Mengajukan Izin Ekspansi dan Izin Usaha Industri Melalui OSS

Mengajukan Izin Ekspansi dan Izin Usaha Industri Melalui OSS

  • InCorp Editorial Team
  • 29 Juli 2024
  • 5 minute reading time

Pada era digital saat ini, pelayanan perizinan Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Ekspansi telah beralih ke sistem Online Single Submission (OSS) di Indonesia. Sistem elektronik ini memungkinkan pemohon untuk mengurus permohonan, pendaftaran, serta persetujuan perizinan berusaha secara terpadu dan efisien.

Dengan OSS, ketentuan teknis dan persyaratan lokasi dapat dipenuhi lebih cepat, mendukung kemudahan bagi investor asing dalam proses penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (NIB).

Apa Itu Sistem OSS?

Sistem OSS mulai beroperasi sejak Juni 2019. Sistem ini mewajibkan pengusaha yang ingin memulai usaha baru atau melakukan ekspansi usaha di Indonesia untuk mengajukan izin yang diperlukan melalui platform OSS, baik izin yang bersifat wajib maupun opsional.

Hal ini membawa kabar baik bagi investor asing, karena tidak lagi diperlukan kunjungan ke beberapa kantor pemerintah untuk mengurus izin usaha.

Baca juga:

Izin Usaha Industri

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 30/2019, terdapat dua jenis izin yang secara khusus terkait dengan perusahaan industri, yaitu IUI dan izin ekspansi. Semua perusahaan industri, tanpa memandang ukuran mereka, diwajibkan untuk memperoleh IUI.

IUI dapat dibedakan menjadi tiga kategori:

  • IUI kecil untuk perusahaan dengan nilai investasi di bawah Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) dan jumlah karyawan kurang dari 20 orang.
  • IUI menengah untuk perusahaan dengan nilai investasi antara Rp 1 milyar hingga Rp15 miliar (termasuk tanah dan bangunan), atau nilai investasi di bawah Rp 1 miliar namun dengan jumlah karyawan lebih dari 20 orang.
  • IUI Besar untuk nilai Investasi di atas 15 milyar, termasuk tanah dan bangunan

IUI berfungsi sebagai izin yang berlaku bagi perusahaan yang beroperasi di sektor bahan mentah, hasil produksi, dan penyimpanan mesin atau peralatan.

Pengecualian Izin Usaha Industri

Untuk menjalankan usaha industri, perusahaan harus berlokasi di zona industri. Namun, terdapat pengecualian untuk perusahaan yang memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Terletak di kabupaten/kota yang tidak memiliki zona industri.
  • Dikategorikan sebagai perusahaan kecil atau menengah tanpa resiko potensial yang dapat menyebabkan polusi lingkungan secara luas.
  • Memerlukan bahan mentah khusus dan/atau terlibat dalam proses produksi yang memerlukan lokasi khusus.

Jika perusahaan industri mengalami perubahan dalam hal-hal seperti jumlah karyawan, kapasitas produksi, nilai investasi, penambahan klasifikasi industri, atau penambahan/pemindahan lokasi bisnis, mereka harus memperbarui IUI mereka.

Baca juga: Mengajukan Izin Ekspansi dan Izin Usaha Industri Melalui OSS

Mengajukan Izin Ekspansi

Perusahaan industri hanya diwajibkan untuk mengajukan izin ekspansi jika mereka berencana untuk memperluas operasional industri mereka, terutama jika ini melibatkan pemanfaatan sumber daya alam yang berdasarkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 

Sama seperti IUI, izin ekspansi juga harus diajukan melalui OSS. Informasi lebih lanjut tentang prosedur aplikasi izin dapat ditemukan di sini.

Untuk mengetahui lebih jauh tentang prosedur aplikasi izin, Anda dapat unduh di sini.

Syarat Daftar Izin Usaha Industri

Bagi perusahaan industri, memiliki IUI adalah hal yang penting. Berikut adalah persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan atau mendaftarkan Izin Usaha Industri di Indonesia:

  • Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Fotokopi Surat Izin Usaha (OSS).
  • Surat Permohonan Pengajuan.
  • Daftar Isian untuk permohonan (bermaterai).
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotokopi KTP Pimpinan/Direktur Perusahaan.
  • NPWP Perusahaan.
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan.
  • Fotokopi Dokumen UKL/UPL.

Prosedur Pengajuan Izin Usaha Industri

Untuk perusahaan yang beroperasi di sektor industri, berikut adalah tahapan yang harus dipenuhi:

  • Pelaku usaha perlu mendaftarkan IUI melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
  • Pelaku usaha harus mendapatkan surat pernyataan dari badan regulasi terkait jika usaha tidak beroperasi di zona industri.
  • Unit usaha harus terlebih dahulu menjalani verifikasi teknis.
  • Pelaku usaha wajib melaporkan data industri.

Dalam tahap verifikasi teknis, perusahaan perlu melampirkan izin lingkungan dan izin lokasi usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Pengecualian Persyaratan

Selain persyaratan di atas, terdapat pengecualian yang diberikan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah. Usaha di skala ini tidak perlu membuat surat pernyataan untuk melewati proses verifikasi teknis, namun tetap harus melampirkan pernyataan kelayakan operasional melalui SIINas.

Apa Itu Verifikasi Teknis?

Verifikasi teknis diperlukan saat perusahaan mendapatkan Izin Usaha Industri. Tahap ini diperlukan agar pihak berwenang dapat memvalidasi bahwa usaha beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Verifikasi teknis dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, dan saat ini telah berubah menjadi tahap pemeriksaan lapangan sesuai dengan regulasi terbaru.

Unit usaha harus memenuhi beberapa persyaratan untuk melanjutkan ke tahap verifikasi teknis:

  • Infrastruktur dan fasilitas pembangunan selesai.
  • Mematuhi semua kewajiban.
  • Melampirkan izin lingkungan dan izin lokasi yang masih berlaku.

Proses verifikasi teknis dapat dilakukan kembali jika ada perubahan dalam bisnis, seperti nilai investasi, jumlah karyawan, ekspansi usaha, relokasi, atau perubahan skala bisnis.

Izin Lampau

Sejak 2018, hampir seluruh pengajuan izin usaha dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Industri sebelum puncak masa berlaku OSS harus mengajukan notifikasi kepada pihak berwenang melalui OSS agar IUI mereka tetap valid, selama tidak ada perubahan pada informasi yang tercantum.

Dapatkan Izin Usaha Industri bersama InCorp Indonesia

Dapatkan Izin Usaha Industri dengan mudah melalui InCorp Indonesia. Tim profesional kami siap membantu dalam permohonan elektronik, pengisian formulir OSS, dan memastikan pemenuhan semua persyaratan teknis dan ketentuan perizinan.

Kunjungi juga office kami di Jakarta, Bali, Semarang, Batam, dan Surabaya untuk konsultasi proses pengajuan Izin Usaha Industri di Indonesia bersama InCorp.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.