Home Blog Bagaimana Menginkorporasikan Bisnis di Indonesia: Daftar Lengkapnya Uncategorized Bagaimana Menginkorporasikan Bisnis di Indonesia: Daftar Lengkapnya InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 4 minute reading time Table of Contents Inkorporasi Perusahaan di Indonesia: Daftar Lengkapnya Memulai Bisnis di Indonesia bersama Cekindo Indonesia adalah negara yang memiliki beragam sumber daya, tenaga kerja melimpah dan budaya kaya. Inilah mengapa Indonesia menawarkan begitu banyak peluang yang telah menarik minat para investor. Laporan dari Trading Economics menyatakan bahwa pada kwartal pertama tahun 2020, investasi asing langsung di Indonesia tercatat senilai USD 6,4 miliar. Lingkungan bisnis yang positif ini lah yang memotivasi investor bisnis untuk memulai inkorporasi perusahaan di Indonesia. Namun, sebelum melangkah lebih jauh, pelajari terlebih dahulu daftar lengkap tentang inkorporasi perusahaan di Indonesia. Inkorporasi Perusahaan di Indonesia: Daftar Lengkapnya 1. Memilih Badan Hukum yang Tepat Ada empat jenis badan usaha yang dapat Anda pilih saat melakukan inkorporasi perusahaan di Indonesia: Perusahaan asing (PT PMA) Orang asing dapat memiliki jenis perusahaan ini dengan saham sebesar 1-100% Perusahaan lokal (PT) Dimiliki penuh warga negara Indonesia. Orang asing dapat mendirikan PT melalui pengaturan special purpose vehicle. Kantor perwakilan Pendirian mudah dibadingkan PT dan PT PMA. Namun, struktur perusahaan ini tidak mengizinkan Anda memperoleh penghasilan Perusahaan jadi Jenis perusahaan ini telah berusia beberapa tahun. Pebisnis dapat membelinya melalui penyedia terkemuka dan langsung menjalankan bisnis 2. Mempersiapkan Izin dan Dokumen Imigrasi Anda perlu dokumen yang menunjang Anda tinggal dan bekerja secara sah di Indonesia: Visa tinggal Visa tinggal atau izin tinggal sementara (KITAS/ITAS) adalah jenis visa yang mengizinkan Anda menetap di Indonesia sementara bekerja. Pada umumnya, izin tinggal ini dikenal sebagai Kartu Izin tinggal terbatas (KITAS). Namun dalam perkembangannya, pemerintah Indonesia tak lagi menerbitkan KITAS dalam bentuk kartu fisik, sehingga izin tinggal ini disebut sebagai ITAS saja. KITAS/ITAS harus disponsori oleh perusahaa atau pasangan. Izin kerja Orang asing yang ingin bekerja dan memperoleh penghasilan di Indonesia harus mengajukan izin kerja sebelum masuk ke Indonesia. Untuk mendapatkan izin kerja, perusahaan yang mempekerjakan orang asing harus memperoleh surat pengesahan Rencana Pengunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Selain berfungsi sebagai izin kerja, surat pengesahan RPTKA ini akan menjadi dasar bagi otoritas imigrasi di Indonesia untuk menerbitkan visa tinggal terbatas (VITAS). Vitas itu kemudian secara otomatis dikonversi menjadi izin tinggal terbatas (KITAS/ITAS) setibanya pekerja asing di Indonesia. KITAS/ITAS investor KITAS/ITAS investor adalah pilihan menarik bagi banyak investor karena banyak keuntungannya seperti kemudahan aplikasi dan pembebasan biaya izin kerja. Selain itu, orang asing dapat langsung bekerja dengan visa ini. 3. Memenuhi Syarat Direktur Di bawah undang-undang perusahaan Indonesia, semua perusahaan asing harus memiliki setidaknya satu direktur residen atau direktur lokal. Direktur residen harus memiliki kewarganegaraan Indonesia. Jika investor perusahaan asing tidak menetap di Indonesia, mereka dapat menunjuk direktur lokal atau residen melalui Special Purpose Agreement. 4. Mematuhi Hukum dan Regulasi Perpajakan Pajak-pajak utama di Indonesia yang perlu menjadi perhatian yaitu: Pajak perusahaan Pajak perusahaan juga dikenal sebagai pajak korporat. Ini adalah pajak yang dikenakan atas badan hukum yang menjalankan bisnis di Indonesia. Besarnya pajak perusahaan yang umum adalah 25% (menjadi 22% pada tahun 2020). Pemotongan pajak karyawan Ini adalah pajak yang dipotong dari gaji karyawan dan dibayarkan langsung ke otoritas pajak di Indonesia. Pajak pertambahan nilai (PPN) PPN adalah pajak konsumsi yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa. Besarnya PPN untuk kebanyakan barang dan jasa di Indonesia adalah 10%. 5. Membuka Rekening Bank Orang asing dapat membuka rekening bank pribadi atau rekening bank perusahaan di Indonesia. Rekening bank pribadi membutuhkan bukti kediaman seperti KITAS/ITAS atau KITAP/ITAP. Untuk membuka rekening bank perusahaan, Anda perlu mempersiapkan: Foto pelamar terbaru Fotokopi paspor atau kartu identitas Persetujuan investasi dari BKPM Surat domisili Nomor pendaftaran pajak Akta pendirian Deposito Memulai Bisnis di Indonesia bersama Cekindo Investor dari berbagai belahan dunia memilih melakukan inkorporasi pperusahaan di Indonesia karena lingkungan bisnisnya, sistem perpajakan dan hukum yang mendukung, biaya yang rendah, infrastruktur maju dan para profesional berkualitas. Indonesia menawarkan peluang usaha dan puluha ribu bisnis internasional telah menikmati enaknya berbisnis di Indonesia. Cekindo menawarkan layanan ahli untuk membantu bisnis Anda tumbuh. Bergabung dengan para pengusaha lain yang telah memulai bisnis bersama Cekindo. Jika punya pertanyaan tentang inkorporasi bisnis di Indonesia, silakan melengkapi form berikut dan kami akan segera menghubungi Anda. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.