Mendirikan Badan Usaha Asing dan Perusahaan Asing di Indonesia

Mendirikan Badan Usaha Asing dan Perusahaan Asing di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 1 Agustus 2024
  • 6 minute reading time

Wilayah Negara Republik Indonesia sering menjadi incaran para warga negara asing karena memiliki pasar yang besar serta potensi pertumbuhan yang cukup menjanjikan. Ini membuat mereka ingin mendirikan PT atau bermitra dengan perusahaan asing sebagai pihak investor di negara ini.

Namun, perlu diketahui bahwa proses pendirian perusahaan asing di Indonesia harus mengikuti prosedur dan regulasi secara bijak sehingga Anda perlu memahaminya dengan baik. Simak artikel ini untuk mengetahui lebih lengkap prosedur mendirikan perusahaan asing di Indonesia, termasuk langkah-langkah dan dokumen persyaratannya.

Baca juga: Bagaimana cara mendaftarkan perusahaan asing sebagai PT PMA di Indonesia?: Mendirikan Badan Usaha Asing dan Perusahaan Asing di Indonesia

Prosedur Mendirikan Perusahaan Asing di Indonesia

Ketika ingin mendirikan perusahaan asing di Indonesia, ada beberapa prosedur yang harus Anda lewati terlebih dahulu. Secara garis besar, tahapan-tahapan ini terbagi menjadi perencanaan dan persiapan, pengajuan permohonan dan pengesahan badan hukum, pendaftaran dan perizinan, dan memulai operasional bisnis.

Langkah-Langkah Mendirikan Badan Usaha Asing di Pasar Indonesia

Langkah-Langkah Mendirikan Badan Usaha Asing di Pasar Indonesia

Setelah melihat garis besar prosedur dalam mendirikan perusahaan asing di atas, terapkan langkah-langkah berikut yang harus Anda ikuti.

Menentukan Jenis Badan Usaha

Langkah pertama adalah menentukan jenis badan usaha apa yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis Anda. Beberapa pilihan yang umum adalah PT PMA (Penanaman Modal Asing) yang memungkinkan kepemilikan asing hingga 100% di beberapa sektor.

Selain itu, ada juga kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) yang berfungsi untuk mewakilkan perusahaan asing di luar negeri yang bertempat Indonesia. Bedanya, jenis usaha ini tidak dapat melakukan kegiatan komersial secara langsung.

Memilih Nama Perusahaan

Pastikan nama perusahaan yang Anda pilih unik, belum digunakan oleh perusahaan lain, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Anda dapat memeriksa ketersediaan nama melalui situs web Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Menyusun Anggaran Dasar

Anggaran dasar merupakan dokumen legal yang memuat informasi-informasi penting tentang perusahaan Anda, seperti nama, alamat, tujuan, struktur organisasi, dan modal dasar. Anggaran ini harus disusun secermat mungkin dan menyesuaikan juga dengan peraturan yang berlaku.

Mempersiapkan Dokumen

Siapkanlah beberapa dokumen yang sekiranya dibutuhkan, seperti KTP dan NPWP milik pihak pemegang saham, direksi, serta dewan komisaris. Bawalah juga formulir sah pendirian perusahaan, nomor telepon serta alamat email perusahaan, dan dokumen-dokumen penting lainnya.

Pengajuan Permohonan

Setelah semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pendirian perusahaan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pengajuan permohonan ini bisa dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan platform terintegrasi untuk perizinan berusaha di Indonesia. Anda bisa mengajukan berbagai kebutuhan bisnis melalui sistem ini dan salah satunya adalah pendirian usaha.

Pengesahan Badan Hukum

Setelah permohonan Anda telah melewati proses evaluasi dan verifikasi oleh Kemenkumham, maka Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keputusan untuk mengesahkan badan hukum perusahaan Anda.

Anda bisa menggunakan surat Keputusan ini sebagai bukti legalitas perusahaan Anda sehingga mendapat izin usaha operasional di Indonesia.

Pendaftaran dan Perizinan

Setelah perusahaan Anda memiliki status badan hukum, selanjutnya daftarkan diri ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, ajukan juga permohonan izin investasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan lengkapi izin-izin lain yang diperlukan.

Peraturan Hukum di Indonesia untuk Badan Usaha Asing

Dalam pembentukan badan hukum asing di Indonesia, pemerintah Indonesia telah mengesahkan beberapa perintah hukum terkait. Berikut adalah sejumlah peraturan yang penting untuk diketahui Anda:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: Undang-undang ini mengatur tentang prinsip-prinsip kegiatan menanam modal modal untuk melakukan usaha, hak dan kewajiban penanam modal, serta insentif dan fasilitas penanaman modal.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan, pengurusan, dan pembubaran perseroan terbatas, termasuk PT PMA.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Terakhir, peraturan pemerintah ini mengatur tentang sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik melalui OSS.

Dokumen Persyaratan Membangun PT PMA di Indonesia

Seperti yang telah diberitahukan sebelumnya, PT PMA adalah bentuk bidang usaha yang paling umum digunakan oleh investor asing untuk mendirikan perusahaan di Indonesia. Inilah sejumlah dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk membangun PT PMA di Indonesia:

Dokumen Kelengkapan Identitas

  • Fotokopi Paspor: Fotokopi paspor yang masih berlaku dari semua pemegang saham asing, direksi, dan dewan komisaris.
  • Fotokopi KITAS/Visa: Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau visa yang masih berlaku dari semua pemegang saham asing, direksi, dan dewan komisaris yang tinggal di Indonesia.
  • Fotokopi KTP: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari semua pemegang saham lokal, direksi, dan dewan komisaris yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Data Terkait Keuangan

  • NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari semua pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris.
  • Bukti Setor Modal: Bukti penyetoran modal dasar ke bank yang ditunjuk oleh pemerintah. Jumlah modal dasar minimum untuk PT PMA berbeda-beda tergantung pada bidang usaha yang akan dijalankan.

Dokumen Legalitas

  • Surat Kuasa: Surat kuasa yang ditandatangani oleh semua pemegang saham. Surat ini berguna untuk memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk untuk mengurus proses pendirian PT PMA.
  • Akta Pendirian Perusahaan: Akta pendirian perusahaan yang dibuat di hadapan notaris dan berisi informasi tentang perusahaan, seperti nama, alamat, tujuan, struktur organisasi, dan modal dasar.
  • Anggaran Dasar Perusahaan: Anggaran dasar perusahaan yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai tata cara pengelolaan perusahaan.

Dokumen Pendukung

  • Rencana Bisnis: Rencana bisnis yang menjelaskan secara detail tentang kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh PT PMA, termasuk strategi pemasaran, proyeksi keuangan, dan analisis risiko.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha: Surat keterangan domisili usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kecamatan setempat.
  • Izin-izin Lain: Tergantung pada jenis usaha yang akan dijalankan, mungkin ada izin-izin lain yang diperlukan, seperti izin lingkungan, izin impor, atau izin khusus lainnya.

Peran InCorp dalam Membantu Anda Mendirikan Badan Usaha Asing

Jasa pendirian PT PMA atau badan usaha asing di Indonesia bisa menjadi sesuatu yang sulit untuk diurus. Jika Anda membutuhkan bantuan, percayakan saja kepada InCorp, layanan konsultasi end-to-end bisnis asing di Indonesia.

Berdiri sejak tahun 2021, kami selalu berdedikasi untuk memberikan pelayanan terbaik untuk mendukung bisnis Anda dalam segala bidang usaha apapun, termasuk mulai dari pendirian bisnis, proses bisnis, hingga merger dan akuisisi perusahaan.

Mengapa Anda harus menggunakan jasa kami? Layanan yang kami berikan tentu akan menyesuaikan dengan tujuan bisnis Anda, tak lupa dengan cara yang profesional. Waktu dan biaya yang Anda keluarkan juga akan kami alokasikan dengan baik sehingga segala perizinan bisnis Anda akan berjalan dengan baik. 

Jika Anda memiliki pertanyaan terkait izin ini, lakukan konsultasi dengan kami! InCorp siap memberikan solusi untuk segala kekhawatiran bisnis Anda.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.