Home Blog Prosedur Baru untuk Pelaporan SPT Pajak di Indonesia Perpajakan & Akunting Prosedur Baru untuk Pelaporan SPT Pajak di Indonesia InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 minute reading time Table of Contents Pelaporan SPT di Indonesia Prosedur Baru untuk Pelaporan SPT di Indonesia SPT di Indonesia Penyampaian SPT Wajib melalui e-Filing Bagaimana Cekindo Dapat Membantu Jika Anda adalah karyawan atau pemilik bisnis di Indonesia, sudah hampir pasti Anda memiliki kewajiban pajak dan telah membayar pajak kepada pemerintah Indonesia. Memahami perpajakan di Indonesia adalah hal penting. Oleh karena itu, terus mengikuti perkembangan terbaru perpajakan serta hukum perpajakan sering dianggap sebagai pekerjaan purna waktu bagi semua orang, terutama orang asing yang tidak akrab dengan undang-undang perpajakan lokal. Anda mungkin bekerja sama dengan konsultan pajak profesional seperti Cekindo atau mengerjakan sendiri perpajakan Anda di Indonesia. Yang pasti, Anda harus memahami kewajiban pajak Anda. Ini karena pengetahuan serta pilihan pelaporan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) Anda dapat memengaruhi jumlah penghasilan perusahaan secara signifikan. Artikel ini menjelaskan perubahan-perubahan besar dalam perpajakan di Indonesia, terutama pelaporan SPT serta hal-hal penting yang perlu Anda ketahui tentang pengisian pelaporan SPT 2018 pada 2019. Pelaporan SPT di Indonesia Pelaporan SPT di Indonesia dilakukan dengan mengisi form laporan pajak untuk melaporkan penghasilan individu atau badan ke otoritas pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun. Wajib pajak bertanggung jawab atas pelaporan SPT, dan yang termasuk wajib pajak adalah individu serta bisnis yang menerima atau menghasilkan uang dalam bentuk gaji, upah, penghasilan, bunga, dividen dan keuntungan dari sumber-sumber lain. SPT hanya bisa disampaikan saat Anda mendaftarkan diri atau perusahaan di DJP untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Prosedur Baru untuk Pelaporan SPT di Indonesia Sebagai bagian dari upaya pemerintah Indonesia dalam meningkatkan efisiensi pelaporan pajak di Indonesia, DJP telah memberlakukan Peraturan No. PER-02/PJ/2019 (Peraturan 2/2019) tentang Prosedur Penyampian, Penerimaan dan Pengolahan SPT. Peraturan 2/2019 menjabarkan proses baru untuk pelaporan SPT dengan membahas hal-hal berikut: SPT di Indonesia Penyampaian SPT wajib melalui sistem online (dikenal sebagai e-Filing) Prosedur penerimaan SPT Pengolahan SPT SPT di Indonesia Peraturan baru ini mewajibkan pengisian dan penyampaian SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang rupiah. SPT di Indonesia sekarang dapat dibedakan menjadi SPT berkala dan SPT tahunan. Detailnya adalah sebagai berikut: SPT Berkala SPT PPH berkala SPT PPN berkala PPN berkala untuk penagih pajak pertambahan nilai SPT Tahunan PPH tahunan untuk satu tahun pajak PPH tahunan untuk bagian dari tahun pajak Wajib pajak berikut harus menyampaikan dokumen SPT berkala atau SPT tahunan dalam bentuk elektronik. Mereka yang tak memenuhi kondisi di bawah ini dapat melakukan penyampaian dalam bentuk hardcopy. Wajib pajak terdaftar di kantor-kantor pajak tertentu atau wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan SPT berkala atau tahunan secara elektronik. Wajib pajak yang menggunakan layanan pajak profesional untuk SPT tahunan mereka. Wajib pajak dengan laporan keuangan yang diaudit akuntan publik. Bisnis yang dapat dikenakan pajak. Penagih pajak pertambahan nilai, dengan pengecualian tertentu. Sebelumnya, tidak ada larangan untuk penyampaian SPT yang wajib secara elektronik. Penyampaian SPT Wajib melalui e-Filing Penyampaian SPT wajib melalui e-Filing berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi kondisi yang dibahas sebelumnya. Mereka dapat menjalani prosedur tersebut melalui platform berikut: Situs Direktorat Jenderal Pajak Indonesia Situs penyampaian SPT elektronik Digital voice yang telah diatur sebelumnya Jaringan komunikasi data khusus Platform lain yang disampaikan oleh DJP Peraturan 2/2019 juga mewajibkan jenis SPT spesifik dilakukan melalui e-Filing oleh wajib pajak tertentu berikut: SPT badan oleh wajib pajak terdaftar SPT berkala untuk Pasal 21 dan/atau Pasal 26 oleh wajib pajak badan SPT PPn berkala oleh wajib pajak badan Bagaimana Cekindo Dapat Membantu Jika Anda tak yakin akan peraturan perpajakan di Indonesia terbaru, hal terbaik untuk dilakukan adalah menghubungi konsultan pajak untuk memastikan kepatuhan pajak. Cekindo memiliki tim yang terdiri dari konsultan pajak profesional yang akan senang menjawab pertanyaan Anda. Hubungi kami dengan mengisi form di bawah ini atau kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.