Home Blog Panduan Lengkap Anda untuk Akunting dan Kepatuhan Pajak di Semarang Finance | Perpajakan & Akunting | Perpajakan & Akunting | Semarang Panduan Lengkap Anda untuk Akunting dan Kepatuhan Pajak di Semarang InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 6 minute reading time Table of Contents Akunting dan Kepatuhan Pajak Pajak Penghasilan Pribadi di Semarang Pajak Penghasilan Perusahaan di Semarang Asuransi Kesehatan dan Jaminan Sosial (BPJS) Kewajiban Pajak dan Asuransi Kesehatan di Semarang Outsourcing Akunting dan Kepatuhan Pajak di Semarang Bagi banyak perusahaan di Semarang, terutama bisnis kecil dan menengah, masalah pajak dan akunting menjadi salah satu umber utama yang menyebabkan rasa frustrasi yang sebenarnya tidak perlu ada. Pajak individu sudah cukup kompleks, namun kompleksitas untuk pengisian dan pelaporan pajak penghasilan perusahaan bahkan lebih besar. Seperti di banyak negara dengan sistem perpajakan berdasarkan asesmen pribadi, selain persyaratan pajak negara, bisnis-bisnis di Indonesia harus menyadari adanya pajak lokal. Pajak negara termasuk: pajak penghasilan untuk perusahaan pajak penghasilan untuk individu pemotongan pajak pajak pertambahan nilai (PPN) pajak bea cukai bea materai Untuk pajak lokal, pajak yang dimaksud berkaitan dengan properti, kendaraan, kegiatan bersenang-senang, dsb. Sebagai pengusaha gigih yang menjalankan atau baru memulai bisnis di Semarang, Anda terikat dengan hukum perpajakan, dan mengetahui bagaimana sistem perpajakan bekerja menjadi hal yang wajib. Dalam artikel ini, Cekindo akan memandu Anda untuk memahami lebih jauh pentingnya akunting dan kepatuhan pajak, serta mengapa sangat penting untuk melakukan outsourcing akunting dan pajak. Kami juga telah mempersiapkan kalendar kepatuhan pajak 2019 yang dapat membantu Anda melaporkan pajak tepat waktu di Indonesia. Unduh gratis di sini. Akunting dan Kepatuhan Pajak Kepatuhan pajak adalah tingkatan seberapa jauh individu atau perusahaan menaati aturan perpajakan. Jadi apa yang harus dilakukan individu dan perusahaan untuk patuh pajak? Isu pajak yang harus Anda perhatikan adalah: Melakukan registrasi pajak dengan tepat Akunting pajak Persiapan dan pengisian laporan periodik Pemeriksaan kesehatan pajak untuk posisi pajak perusahaan Pembayaran pajak atau menunggu pengembalian dana Semua pengisian dan pelaporan harus sesuai dengan format yang berlaku dan disampaikan tepat waktu sebelum tenggat waktu. Pajak Penghasilan Pribadi di Semarang Pajak penghasilan pribadi berlaku untuk berbagai sumber penghasilan, yang dapat berasal dari pekerjaan tetap, penjualan atau pemindahan properti, penyewaan properti atau jenis penghasilan pasif lainnya. Penduduk Indonesia, penduduk asing dan orang asing bukan penduduk harus membayar pajak penghasilan pribadi, namun ketentuannya berbeda-beda. Sangat penting bagi Anda untuk memahami letak perbedaan antar pajak penghasilan pribadi karena berpengaruh besar terhadap besaran pajak yang harus Anda bayar. Penduduk Asing Untuk perpajakan, penduduk asing yang harus membayar pajak adalah mereka yang menetap di Indonesia setidaknya 183 hari dalam satu tahun. Penduduk Indonesia Ini adalah orang lokal dan dilahirkan di Indonesia. Penduduk Indonesia diwajibkan membayar pajak, bahkan jika mereka bekerja di luar negeri, kecuali jika mereka memutuskan untuk meninggalkan Indonesia secara permanen. Bukan Penduduk Bukan penduduk adalah orang asing yang tidak memenuhi syarat untuk membayar pajak walaupun mereka memiliki pendapatan modal di Semarang. Pajak penghasilan bukan penduduk hanya didasarkan pada penghasilan yang diperoleh di Indonesia. Besaran Pajak untuk Wajib Pajak Berstatus Penduduk Besaran pajak progresif ini berlaku untuk wajib pajak berstatus penduduk, baik lokal maupun asing: Penghasilan tidak lebih dari IDR 50 juta: 5% IDR 50 – 250 juta: 15% IDR 250 – 500 juta: 25% di atas IDR 500 juta: 30% Besaran Pajak untuk Bukan Penduduk dan Pemotongan Pajak Jika Anda adalah wajib pajak bukan penduduk di Semarang, Anda memiliki kewajiban melakukan pemotongan pajak akhir sebesar 20% dari total penghasilan kotor Anda. Pajak Penghasilan Perusahaan di Semarang Pajak penghasilan perusahaan dibayar oleh setiap bisnis yang memiliki sumber penghasilan di Semarang dan Indonesia. Besaran pajak bervariasi tergantung pada jumlah penghasilan kotor dalam setahun. Besaran pajak perusahaan yang lebih rendah hanya mungkin saat perusahaan memenuhi kondisi tertentu. Ini didasarkan pada lokasi tempat bisnis mendirikan perusahaan dan dapat dikategorikan menjadi perusahaan penduduk dan perusahaan bukan penduduk. Besaran Pajak Perusahaan dan Keuntungan Pajak Keuntungan yang dapat dinikmati perusahaan berstatus penduduk adalah keringanan pajak penghasilan saat bisnis dijalankan di area geografis tertentu atau berada di sektor prioritas tinggi. Bisnis-bisnis ini juga memenuhi syarat untuk pengurangan pajak untuk penghasilan bersih hingga sebesar 30% dari jumlah yang diinvestasikan. Jumlah pengurangan ini didistribusikan sebesar 5% selama masa produksi 6 tahun. Layak untuk diketahui bahwa bisnis kecil akan menikmati keuntungan terbesar. Jika penghasilan kotor setahun kurang dari IDR 50 juta, bisnis kecil dapat memperoleh 50% diskon untuk penghasilan kotor maksimum sebesar 4.8 miliar. Berdasarkan perubahan terakhir pada Juli 2018, besaran pajak perusahaan standar adalah sebagai berikut: Tidak lebih dari IDR 4.8 miliar: 1% dari penghasilan kotor IDR 4.8 miliar – IDR 50 miliar: 12.5 – 25% dari penghasilan kena pajak IDR 50 miliar dan di atas: 25% dari penghasilan kena pajak Tergantung pada sektor, besaran pajak khusu juga berlaku: Pertambangan 30% – 45% Minyak dan gas bumi – 30 – 45% Geothermal – 34% Desain gedung, konsultasi dan pengawasan (konsultasi hukum dan pajak tidak termasuk) – 4 % Pengeboran asing – 3.75% Pengiriman dan maskapai internasional – 2.64% Konstruksi – 2% Asuransi Kesehatan dan Jaminan Sosial (BPJS) BPJS merupakan akronim dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Ini adalah badan pemerintahan yang menjalankan asuransi kesehatan Indonesia. Tujuannya adalah meningkatkan kondisi kesehatan penduduk serta menjadikan perawatan kesehatan mungkin bagi kelas menengah. Karyawan yang dipekerjakan secara resmi membayar sebesar 1% dari gaji mereka dan pemberi kerja membayar 4%, sehingga totalnya adalah 5%. Karyawan tidak resmi, investor dan pekerja lepas harus membayar biaya bulanan tetap antara IDR 25,500 dan IDR 58,500. Kewajiban Pajak dan Asuransi Kesehatan di Semarang Di bawah adalah tabel yang menjelaskan berbagai jenis pajak beserta tenggat waktu untuk pembayaran dan pelaporan. Penting untuk memahami bahwa jika tenggat waktu jatuh pada hari libur nasional atau Sabtu, pembayaran, pelaporan dan pengisian pajak dilakukan pada hari kerja berikutnya. Anda juga mungkin tertarik untuk melihat Kalendar Kepatuhan Pajak 2019 yang kami siapkan. Kewajiban Pajak Bulanan Beberapa kewajiban pajak yang perlu Anda tahu sebagai pemberi kerja atau karyawan di Semarang: Deskripsi Pajak Tenggat Waktu Pembayaran Tenggat Waktu Pelaporan Pajak Pajak Penghasilan [Pasal 21, 22, 23, 4(2)] Tanggal 10 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya Pajak Penghasilan (Pasal 25) Tanggal 15 bulan berikutnya Dilaporkan bersamaan saat pembayaran Pajak Penghasilan (PP no. 23 tahun 2018) Tanggal 15 bulan berikutnya Dilaporkan bersamaan saat pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sebelum tenggat waktu pengajuan pengembalian pajak Akhir bulan berikutnya Kewajiban Pajak Tahunan: Selain kewajiban pajak bulanan, ada kewajiban pajak tahunan yang juga harus Anda perhatikan. Deskripsi Pajak Tenggat Waktu Pembayaran Tenggat Waktu Pelaporan Pajak Pajak Penghasilan Pribadi Akhir bulan ketiga setelah akhir tahun berjalan (sebelum pengajuan pengembalian pajak) Akhir bulan ketiga setelah akhir tahun berjalan Pajak Penghasilan Perusahaan Akhir bulan keempat setelah akhir tahun berjalan (sebelum pengajuan pengembalian pajak) Akhir bulan keempat setelah akhir tahun berjalan Asuransi Kesehatan dan Jaminan Sosial Jenis Asuransi BPJS Tenggat Waktu Pembayaran Asuransi Kesehatan Tanggal 10 bulan berikutnya Asuransi Jaminan Sosial (Ketenagakerjaan) Tanggal 15 bulan berikutnya Outsourcing Akunting dan Kepatuhan Pajak di Semarang Melakukan outsourcing kepatuhan pajak dan akunting menjadi semakin umum di mana-mana di berbagai belahan dunia, termasuk Semarang. Agar dapat fokus pada kegiatan bisnis utama dan menjadi lebih efektif dari segi biaya, perusahaan mengalihkan sebagian atau keseluruhan fungsi keuangan dan akunting ke penyedia layanan pihak ketiga. Menfaat melakukan outsource kepatuhan pajak dan akunting sangatlah luar biasa. Salah satunya adalah perusahaan tidak perlu cemas akan kepatuhan terhadap undang-undang perpajakan lokal dan negara yang menetapkan tenggat waktu yang ketat. Cekindo menyediakan layanan akunting dan kepatuhan pajak berkualitas tinggi bagi perusahaan-perusahaan di lingkungan ekonomi yang kompleks dan terus berubah di Semarang. Hubungi kami sekarang untuk mengetahui lebih jauh. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.