu retensi Data Pribadi selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penyerahan Data Pribadi secara lengkapoleh Klien.
3.3. InCorp berhak untuk menyesuaikan jangka waktu retensi Data Pribadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
3.4. InCorp akan berhenti menyimpan Data Pribadi Klien, atau menghilangkan cara di mana Data Pribadi dapat dikaitkan dengan Klien setelah meninjau alasan atau asumsi bahwa pengumpulan Data Pribadi tidak lagi dipenuhi dengan menyimpan Data Pribadi terkait, dan penyimpanan tidak lagi diperlukan untuk tujuan hukum dan bisnis.
4.1. Data Pribadi Klien yang diberikan kepada InCorp diproses oleh entitas (di dalam atau di luar Indonesia) di dalam InCorp (termasuk perusahaan terkait, anak perusahaan, perusahaan induk, perusahaan asosiasi, dan mitra pihak ketiga).
4.2. Data Pribadi Klien dapat diungkapkan atau ditransfer ke pihak ketiga yang relevan (di dalam atau di luar Indonesia) sesuai dengan hubungan kontraktual yang relevan (misalnya, di mana kami menunjukan penyedia layanan pihak ketiga) atau untuk Tujuan-Tujuan (atau tujuan yang terkait langsung dengan Tujuan-tujuan).
4.3. Data Pribadi Klien dapat diungkapkan ke pihak-pihak ketiga sebagai berikut:
(a) pihak ketiga yang ditunjuk oleh InCorp untuk memberikan Layanan untuk dan atas nama InCorp (seperti lembaga keuangan, auditor, pengacara, sekretaris perusahaan, perusahaan, percetakan, teknologi informasi (IT, vendor perangkat lunak sistem, konsultan, kontraktor, konferensi/pelatihan/penyelenggara acara, penasihat lain, agen perjalanan, dan perusahaan asuransi);
(b) setiap lembaga keuangan, pedagang, dan asosiasi kartu kredit sehubungan dengan penggunaan Klien atas kartu kredit atau debit apa pun dalam transaksi apa pun yang dilakukan dengan InCorp;
(c) lembaga penegak hukum termasuk pengadilan, tribunal atau otoritas, pemerintah yang memiliki yurisdiksi atas InCorp;
(d) lembaga pemerintah terkait, otoritas hukum, perusahaan manajemen, badan manajemen bersama, regulator industri, dan dewan lokal;
(e) setiap orang, otoritas atau regulator kepada yang diizinkan atau diharuskan oleh InCorp untuk mengungkapkan berdasarkan hukum dari negara mana pun.
5.1. Klien memiliki hak untuk mengakses, memperbaiki, memperbarui, menunda, dan membatasi pemrosesan Data Pribadinya yang disimpan oleh InCorp. InCorp akan melakukan segala upaya sewajarnya untuk memastikan Data Pribadi Klien akurat dan terkini. Oleh karena itu Klien bertanggungjawab secara langsung memberitahukan setiap perubahan melalui rincian kontak di Kebijakan Privasi ini (dan/atau kontak lain yang ditunjuk oleh InCorp)
5.2. Klien berhak untuk mengajukan pengakhiran pemrosesan, pengha-pusan, pemusnahan, menarik kembali persetujuan, Data Pribadi miliknya melalui info@incorp.co.id (dan/atau kontak lain yang ditunjuk oleh InCorp);
5.3. InCorp dapat membebankan biaya administrasi kepada Klien untuk menangani permintaan Klien terhadap pasal 5.1 dan 5.2 di atas.
5.4. Klien sepakat bahwa hak mereka tidak berlaku dengan alasan-alasan seperti :
a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
b. kepentingan proses penegakan hukum;
c. kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;
d. kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan; atau
e. agregat data yang pemrosesannya ditujukan guna kepentingan statistik dan penelitian ilmiah dalam rangka penyelenggaraan negara.
f. Membahayakan keamanan atau kesehatan fisik atau kesehatan mental Klien ;
g. Berdampak pengungkapan Data Pribadi orang lain ;
5.5. Klien setuju bahwa pelaksanaan pasal 5.3 setiap saat akan mengakibatkan sebagai berikut :
a. penghentian segera semua Layanan yang sedang berlangsung dan disepakati yang disediakan oleh InCorp;
b. memberikan pembayaran yang dilakukan atas setiap Layanan yang sedang berlangsung dan disepakati sebagai tidak dapat dikembalikan;
c. InCorp berhak untuk menuntut sisa biaya yang belum dibayar untuk setiap Layanan yang sedang berlangsung dan disepakati dalam hal metode pembayaran dilakukan dengan cara mencicil;
d. InCorp berhak untuk mengklaim kompensasi atas kerugian yang timbul dari penghentian segera semua Layanan yang sedang berlangsung dan disepakati yang disediakan oleh InCorp (jika ada).
6.1. InCorp berkomitmen untuk menerapkan upaya terbaik dalam rangka melindungi dan mengamankan Data Pribadi dari akses, pengumpulan, pemrosesan, analisis, penyimpanan, pengungkapan, perbaikan, dan penghapusan oleh pihak yang tidak berwenang.
6.2. Dalam hal terjadi akses dan aktivitas ilegal Data Pribadi yang berada di luar kendali InCorp, InCorp akan segera memberi tahu Klien pada kesempatan pertama untuk mengurangi risiko yang timbul dari insiden tersebut
6.3. InCorp akan menggunakan upaya terbaiknya untuk mengamankan dan melindungi Data Pribadi Klien dengan pemahaman bahwa pengiriman data melalui Internet tidak pernah sepenuhnya aman dan tidak dapat dijamin oleh InCorp. Klien memahami bahwa pemberian Data Pribadi kepada InCorp merupakan risiko yang ditanggung oleh Klien sendiri.
8.1. Kebijakan ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Negara.
8.2. Dalam hal terjadi perbedaan atau perselisihan, perselisihan atau gugatan yang timbul antara Para Pihak yang timbul dari atau sehubungan dengan setiap hal yang berhubungan dengan Kebijakan ini, termasuk penafsiran dari setiap pelanggaran, penghentian atau ketidakabsahan daripadanya (selanjutnya disebut sebagai “Sengketa”), syarat dan ketentuan dan yang tidak dapat diselesaikan secara damai, Para Pihak wajib menggunakan semua upaya yang wajar untuk bernegosiasi dengan tujuan untuk menyelesaikan Sengketa dengan cara diskusi lisan transparan dan terbuka, diantara Para Pihak sesuai dengan itikad baik dari bisnis.
8.3. Dalam hal Pihak tidak dapat menyelesaikan Sengketa sesuai dengan klausul tersebut diatas, salah satu Pihak dapat memberikan Pihak lainnya pemberitahuan bahwa Sengketa telah timbul (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberitahuan Sengketa”). Jika Para Pihak tidak dapat menyelesaikan Sengketa dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalendar sejak tanggal Pemberitahuan Sengketa, maka Sengketa akan diselesaikan secara arbitrase berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (untuk selanjutnya disebut sebagai “Undang-Undang Arbitrase”).
8.4. Panel arbitrase harus terdiri dari arbiter tunggal, yang ditunjuk oleh para pihak sesuai dengan ketentuan UU Arbitrase. Setiap putusan arbitrase yang dikeluarkan oleh arbiter tunggal tersebut bersifat final dan mengikat Para Pihak. Hal ini disetujui dan dipahami bahwa tempat arbitrase harus menjadi lokasi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta dan bahasa arbitrase adalah bahasa Inggris. Aturan prosedural yang dipilih oleh Para Pihak adalah Peraturan BANI. Hal ini menjelaskan bahwa putusan apapun apakah interim atau final, harus dilakukan, dan akan dianggap untuk semua tujuan dibuat di Jakarta.
8.5. Keputusan atas setiap putusan arbitrase diberikan berdasarkan kebijakan dapat dimasukkan pada pengadilan di Jakarta, atau aplikasi dapat dilakukan untuk pengadilan hanya di Jakarta untuk penerimaan putusan peradilan dan perintah pelaksanaan, berdasarkan perkara sebagaimana mestinya.
8.6. Para Pihak sepakat bahwa proses penyelesaian sengketa yang disediakan akan menjadi satu-satunya penyele-saian dan para pihak tidak akan menempuh jalur litigasi pengadilan dalam hal apapun selama proses resolusi berlangsung.
8.7. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia mengenai pemutusan kebijakan.