Pendaftaran Pajak untuk Kepatuhan Pajak di Indonesia: Panduan Anda

Pendaftaran Pajak untuk Kepatuhan Pajak di Indonesia: Panduan Anda

  • InCorp Editorial Team
  • 2 Juli 2020
  • 3 minute reading time

Kepatuhan pajak adalah urusan penting di seluruh dunia, termasuk bagi pribadi dan perusahaan yang berbisnis di Indonesia.

Setiap bisnis di Indonesia harus mendaftar untuk pajak, pengisian dan pelaporan pajak, lalu juga pembayaran pajak.

Karena pajak berkontribusi besar terhadap pendapatan negara, nilai pajak yang dikenakan akan cukup berdampak terhadap bisnis lokal maupun asing.

Ada berbagai jenis pajak di Indonesia, pajak penghasilan pribadi, pajak penghasilan badan, pajak pertambahan nilai, pemotongan pajak, pajak penjualan, dll.

Setiap klasifikasi usaha memiliki persyaratan pajak tertentunya masing-masing. Dan kegiatan usaha, lokasi serta elemen lain juga dapat memengaruhi besaran dan persyaratan pajak.

Semua pribadi dan bisnis diwajibkan mematuhi hukum dan regulasi perpajakan di Indonesia.

Artikel ini membahas pendaftaran pajak untuk kepatuhan pajak di Indonesia.

Otoritas Pajak di Indonesia

Badan pemerintah yang dikenal sebagai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah yang bertanggung jawab akan kebijakan pajak dan urusan teknis pajak di Indonesia.

Badan pemerintah ini ada di bawah Kementerian Keuangan Indonesia dan memiliki beberapa sub-departemen:

  • Jawatan Akuntan Pajak
  • Jawatan Pajak
  • Jawatan Pajak Hasil Bumi
  • Jawatan Lelang

Bagaimana Mendaftar untuk Pajak sebagai Perusahaan di Indonesia

Saat mendaftar pajak sebagai perusahaan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Anda akan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pihak berwenang.

Anda perlu mempersiapkan dokumen ini untuk melakukan pendaftaran pajak di Indonesia:

  • Form aplikasi
  • Fotokopi paspor pelamar
  • Fotokopi izin kerja atau visa pelamar

Informasi Penting tentang Pajak Penghasilan Badan di Indonesia

Pajak badan adalah pajak yang dikenakan terhadap badan usaha. Pada umumnya, pajak badan adalah sebesar 25% untuk kebanyakan perusahaan.

Bagi perusahaan pemerintah yang memenuhi syarat tertentu seperti minimum syarat pendaftaran sebesar 40%, memenuhi syarat untuk pemotongan pajak sebesar 5%.

Sesuai Undang-Undang Dasar 1945, kepatuhan pajak di Indonesia wajib bagi semua penduduk lokal dan orang asing yang diakui sebagai residen pajak di Indonesia.

Dengan kata lain, residen pajak adalah mereka yang telah menetap di Indonesia selama 183 hari secara kumulatif dalam satu tahun pajak.

Penasaran berapa besar pajak penghasilan badan yang harus Anda bayar di Indonesia? Hitung dengan kalkulator gratis kami

Sanksi dan Penalti di Indonesia

  • Terlambat membayar pajak: 2% denda setiap bulan
  • Terlambat melaporkan pajak: denda IDR 100,000 – IDR 1,000,000 tergantung jenis pajak
  • Kurang membayar pajak: 2% denda setiap bulan selama 2 tahun atau 50-100% dari jumlah kurang bayar
  • Penerbitan invoice PPN yang tidak lengkap, terlambat, tidak sesuai aturan atau tidak ada penerbitan: denda 2%
  • Salah informasi tentang penyampaian SPT atau tidak menyampaikan SPT: penjara 3-12 bulan atau denda 20% dari pajak yang kurang dibayar
  • Penipuan dan pembukuan yang tidak tepat: maksimum 6 tahun penjara atau denda 200-600% dari biaya pembayaran sesungguhnya

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Cekindo menawarkan layanan pajak dan akuntansi premium untuk kepatuhan pajak Anda di Indonesia.

Pendekatan kami menekankan dampak pajak terhadap setiap aspek situasi keuangan perusahaan.

Tim ahli di Cekindo memiliki pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk menangani semua isu pajak atau akuntansi dengan segala jenis kompleksitasnya.

Kami juga akan bekerja sama dengan Anda untuk memahami tujuan bisnis dan pribadi Anda untuk memastikan bantuan kami sejalan dengan kepentingan Anda.

Anda akan menikmati banyak keuntungan seperti mengurangi liabilitas pajak, memaksimalkan manfaat pajak dan yang terpenting, memastikan kepatuhan pajak.

Jika Anda membutuhkan layanan pajak dan akuntansi di Indonesia, pilih Cekindo. Hubungi kami dan cari tahu bagaimana kami dapat membantu Anda. Isi form berikut. 

Pandu Biasramadhan

Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

This site is registered on wpml.org as a development site.