transfer pricing indonesia

Kualitas Penting yang Wajib Ada dari Penyedia Transfer Pricing di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 4 minute reading time

Banyak perusahaan asing yang mempertimbangkan perluasan bisnis ke negara-negara seperti Indonesia sering menghadapi isu dan tantangan kepatuhan pajak. Bagi kebanyakan negara asing di Indonesia, sulit untuk terus mengikuti semua regulasi dan persyaratan pajak yang berubah secara konstan, tergantung pada kondisi ekonomi negara. Mempertimbangkan semua tujuan terbaik bagi bisnis untuk memangkas liabilitas pajak, terdapat perbedaan antara menghindari pajak secara sah dan menghindari pajak secara tidak sah dengan tidak mematuhi peraturan transfer pricing. Perusahaan yang tidak mematuhi peraturan transfer pricing akan menghadapi konsekuensi serius yang negatif, seperti pertentangan pajak dan membuat Anda berada dalam masalah.

Artikel ini membantu Anda memahami lebih jauh tentang subjek yang kompleks ini dan menyadari kualitas-kualitas penting yang perlu Anda cari dari penyedia layanan transfer pricing di Indonesia.

Apa Itu Transfer Pricing?

Transfer pricing adalah istilah umum yang melibatkan penentuan harga dagang barang atau jasa saat melakukan transaksi antar perusahaan dan antar negara di antara semua pihak yang terlibat.

Pihak-pihak yang terlibat bisa berupa dua perusahaan atau peruahaan dan individu. Kedua pihak dapat memanfaatkan metode transfer pricing.

Secara umum, transfer pricing adalah tentang keuntungan dan pajak. Transfer pricing membantu menyederhanakan dan mempermudah proses akunting, sehingga meningkatkan efisiensi bisnis.

Melalui transfer pricing, sumber daya seperti tenaga kerja dapat dihemat, sehingga bisnis dapat fokus terhadap strategi bisnis yang berujung pada profitabilitas yang lebih besar.

Penalti untuk Ketidakpatuhan

Regulasi dan penalti transfer pricing berbeda-beda antar negara. Di Indonesia, perusahaan yang tidak menyampaikan, menunda penyampaian atau menyampaikan dokumen transaksi dagang yang salah akibat ketidakpatuhan terhadap transfer pricing, akan mendapat audit transfer pricing, serta penalti dan liabilitas pajak yang besar sebagai tambahan.

Untuk menghindari penalti serius, Anda membutuhkan penyedia layanan transfer pricing yang memiliki keahlian transfer pricing untuk mengambil tindakan-tindakan tepat.

Kualitas Penting dari Penyedia Layanan Transfer Pricing

Penyedia layanan transfer pricing yang tepercaya menganalisis transaksi bisnis antar perusahaan Anda di Indonesia.

Bisnis Anda dapat menerima pemotongan pajak melalui metode transfer pricing yang sah, dan pada saat bersamaan membatasi eksposur dan risiko sebanyak mungkin.

Beberapa kualitas penting yang wajib ada dari penyedia layanan transfer pricing:

1. Tetap Mengikuti Semua Perubahan Peraturan
Penyedia layanan transfer pricing harus mampu mengikuti perkembangan terbaru tentang berbagai regulasi di berbagai negara serta pasar global.

Cekindo dapat membantu Anda melakukan perencanaan strategis untuk semua transaksi dan memastikan bisnis Anda mematuhi peraturan yang berlaku melalui metode transfer pricing.

2. Terhubung dengan Para Ahli yang Beragam
Penyedia layanan transfer pricing harus dapat menyediakan semua nasihat ahli, melalui koneksi dengan para profesional di berbagai negara untuk bantuan jika ada pertanyaan.

3. Menunjukkan Pengalaman Luas
Penyedia layanan transfer pricing harus menunjukkan pengalaman luas di banyak area, termasuk:

  • Konsultasi dan perencanaan strategis untuk pajak internasional
  • Layanan pajak seperti pelaporan aset dan rekening bank asing
  • Perencanaan kredit pajak asing
  • Restrukturisasi dan perencanaan pajak antar negara
  • Akuisisi dan merger internasional

Transfer Pricing di Indonesia

Kementerian Keuangan Indonesia menerbitkan PMK-2132016 yang menyatakan bahwa setiap transaksi terafiliasi di Indonesia diwajibkan menyediakan dokumen yang bernama TP Doc. Regulasi ini berlaku bagi perusahaan lokal dan internasional.

Semua pembayar pajak harus memenuhi dokumentasi 3 lapis dan menyampaikan dokumen dalam bahasa Indonesia, seperti yang diwajibkan dalam legislasi:

  • Master File
  • Local File
  • Country-by-Country Report (CbCR)

 

Transaksi yang memnuhi kondisi berikut harus memenuhi syarat TP Doc:

  • Penghasilan kotor melebihi IDR 50 miliar pada tahun sebelumnya
  • Layanan, bunga royalti dan transaksi lain melebihi IDR 5 miliar pada tahun sebelumnya
  • Transaksi barang kasatmata melebihi IDR 20 miliar pada tahun sebelumnya
  • Transaksi terafiliasi dengan pihak terkait yang berada di kawasan atau negara dengan tingkat pajak lebih rendah dari Indonesia

Bagaimana Cekindo Dapat Membantu

Layanan transfer pricing kami dirancang untuk memenuhi persyaratan wajib dan praktik internasional yang pada saat bersamaan juga dirancang untuk memenuhi kebutuhan bisnis Anda secara spesifik. Hubungi kami sekarang untuk mengetahui lebih banyak tentang layanan transfer pricing kami.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Banyak, di antaranya Neraca Saldo, Neraca dan Laporan Laba Rugi.

Ya. Pelaporan pajak bulanan dan tahunan tetap wajib dilakukan. Jika badan usaha anda tak melakukan aktivitas bisnis apapun, maka nilai pajak tertanggung sama dengan nol.

Ya, akan tetapi penghitungannya berbeda. Pegawai lokal yang memiliki NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan tarif progresif setelah dikurangi pajak penghasilan tidak kena pajak. Pegawai asing dengan NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan perhitungan antara masa kerja dalam satu tahun (setelah 183 hari).