Home Blog Pelajari Lebih Lanjut Tentang Visa Rumah Kedua Layanan Imigrasi Pelajari Lebih Lanjut Tentang Visa Rumah Kedua InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 4 minute reading time Table of Contents Siapa yang Bisa Mendapatkan Second Home Visa? Keuntungan dari Visa Rumah Kedua Cara Mendapatkan Visa Second Home Pelajari Visa Second Home bersama InCorp Indonesia Berdasarkan siaran pers resmi IMI-0740.GR.01.01 tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Bagi Rumah Kedua, Second Home visa diharapkan dapat membuka peluang dalam memberikan lebih banyak minat dari orang asing untuk berkunjung dan beraktivitas ke Indonesia, khususnya Bali. Dengan kehadiran G20 yang akan diadakan di Bali, Widodo Ekatjahjana, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi merasa optimis bahwa peluncuran Second Home Visa akan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang kompetitif di dalam negeri. Siapa yang Bisa Mendapatkan Second Home Visa? Melalui siaran pers dari pihak imigrasi, Second Home visa di Indonesia tidak hanya tersedia untuk orang asing saja. Ada ketentuan mengenai siapa saja yang dapat mengajukan permohonan dokumen imigrasi baru tersebut. Selain warga negara asing, eks WNI juga berhak mengajukan permohonan visa Rumah Kedua. Namun, ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan visa tersebut. Widodo menambahkan, peraturan keimigrasian yang baru berfungsi sebagai insentif nonfiskal. Visa Second Home ini diharapkan mampu memberikan stimulus bagi orang asing dan eks WNI untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Keuntungan dari Visa Rumah Kedua Pemegang visa Rumah Kedua berhak untuk mendapatkan beberapa keuntungan administratif. Salah satunya adalah keleluasaan membawa anggota keluarga, termasuk pasangan, anak-anak, dan juga orang tua. Keuntungan tersebut membantu orang asing dapat mendaftar untuk tinggal di Indonesia secara berkelompok, yang akan membuat prosesnya jauh lebih mudah. Sedangkan bagi pemegang KITAS, izin tinggal WNA memiliki peluang untuk berubah menjadi visa Rumah Kedua dengan ketentuan tertentu yang sah setelah peraturan baru diberlakukan. Namun, perlu diperhatikan bahwa pemegang visa Second Home tidak secara otomatis memiliki izin kerja di Indonesia. Dengan ketentuan tersebut, WNA dan eks WNI hanya bisa tinggal, melakukan investasi bisnis tanpa aktif menghasilkan pendapatan dari negara, dan memilih Indonesia sebagai destinasi pensiun. Sampai saat ini, tidak ada informasi mengenai perubahan status wajib pajak dalam negeri jika WNA memperoleh visa Second Home. WNA yang ingin bekerja di Indonesia, perlu memastikan keberadaan sponsor terlebih dahulu sebelum bisa berkontribusi dalam semua kewajiban pembayar pajak saat menghasilkan pendapatan di dalam negeri. Cara Mendapatkan Visa Second Home Direktorat Jenderal Imigrasi di Indonesia juga sempat membagikan mekanisme cara mendapatkan visa Second Home bagi para WNA dan eks WNI. 1. Pengajuan Visa Rumah Kedua Pribadi Berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum mendapatkan visa Second Home. Paspor asli yang masih berlaku minimal 36 (tiga puluh enam) bulan; Bukti kepemilikan dana dalam rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang putih; Curriculum Vitae Permohonan visa hanya sah jika diajukan oleh orang asing atau penjamin kepada petugas imigrasi yang ditunjuk di Direktorat Jenderal Imigrasi tertentu. 2. Visa Second Home bagi Pengikut Visa Rumah kedua mengizinkan WNA dan eks WNI membawa anggota keluarga mereka sebagai pemegang visa Rumah Kedua. Semua anggota keluarga wajib mengajukan permohonan visa rumah kedua untuk pengikut. Paspor asli yang masih berlaku minimal 36 (tiga puluh enam) bulan; Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang putih; Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua milik suami, istri, anak, atau orang tua yang sah; Bukti hubungan keluarga dengan orang asing pemegang visa Second Home atau ITAS Second Home berupa: Akta nikah atau buku nikah, bagi suami/istri pemegang visa Second Home atau ITAS Second Home, atau Akta kelahiran atau kartu keluarga yang menyatakan bahwa orang asing tersebut adalah orang tua atau anak dari pemegang visa Second Home atau ITAS Second Home yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali dalam bahasa Inggris 3. Second Home ITAS Second Home ITAS menjadi dokumen penting bagi WNA dan eks WNI yang ingin tinggal di Indonesia dalam kurun waktu lebih dari 5 tahun. Namun, WNA atau eks WNI perlu memiliki visa Second Home sebelum mengajukan pengubahan menjadi ITAS Second Home. Proses pengubahan perlu dilengkapi dengan informasi mengenai lokasi kerja dan tempat tinggal selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah memasuki Indonesia. ITAS Rumah Kedua menawarkan durasi tinggal selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun. Pemegang ITAS Rumah Kedua berhak untuk memperpanjang izin tinggal mereka paling lama 5 (lima) tahun selama seluruh masa berlaku dan tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Saat mengajukan ITAS Rumah Kedua, pemohon harus melaporkan bukti kepemilikan harga dalam bentuk sejumlah dana atau barang mewah sebagai bukti memiliki jaminan keimigrasian. Pelajari Visa Second Home bersama InCorp Indonesia Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa visa Second Home akan berlaku secara efektif 60 hari setelah pengumuman yang dilakukan pada 25 Oktober 2022. Namun, untuk informasi lebih lanjut, spesialis imigrasi kami di InCorp Indonesia (sebelumnya Cekindo) akan membantu WNA dan mantan warga negara Indonesia yang tertarik untuk mendapatkan visa atau ITAS Rumah Kedua. Hubungi kami dengan mengisi formulir di bawah ini. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.