Panduan Memulai Bisnis Penerbitan Buku di Indonesia

Panduan Memulai Bisnis Usaha Penerbitan Buku di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 30 Juli 2024
  • 4 minute reading time

Dengan lebih dari 260 juta populasi dan persentase anak muda yang tinggi, memulai bisnis penerbitan buku di Indonesia adalah ide bisnis yang menguntungkan. Mayoritas populasi muda banyak membaca dan kebanyakan dari mereka adalah murid yang membutuhkan materi yang diterbitkan untuk pembelajaran dan studi. Statistik menunjukkan pemasukan total bisnis penerbitan di Indonesia tercatat sebesar USD 466 juta setiap tahun.

Baca juga: Izin Usaha di Indonesia

Peluang Usaha Penerbitan Buku di Indonesia

Selain bisnis penerbitan buku konvensional, Indonesia juga memiliki permintaan signifikan akan materi digital di internet. Hal ini menyebabkan terjadinya peningkatan bisnis penerbitan untuk ranah elektronik juga.

Menurut Statista.com, segmen penerbitan elektronik atau e-publishing di Indonesia diperkirakan mencapai USD 220 juta pada 2020 dengan tingkat pertumbuhan tahunan sebesar 6,5% antara 2020 dan 2025. Ini berarti volume pasar yang diproyeksikan sebesar USD 302 juta pada 2025.

Investor asing menaruh minat pada bisnis penerbitan konvensional maupun elektronik karena memulai perusahaan penerbitan telah menjadi semakin menguntungkan dan dapat dijangkau di Indonesia.

Otoritas Utama untuk Bisnis Penerbitan di Indonesia

Saat membicarakan otoritas utama yang mengawasi bisnis penerbitan buku di Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) tentu berada di daftar. Ini karena BKPM mengawasi semua kegiatan usaha yang berjalan di Indonesia, termasuk perusahaan penerbitan.

Lalu, dua lagi otoritas yang mengawasi adalah badan internasional yang dikenal sebagai Asosiasi Penerbit Internasional dan badan lokal yaitu Dewan Pers Nasional. Asosiasi Penerbit Internasional adalah federasi asosiasi penerbit terbesar di dunia dan Asosiasi Penerbit Indonesia adalah salah satu anggotanya.

Asosiasi Penerbit Internasional bertanggung jawab melindungi kebebasan penerbitan dari negara anggotanya dan Dewan Pers Nasional bertanggung jawab atas peraturan penerbitan di Indonesia. Selain itu, Dewan Pers Nasional memiliki peran serupa degan Asosiasi Penerbit Internasional, yakni melindungi kebebasan pers di Indonesia.

Syarat Mendirikan Perusahaan Penerbitan di Indonesia

Siapa saja di Indonesia, termasuk penduduk lokal, orang asing, bisnis lokal dan perusahaan asing diizinkan mendirikan perusahaan penerbitan di Indonesia. Untuk orang asing, mereka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari BKPM sebelum dapat menjalankan bisnis ini.

Setelah memperoleh izin dari BKPM, bisnis atau individu asing harus mengajukan izin usaha dan tanda daftar perusahaan. Berikut adalah langkah-langkah dan syarat-syarat yang umumnya diperlukan:

Bentuk Badan Usaha

  • Pilih bentuk badan usaha: PT (Perseroan Terbatas) adalah yang paling umum untuk perusahaan penerbitan.
  • Akta Pendirian: Disusun oleh notaris dan memuat Anggaran Dasar perusahaan.

Nama Perusahaan

  • Pengecekan dan reservasi nama perusahaan: Nama yang dipilih harus unik dan tidak sama dengan perusahaan lain.

Izin Usaha

  • NIB (Nomor Induk Berusaha): Diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission).
  • Izin Penerbitan: Memperoleh izin dari Kementerian Hukum dan HAM, serta dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (jika terkait dengan media).

NPWP dan Pendaftaran Pajak

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Mendaftarkan perusahaan ke kantor pajak setempat.
  • Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak): Jika perusahaan memilih untuk menjadi PKP.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

  • SLF: Diperlukan untuk bangunan tempat usaha, memastikan bangunan tersebut layak digunakan.

Dokumen Tambahan

  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP): Diperoleh dari kelurahan setempat.
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan): Didapatkan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Rekomendasi dari Asosiasi Penerbit

  • Rekomendasi: Dari asosiasi penerbit terkait, seperti Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI).

Baca juga: Panduan Lengkap Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Bagaimana Mendaftarkan Perusahaan Penerbitan di Indonesia

Untuk mendaftarkan perusahaan penerbitan di Indonesia, Anda perlu mengikuti serangkaian langkah administratif dan hukum. Berikut ringkasan langkah-langkah mendaftarkan perusahaan penerbitan sebagai individu atau organisasi asing:

  1. Memperoleh izin dari BKPM.
  2. Mengajukan izin usaha.
  3. Mendapatkan tanda daftar perusahaan.
  4. Menerima semua izin dan sertifikat wajib sebagai izin resmi pendirian.
  5. Mendaftar dengan Dewan Pers Nasional.
  6. Mendepositokan sejumlah modal yang diwajibkan ke rekening bank perusahaan dengan nama pemilik bisnis.
  7. Memperoleh form inkorporasi perusahaan dan mengisinya.
  8. Menyampaikan form dengan dokumen wajib dan izin.
  9. Memutuskan jenis materi yang diterbitkan, misalnya koran, majalah, jurnal, buku, manual, dll.
  10. Jika memiliki perusahaan penerbitan digital, materi yang diterbitkan dapat berbentuk elektronik, konten media online dan CD.
  11. Begitu perusahaan dibentuk dan mulai beroperasi, ingatlah untuk meninjau dan terus memenuhi persyaratan hukum terbaru untuk memastikan kepatuhan.

Bagaimana InCorp dapat Membantu Mendaftar Penerbitan Buku

InCorp Indonesia bekerja sama dengan pengusaha dari seluruh dunia, membantu mereka mencapai keberhasilan bisnis yang mendorong kami menjadi yang terdepan di industri penerbitan buku.

Keahlian kami dalam menggabungkan pengetahuan industri dengan ketajaman bisnis dan jaringan luas di Indonesia memungkinkan kami menawarkan layanan bernilai tambah untuk usaha penerbitan Anda. InCorp Indonesia siap membantu Anda merencanakan, memulai, dan menemukan dana bagi usaha penerbitan buku Anda. Isi form berikut dan mulai perjalanan sukses Anda bersama kami.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.