Home Blog Peraturan Terbaru tentang Nama Yayasan di Indonesia Uncategorized Peraturan Terbaru tentang Nama Yayasan di Indonesia InCorp Editorial Team 14 Maret 2024 4 minute reading time Table of Contents Pengertian Yayasan Manfaat Mendirikan Perusahaan Anggaran Dasar Mendirikan Yayasan Cara Mendirikan Yayasan: Kriteria Nama Yayasan di Indonesia Cara Mendirikan Yayasan: Proses Persetujuan Nama “Daur Ulang” atau Menggunakan Nama Yayasan yang Pernah Digunakan Sebelumnya Proses Mendirikan Yayasan di Indonesia Dirikan Yayasan dengan Mudah bersama InCorp Indonesia Meski memiliki banyak tujuan, termasuk untuk kepentingan kebaikan, cara mendirikan yayasan tetap menjadi hal penting untuk Anda pahami ketika hendak melakukannya. Seperti yang telah disampaikan di artikel kami sebelumnya tentang Bagaimana Mendirikan Yayasan, proses pendirian yayasan lebih sederhana dan mudah. Namun, terdapat beberapa perubahan baru terkait pendirian yayasan sesuai hukum di Indonesia. Peraturan Kementerian Hukum dan HAM No. 13 tahun 2019 diberlakukan untuk menggantikan Peraturan No. 2 tahun 2016 tentang Prosedur Pengajuan Persetujuan Badan Hukum dan Prosedur terkait Perubahan terhadap Badan Hukum dan Akta Pendirian Yayasan. Di bawah regulasi terbaru, Kementerian Hukum dan HAM mengatur beberapa perubahan terkait: (1) Kriteria Nama Yasan dan (2) Proses Persetujuan Nama Yayasan, (3) “Daur Ulang” atau menggunakan nama yayasan yang pernah dipakai sebelumnya. Pengertian Yayasan Peraturan mengenai yayasan diatur dalam UU No.16/2001 dan mendefinisikan yayasan sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Manfaat Mendirikan Perusahaan Terdapat beberapa manfaat dalam mendirikan sebuah yayasan, antara lain adalah: Memberikan wadah untuk melaksanakan kegiatan sosial, amal, pendidikan, atau kemanusiaan dengan lebih terorganisir Memperoleh kepercayaan serta dukungan masyarakat dalam menjalankan program-program yayasan Memiliki perlindungan hukum sebagai badan hukum yang terpisah dari individual manapun Memiliki akses berbagai sumber dana dan bantuan dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan pihak-pihak lain yang peduli terhadap kegiatan yang dilakukan Anggaran Dasar Mendirikan Yayasan Anggaran Dasar diperlukan dalam mendirikan yayasan dan dimuat dalam akta pendirian. UU No. 16/2001 juga mengatur mengenai anggaran dasar yayasan, dimana anggaran dasar yayasan harus memiliki komponen sebagai berikut: Nama dan tempat kedudukan Maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Jangka waktu pendirian Jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri (uang/benda) Cara memperoleh dan penggunaan kekayaan Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar Penggabungan dan pembubaran Yayasan Penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran Cara Mendirikan Yayasan: Kriteria Nama Yayasan di Indonesia Nama yayasan memiliki kriteria tertentu yang harus dipenuhi, sebagai berikut: Menggunakan huruf Alfabet/Latin dan terdiri dari setidaknya 3 kata Terdiri dari huruf alfabet yang membentuk kata Tidak menggunakan angka atau tanda baca Tidak melanggar norma umum, aturan umum dan/atau tata krama masyarakat Tidak boleh mirip dengan nama yayasan, badan usaha atau organisasi lain Pelamar juga dapat mendaftarkan singkatan untuk nama yayasan. Singkatan harus terdiri atas: Kata-kata yang berhubungan dengan nama yayasan, atau akronim dari nama yayasan Tidak boleh serupa dengan singkatan yayasan lain yang telah terdaftar Cara Mendirikan Yayasan: Proses Persetujuan Nama Sesuai peraturan baru mendirikan yayasan, pelamar juga wajib menyerahkan form yang menunjukkan bahwa nama yayasan mematuhi hukum dan harus bertanggung jawab penuh akan nama yayasan yang diajukan. Aplikasi ini harus diserahkan secara elektronik melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Aplikasi nama yayasan akan disetujui dalam 3 hari dari tanggal aplikasi. Setelah otoritas Kementerian Hukum dan HAM meninjau aplikasi, mereka akan menerbitkan Konfirmasi Nama Yayasan. Persetujuan ini akan disampaikan secara elektronik bersamaan dengan informasi berikut: Nomor Reservasi Nama Nama yang Direservasi Tanggal Reservasi Masa Berlaku Nama Kode Pembayaran READ MORE:9 Poin Penting untuk Pertimbangan sebelum Mendirikan Yayasan di IndonesiaPeraturan Terbaru tentang Nama Yayasan di Indonesia “Daur Ulang” atau Menggunakan Nama Yayasan yang Pernah Digunakan Sebelumnya Sesuai judulnya, jika nama yayasan pernah digunakan yayasan lain, dan jika yayasan tersebut nantinya melakukan pembubaran, atau menghadapi situasi lain yang menghapus status hukum yayasan tersebut, nama yayasan akan dihapus dari sistem AHU Kementerian Hukum dan HAM. Pihak lain boleh menggunakan ulang nama tersebut. Proses Mendirikan Yayasan di Indonesia Proses pendirian yayasan di Indonesia dimulai dengan tahap pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri sebagai kekayaan awal kemudian dilanjutkan dengan tahap-tahap lainnya, sebagai berikut: Pembuatan akta pendirian yayasan oleh para pendiri yayasan bersama dengan notaris, pendiri harus mempersiapkan data-data yayasan yang harus dipenuhi Mengajukan permohonan tertulis oleh para pendiri atau kuasanya kepada Kementerian Hukum dan HAM, pengesahan dilakukan maksimal 30 hari setelah permohonan diterima Setelah akta pendirian yayasan telah disahkan, maka yayasan secara resmi memperoleh status badan hukum Kementerian Hukum dan HAM wajib mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI maksimal 14 hari setelah Akta Pendirian disahkan Dirikan Yayasan dengan Mudah bersama InCorp Indonesia Selalu lebih baik untuk berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum mengambil langkah mendirikan yayasan di Indonesia. Jika Anda membutuhkan informasi lebih detail terkait pendirian yayasan di Indonesia, hubungi kami. Mulailah dengan mengisi form di bawah ini. Anda juga dapat mengunjungi kantor kami di Jakarta, Bali atau Semarang. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.