Home Blog Merger dan Akuisisi di Indonesia: Tren Terkini Layanan Kesekretariatan Merger dan Akuisisi di Indonesia: Tren Terkini InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 minute reading time Table of Contents OSS Menyederhanakan Transaksi M&A di Indonesia Prosedur Perizinan Karyawan Asing Dibuat Sederhana Perlakuan Pajak Penghasilan Venture Capital Undang-Undang Persaingan Usaha Anti Pencucian Uang dan Anti Terorisme melalui Kepemilikan yang Menguntungkan M&A di Indonesia dengan Bantuan dari Cekindo Lanskap merger dan akuisisi (M&A) di Indoneisa telah meningkat dan tren positif akan terus berlanjut. Menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), investasi di Indonesia mencapai USD 51,5 miliar (IRD 721,3 triliun) pada 2018, kenaikan signifikan sebesar 4,1% dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam Global Competitiveness Report, Indonesia juga naik ke peringkat 45 dengan pertumbuhan PDB sebesar 5,2%. Pertumbuhan PDB ini lebih tinggi dibandingkan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Namun demikian, keberhasilan atau kegagalan transaksi M&A sangat bergantung pada aspek regulasi di Indonesia. Beberapa peraturan seperti implementasi OSS, peraturan melawan praktik pencucian uang, peraturan terkait denda bagi pelaporan transaksi yang terlambat, dsb., menjadi beberapa alasan penting peningkatan transaksi M&A. Dalam artikel ini, Cekindo akan membahas dampak peraturan terkait M&A baru-baru ini dan tren terkini yang kritikal bagi investor. OSS Menyederhanakan Transaksi M&A di Indonesia Pada 21 Juni 2018, pemerintah Indonesia memperkenalkan PP 24/2018 terkait implementasi sistem OSS. OSS meniadakan sebagian besar birokrasi dengan mengintegrasikan berbagai institusi pemerintah ke dalam satu sistem. Sistem ini memperpendek dan menyederhanakan proses perizinan M&A dan orang asing dapat mengajukan izin investasi secara elektronik. Berkat PP 24/2018, jangka waktu transaksi M&A dipersingkat secara signifikan. Di bawah peraturan baru ini, persetujuan dari BPKM sebelum penutupan transaksi tak lagi perlu. Prosedur Perizinan Karyawan Asing Dibuat Sederhana Sebelumnya, investor asing harus menghabiskan waktu yang cukup lama untuk proses perizinan dengan tujuan mempekerjakan karyawan asing untuk mengisi posisi di perusahaan merger atau perusahaan target, dengan mengajukan izin kerja atau pengesahan RPTKA. Namun, dengan diberlakukannya PP 20/2018, birokrasi ditiadakan dan sekarang investor asing hanya perlu mengajukan pengesahan RPTKA untuk mempekerjakan karyawan asing karena IMTA tak lagi diwajibkan. Perlakuan Pajak Penghasilan Venture Capital Perusahaan teknologi di Indonesia telah didanai atau diakuisisi oleh venture capital internasional dalam beberapa thaun terakhir dan beberapa di antaranya memperoleh status unicorn. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan di Indonesia menerbitkan Peraturan 48/2018, menyediakan insentif sebagai perlakuan pajak pengasilan bagi perusahaan venture capital Indonesia yang berinvestasi di dalam bisnis berskala mikro, kecil dan menengah di Indonesia dengan total penjualan bersih kurang dari IDR 50 miliar. Perusahaan venture capital asing tidak berhak akan insentif ini. Undang-Undang Persaingan Usaha Perusahaan harus menginformasikan KPPU terkait semua transaksi merger, akuisisi dan konsolidasi dalam 30 hari kerja setelah setiap transaksi. Penalti dari notifikasi yang terlambat adalah IDR 1 miliar per hari, dengan penalti maksimum IDR 25 miliar. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk memutuskan tanggal efektif transaksi untuk mencegah penalti KPPU. Anti Pencucian Uang dan Anti Terorisme melalui Kepemilikan yang Menguntungkan PP 13/2018 berlaku bagi semua jenis perusahaan di Indonesia untuk mengungkapkan struktur kepemilikan penerima, dalam upaya meningkatkan transparansi kegiatan bisnis di Indonesia dan mempromosikan kepastikan hukum. Oleh karena itu, orang asing yang berencana untuk berinvestasi dalam bentuk M&A harus mempertimbangkan PR 13/2018. M&A di Indonesia dengan Bantuan dari Cekindo Layanan M&A Cekindo di Indonesia menyediakan wawasan bagi klien terkait dengan transaksi M&A dari sebelum hingga mencapai tahap akhir: valuasi, negosiasi dan penyelesaian, serta juga audit keuangan dan investigasi uji tuntas. Tim kami yang terdiri dari konsultan profesional membantu bisnis Anda mengambil peluang dan memaksimalkan keuntungan jangka panjang dari transkasi M&A. Silakan isi form di bawah ini atau langsung kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali atau Semarang untuk informasi lebih lanjut. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.