Home Blog Panduan Pendirian Perusahaan di Padang, Indonesia Pendirian Bisnis | Registrasi Perusahaan Panduan Pendirian Perusahaan di Padang, Indonesia InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 minute reading time Table of Contents Opsi Pendaftaran Perusahaan Mulai Bisnis di Padang bersama Cekindo Padang bukan sekadar tujuan wisata. Kota ini telah menjadi pusat bisnis dinamis di mana para investor dari berbagai belahan dunia berkumpul untuk memulai bisnis. Banyak peluang bisnis telah bermunculan di Padang dan yang paling menonjol adalah sektor perhotelan dan pariwisata. Belum lama, pemerintah Indonesia bahkan memotong BI 7-Day Reverse Repo Rate dari 4,75% menjadi 4,5%, secara langsung mengurangi biaya modal untuk orang asing yang ingin berinvestasi di Padang. Artikel ini membahas opsi pendaftaran perusahaan di Padang sehingga Anda dapat mulai berbisnis. Opsi Pendaftaran Perusahaan Memulai bisnis di Indonesia berarti Anda harus memenuhi beberapa persyaratan dan memilih badan usaha yang tepat. Anda dapat mendirikan perusahaan di Indonesia dengan memilih antara: Perusahaan Lokal (PT) Perusahaan Asing (PT PMA) Kantor Perwakilan (RO) Perusahaan Lokal (PT) Hanya penduduk lokal atau warga negara Indonesia yang dapat mendirikan dan memiliki perusahaan lokal di Indonesia. Karakteristik utama PT Indonesia adalah 100% kepemilikan lokal dan investasi modal minimum sebesar Rp 600 juta hingga 10 miliar tergantung pada ukuran perusahaan. Perusahaan Asing (PT PMA) Perusahaan asing adalah jenis struktur hukum lain yang tersedia bagi investor asing. Jenis perusahaan ini dianggap sebagai yang paling umum bagi orang asing. Orang asing diizinkan menjalankan kegiatan usaha komersial di Padang dengan PT PMA. Namun, sebelum memulai PT PMA di Padang, investor harus memverifikasi jika kategori usaha dilarang untuk perusahaan asing, atau hanya mengizinkan sejumlah besar saham. Informasi ini tersedia di dalam Daftar Negatif Investasi BKPM yang diperbarui dari waktu ke waktu. BKPM adalah singkatan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal. PT PMA di Indonesia memiliki karakteristik berikut: Orang asing diizinkan menjadi pemegang saham Jumlah minimum pemegang saham: dua Rencana investasi minimum: Rp 10.000.000.000 Modal awal yang disetor: Rp 10.000.000.000 Kepemilikan asing maksimum: 100% Mungkin perlu pemegang saham Indonesia, tergantung Daftar Negatif Investasi Syarat minimum: satu direktur dan satu komisaris Sponsor tenaga kerja asing diizinkan Laporan pajak dan laporan kegiatan investasi harus dilaporkan setiap bulan Kantor Perwakilan Perusahaan induk asing sering mendirikan kantor perwakilan di Indonesia untuk mengelola bisnis. Kantor perwakilan juga menjadi bantu loncatan bagi perusahaan asing untuk bersiap mendirikan PT PMA di Indonesia. Namun, kantor perwakilan tidak dapat melakukan transaksi penjualan dan kegiatan yang menghasilkan uang. Mulai Bisnis di Padang bersama Cekindo Saat ini, Anda menghadapi regulasi pemerintah dan hukum perpajakan saat memulai bisnis di Indonesia. Selama bertahun-tahun, Cekindo telah menjadi faktor pendukung pertumbuhan perusahaan-perusahaan dari awal. Kami dapat membebaskan Anda dari semua peraturan dan pajak dengan cara yang sah secara hukum dan mendirikan perusahaan di Indonesia, termasuk di Padang. Cekindo menawarkan solusi beragam dan terkustomisasi untuk memulai bisnis di Padang dengan proses yang cepat, mudah dan jelas. Kami juga membantu Anda memroses dokumen dan membuka rekening bank perusahaan. Tim ahli kami akan memandu Anda di setiap langkahnya, agar bisnis Anda dapat berjalan dan mimpi Anda menjadi kenyataan. Hubungi Cekindo jika Anda ingin menemukan solusi terbaik untuk pendirian perusahaan Anda di Padang. Silakan isi form berikut. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.