Home Blog Peraturan Presiden Terbaru tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia Human Resource | Rekrutmen Peraturan Presiden Terbaru tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 minute reading time Table of Contents Bekerja di Indonesia: Perubahan-Perubahan Kunci Dinyatakan Sanksi dan Periode Transisi Konsultasi dengan Cekindo sebelum Merekrut Orang Asing untuk Bekerja di Indonesia Presiden Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan No. 20 tahun 2018 tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 26 Juni 2018. Peraturan baru ini menggantikan peraturan lama No. 72 tahun 2014 tentang Pengesahan RPTKA dan Implementasi Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja. Bekerja di Indonesia: Perubahan-Perubahan Kunci Dinyatakan Berikut adalah perubahan-perubahan penting untuk diketahui: IMTA tak lagi diwajibkan Dalam peraturan presiden 72/2014, pengusaha yang mempekerjakan orang asing diwajibkan memperoleh IMTA (izin kerja) dari Kementerian Tenaga Kerja. Sesuai peraturan baru, IMTA disederhanakan karena digabung dengan pengesahan RPTKA. Pengesahan RPTKA tak lagi wajib bagi direktur dan komisaris yang juga merupakan pemegang saham Dalam peraturan presiden 72/2014, pengusaha yang mempekerjakan orang asing diwajibkan memiliki pengesahan RPTKA yang disetujui oleh Kementerian Tenaga Kerja, tanpa pengecualian. Sesuai peraturan baru, Pengesahan RPTKA hanya wajib untuk jabatan tertentu. Jabatan berikut tak lagi perlu mengajukan Pengesahan RPTKA: Pemegang saham yang juga merupakan direktur atau komisaris; Pejabat diplomatik dan konsular; dan Tenaga kerja asing yang diperlukan oleh pemerintah Indonesia. Eksistensi Pengesahan RPTKA darurat Permintaan untuk Pengesahan RPTKA darurat dapat disampaikan oleh perusahaan tak lebih dari 2 hari setelah ketibaan tenaga kerja asing. Sesuai Peraturan No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dimaksud darurat adalah: Bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial; Kegiatan pencarian dan penyelamatan; dan/atau Kerusakan terhadap fasilitas/infrastruktur yang dapat mengganggu aktivitas pelayanan publik. Larangan pekerjaan untuk tenaga kerja asing Tenaga kerja asing tidak diizinkan menduduki jabatan yang terkait dengan sumber daya manusia atau personalia. Selain itu, sesuai Keputusan Menteri No. 40 tahun 2012, ada jabatan lain yang tidak boleh diisi orang asing: Manajer Hubungan Industri; Pengawas Perkembangan Karier Karyawan; Chief Executive Officer; Penasihat Karier; Penasihat Kerja; Penasihat dan Konsultan Kerja; Mediator Karyawan; Administrator Pelatihan Kerja; Pewawancara Kerja; Analis Pekerjaan; dan Spesialis Keamanan Okupasi. Dana kompensasi untuk penggunaan tenaga kerja asing Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) sebanyak USD 100 per jabatan per orang setiap bulannya. Dana ini adalah penghasilan tak kena pajak. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, perusahaan dapat terkena sanksi berupa pencabutan notifikasi. Notifikasi ini adalah persetujuan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Penempatan Tenaga Kerja. Mengikutsertakan tenaga kerja asing dalam program asuransi Sudah menjadi kewajiban untuk mengikutsertakan tenaga kerja asing dalam program asuransi. Jika tenaga kerja asing telah bekerja selama lebih dari enam bulan di Indonesia, perusahaan harus mendaftarkan mereka dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah kewajiban baru yang tidak ada di peraturan sebelumnya. Kewajiban memfasilitasi edukasi dan pelatihan dalam bahasa Indonesia Peraturan 72/2014 mengatur kewajiban perusahaan. Namun, di peraturan 20/2018 ada lebih banyak kewajiban bagi perusahaan, dengan tambahan memfasilitasi edukasi dan eplatihan dalam bahasa Indonesia untuk tenaga kerja asing. Laporan penggunaan tenaga kerja Peraturan 20/2018 mewajibkan perusahaan untuk melaporkan penggunaan tenaga kerja asing ke Kementerian Tenaga Kerja. Di bawah peraturan baru, waktu pelaporan adalah satu tahun sekali, bukan enam bulan sekali. Sanksi dan Periode Transisi Perusahaan yang mempekerjakan orang asing yang tidak mematuhi peraturan terbaru akan mendapat sanksi. Terkait periode transisi, semua izin yang dimiliki dan aplikasi yang disampaikan sebelum 26 Juni 2018 akan tetap sah hingga tanggal kadaluwarsa dan dapat dilengkapi dengan mengacu pada peraturan 20/2018. Konsultasi dengan Cekindo sebelum Merekrut Orang Asing untuk Bekerja di Indonesia Mengingat peraturan yang sering berubah, Anda disarankan berkonsultasi dengan profesional yang terus mengikuti perubahan peraturan terkini. Cekindo memiliki tim konsultan profesional dan spesialis hukum dengan pengetahuan mendalam dan pengalaman ekstensif dalam menangani perekrutan tenaga kerja asing serta aplikasi visa dan izin kerja di Indonesia. Hubungi kami sekarang dengan mengisi form di bawah ini atau kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.