Home Blog Regulasi Baru: Pengenaan PPN atas Produk Digital Impor di Indonesia Mulai Agustus 2020 Uncategorized Regulasi Baru: Pengenaan PPN atas Produk Digital Impor di Indonesia Mulai Agustus 2020 InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 minute reading time Table of Contents Siapa yang Dimaksud Konsumen Indonesia? Penjual Mana yang Dapat Mengenakan PPN? Panduan Teknis Kepatuhan PPN Bagaimana Cekindo dapat Membantu Kementerian Keuangan Indonesia telah menerbitkan peraturan baru yang dikenal sebagai Peraturan No. 48/PMK.03/2020. Peraturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Produk Digital Impor di Indonesia akan mulai berlaku Agustus 2020, setelah nominasi dari pemerintah Indonesia pada Juli 2020. Dengan demikian, perusahaan atau bisnis asing yang menjual produk digital, baik berupa barang atau jasa, secara online atau melalui sistem elektronik kepada konsumen Indonesia diwajibkan membayar PPN. Kegiatan dagang yang tercakup di dalam regulasi ini termasuk streaming, mengunduh, berlangganan buku, film, musik, software, aplikasi, dsb., serta juga layanan online seperti broadcasting, konferensi video, perekaman suara, pengiklanan dan pemasaran. Siapa yang Dimaksud Konsumen Indonesia? Konsumen dianggap sebagai konsumen Indonesia jika memenuhi salah satu kriteria berikut: Alamat penagihan atau surat-menyurat di Indonesia yang disediakan Untuk pembayaran, kartu debit atau kredit yang digunakan dikeluarkan oleh lembaga keuangan di Indonesia Konsumen memesan menggunakan alamat IP Indonesia atau kode panggilan lokal Penjual Mana yang Dapat Mengenakan PPN? Menurut Direktorat Jenderal Perpajakan, penjual barang dan layanan digital yang masuk kategori berikut harus mengenakan PPN (10%): Merchant atau peritel online asing yang menjual barang dan jasa digital kepada konsumen Indonesia Operator asing dari marketplace online yang memasok barang dan jasa digital kepada konsumen Indonesia Operator Indonesia dari marketplace online yang memasok produk digital asing kepada konsumen Indonesia Lebih lanjut, penjual juga harus memenuhi syarat berikut: Jumlah penjualan di Indonesia lebih dari IDR 600 juta/tahun atau IDR 50 juta/tahun, dan/atau Traffic lebih dari 12.000/tahun atau 1.000/bulan Dari persyaratan di atas, sejumlah perusahaan yang wajib membayar PPN di antaranya adalah Netflix, Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC and Spotify AB. Penjual dapat menunjuk Pihak Perwakilan di Indonesia untuk memenuhi kepatuhan ini secara teknis. Penunjukan teknis, pembayaran teknis dan penyampaian akan diatur lebih lanjut. Melanggar peraturan akan berakibat pada penalti sebagai berikut: 1. Penalti pajak umum yang berlaku di Indonesia untuk pembayaran dan pelaporan yang terlambat.2. Akses layanan online yang diblokir setelah penerbitan surat peringatan untuk waktu tertentu, yang akan ditentukan kemudian. Panduan Teknis Kepatuhan PPN Pemungutan PPN: berdasarkan transaksi (kapan pun terjadi transaksi, maka pelanggan akan dikenakan PPN) Pembayaran PPN: dilakukan bulanan, tenggat waktu adalah akhir bulan berikutnya dari bulan berjalan (misalnya: tenggat waktu untuk periode Agustus adalah akhir September) Pelaporan PPN: dilakukan tiga bulan sekali, tenggat waktu adalah bulan berikutnya dari bulan terakhir kuartal berjalan (misalnya: tenggat waktu untuk periode kuartal Agustus – Oktober adalah akhir November) Istilah kuartal ditentukan berdasarkan kalender, bukan berdasarkan bulan penyedia layanan digital memulai kepatuhan: Q1 = Januari – Maret Q2 = April – Juni Q3 = Juli – September Q4 = Oktober – Desember Bagaimana Cekindo dapat Membantu Kami paham bahwa memahami sistem hukum atau regulasi baru yang asing bagi banyak pengusaha asing di Indonesia dapat menjadi tantangan tersendiri. Inilah mengapa Cekindo didirikan. Tim kami yang terdiri dari konsultan bisnis dan ahli hukum profesional fokus pada konsultasi bisnis dan hukum, dan kami menyediakan layanan ahli berkualitas tinggi bagi perorangan dan badan usaha berbagai ukuran. Cekindo adalah solusi one-stop bagi semua kebutuhan bisnis dan hukum Anda, dengan menggabungkan keahlian konsultasi dan pengetahuan pasar mendalam serta regulasi terbaru dengan inovasi, keahlian lokal dan kreativitas sehingga kami dapat menyediakan informasi terakurat dan solui ideal bagi Anda. Anda perlu bantuan terkait atau ingin tahu lebih jauh tentang kepatuhan PPN di Indonesia? Dapatkan saran dan panduan dari spesialis kami dengan mengisi form di bawah ini. Kami siap membantu Anda. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.