perusahaan konstruksi di indonesia

Update Prosedur Perizinan untuk Bisnis Layanan Konstruksi Nasional di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minute reading time

Berlaku efektif sejak 13 Juni, 2019, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerapkan Peraturan No. 08/PRT/M/2019 (atau Peraturan 8/2019) tentang Panduan Layanan Perizinan Bisnis Layanan Konstruksi Nasional. Peraturan ini diterapkan untuk tujuan memenuhi syarat perizinan usaha terstandardisasi untuk perusahaan konstruksi di Indonesia.

Peraturan 8/2019 menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan No. 04/PRT/M/2011 (Peraturan 4/2011) tentang Panduan Persyaratan Jaminan Izin Bisnis Layanan Konstruksi Nasional.

Cakupan Peraturan 8/2019

Peraturan 8/2019 membahas aturan perizinan untuk sektor layanan konstruksi, terutama di level regional. Peraturan ini mencakup hal-hal berikut:

  1. Jenis izin
  2. Memperoleh Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
  3. Memperoleh Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP)
  4. Implementasi Izin

construction companies in indonesia

Jenis Izin

Untuk sektor layanan konstruksi di Indonesia, ada dua jenis izin yang berlaku: TDUP dan IUJK. Keduanya harus diterbitkan otoritas terkait melalui sistem Online Single Submission (OSS).

TDUP
Izin ini diberikan kepada perorangan, mencakup operasi layanan konstruksi.

IUJK
Izin ini diberikan kepada BUJKN (Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional), juga mencakup operasi layanan konstruksi.

Pemilik TDUP atau IUJK dapat berpartisipasi dalam aktivitas-aktivitas berikut:

  • Pekerjaan konstruksi
  • Konsultasi konstruksi
  • Pekerjaan konstruksi terintegrasi (hanya berlaku bagi pemilik IUJK)

Memperoleh TDUP

Dengan memiliki TDUP di bawah peraturan baru, TDUP akan tetap berlaku permanen bagi perseorangan orang Indonesia, selama layanan yang teregistrasi untuk TDUP tetap beroperasi. Berikut cara memperoleh TDUP secara singkat:

1. Perseorangan harus mendaftar melalui sistem OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha atau NIB.

2. TDUP hanya akan dikeluarkan saat perseorangan mengunggah dokumen berikut:

  • Nama dan Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
  • Pernyataan komitmen TDUP

 

3. Komitmen TDUP harus dipenuhi dalam 30 hari kerja begitu TDUP diterbitkan melalui OSS.

  • Untuk konsultasi konstruksi, minimum keahlian level 8 untuk kualifikasi kompetensi kerja yang diwajibkan
  • Untuk pekerjaan konstruksi, minimum keahlian teknisi level 5 untuk kualifikasi kompetensi kerja yang diwajibkan

 

4. Perseorangan menyerahkan semua dokumen komitmen. Lalu, dokumen akan diverifikasi dan divalidasi oleh DPM PTSP dalam lima hari kerja.

5. TDUP hanya berlaku efektif setelah melewati verifikasi dan validasi, diterbitkan oleh OSS dengan persetujuan dari DPM PTSP.

Memperoleh IUJK

BUJKN yang memperoleh IUJK baru akan memiliki IUJK dengan masa berlaku tak terbatas selama operasi bisnis aktif, bukan lagi IUJK dengan masa berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang. Prosesnya ditunjukkan di bawah ini:

1. PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha) harus mendaftar melalui sistem OSS untuk memperoleh NIB atau Nomor Induk Berusaha.

2. IUJK hanya akan diterbitkan saat dokumen berikut diunggah:

  • Nama dan kode KBLI
  • Pernyataan komitmen IUJK

 

3. Komitmen IUJK, untuk memiliki SBU, harus dipenuhi dalam 30 hari kerja begitu IUJK diterbitkan melalui OSS.

4. PJBU harus menyerahkan semua dokumen komitmen. Lalu, dokumen akan diverifikasi dan divalidasi oleh DPM PTSP dalam lima hari kerja.

IUJK hanya berlaku efektif setelah melewati verifikasi dan validasi, diterbitkan oleh OSS dengan persetujuan dari DPM PTSP.

Implementasi Izin

Wajib bagi pemegang TDUP dan IUJK untuk melakukan kegiatan berikut saat pengoperasian layanan konstruksi.

Pemegang TDUP

  • Menyerahkan laporan kegiatan bisnis tahunan
  • Mengoperasikan minimum satu proyek konstruksi dalam masa berlaku tanda daftar kompetensi

 

Pemegang IUJK

  • Anggota BOC dan BOD, PJBU dan PJBU Teknis BUJKN, tidak boleh mengemban posisi serupa di perusahaan layanan konstruksi lain di Indonesia. Bukti harus ditunjukkan dalam surat pernyataan sah
  • Menyerahkan laporan kegiatan bisnis tahunan
  • Mengelola layanan konstruksi sesuai segmen pasar BUJKN dan kualifikasi terkait
  • Mengoperasikan setidaknya satu proyek konstruksi dalam masa berlaku tiga tahun SBU
  • Mempekerjakan karyawan konstruksi dengan sertifikat kompetensi

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Cekindo membantu pengusaha dan bisnis internasional untuk mendirikan perusahaan konstruksi dan perusahaan lainnya di Indonesia. Tim kami yang terdiri dari konsultan profesional dan spesialis hukum juga dapat membantu mengajukan izin usaha yang sesuai di Indonesia.

Bicara dengan ahli kami dan kami akan memandu Anda lebih jauh lagi. Isi form di bawah ini atau kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali atau Semarang.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.