bisnis di bali

Kesalahan yang Sering Ditemukan dalam Memulai Bisnis di Bali

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minute reading time

Terdapat begitu banyak pebisnis yang ingin mendirikan usahanya di Bali, dikenal sebagai Pulau Dewata, tetapi hanya sedikit yang berhasil. Pendirian bisnis tidak dapat dilakukan secepat kilat dan banyak tantangan yang perlu Anda hindari untuk sukses.

Memahami Lingkungan Setempat

Tinggal dan kerja di Bali tidak diragukan lagi menarik banyak pebisnis dan susah untuk ditolak. Akan tetapi, pindah ke Bali dan mencari pekerjaan akan memberikan tantangan tersendiri, terlebih bila Anda tidak mempelajari budaya setempat terlebih dahulu. Mendirikan bisnis dengan informasi yang kurang hanya akan membawa Anda pada kekecewaan.

Anda perlu mempelajari potensi kendala, kesempatan, tingginya kompetisi, dan informasi penawaran dan permintaan bisnis Anda. Untuk membuat keputusan yang tepat, mintalah bantuan pada ahlinya mengenai informasi lengkap analisis pasar.

Dapatkan Bantuan untuk Memulai Langkah Awal

Bali saat ini merupakan kota sebagai penampung ide baru dan memiliki lingkungan bisnis yang serba cepat, dan juga bagian dari Indonesia dengan segala kekayaan yang menyertainya. Pendirian perusahaan atau pendaftaran produk dapat memakan waktu cukup lama,perekrutan di Indonesia bukanlah hal yang mudah karena kemampuan penduduk yang kurang memadai di beberapa daerah dan peraturan ketat untuk mempekerjakan karyawan asing, dan kepemilikan properti dan lahan yang sangat ketat.

Menambahkan sistem pajak pendapatan dan pelaporan pajak yang tidak jelas akan membuat proses memulai bisnis di Bali menjadi lama. Kerja keras Anda akan terbayar dengan mengandalkan mitra lokal yang berpengalaman seperti Cekindo untuk memastikan Anda menginvestasikan waktu dan uang dengan bijaksana.

Mencari Informasi yang Kredibel

Kendala yang sering dihadapi perusahaan Adalah kurangnya informasi legal atau kualitasnya yang kurang. informasi yang kurang lengkap tersebut dapat menyesatkan Anda tentang hukum dan regulasi yang berhubungan dengan informasi umum. Dengan bantuan tim profesional, bisnis apa pun dapat menghindar dari kendala ini tanpa perlu mengikuti peraturan lokal dan sangsi.

Memasuki pasar di Bali akan mengarahkan Anda pada persyaratan yang belum pernah Anda dengar sebelumnya, terutama bagi pebisnis asing. Dengan mengkonsultasikan masalah Anda, Anda akan tertolong dan Anda akan dapat membangun bisnis Anda dengan fondasi yang kuat.

 

Memberikan Anda Lebih Banyak Waktu

Salah satu aspek yang paling penting dalam menjalankan bisnis Anda di Bali adalah kesabaran, sama halnya dengan mendirikan bisnis. Pendaftaran bisnis memakan waktu berminggu-minggu hingga bulan, belum lagi hambatan-hambatan yang dapat terjadi. Untuk itu, pilihan bijak untuk Anda adalah dengan tidak merasa stres sehingga Anda dapat mengatur rencana Anda agar dapat berjalan sesuai jadwal.

Waktu dapat memegang peranan penting saat memasuki pasar yang berkembang cepat dan berurusan dengan birokrasi lokal; proses yang berkepanjangan dapat menghilangkan kesempatan Anda.

Untuk menghindar dari kesalahan di atas dan masih banyak lagi, hubungi Cekindo untuk membantu Anda menentukan langkah awal.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.