Home Blog Visa Indonesia 2019: Denda bagi Orang Asing yang Tinggal Melebihi Masa Berlaku Visa Naik Drastis Layanan Imigrasi Visa Indonesia 2019: Denda bagi Orang Asing yang Tinggal Melebihi Masa Berlaku Visa Naik Drastis InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 4 minute reading time Table of Contents Tinggal Melebihi Masa Berlaku Visa di Indonesia: Peraturan Baru Bagaimana Jika Anda Tinggal Melebihi Masa Berlaku Visa Selama Lebih dari 60 Hari? Bagaimana Menghindari Deportasi dari Indonesia Tinggal lebih Lama di Indonesia Selama Lebih dari 30 Hari Catatan Akhir Apakah izin tinggal Anda di Indonesia akan segera kadaluwarsa? Atau Anda masih berada di Indonesia tetapi baru saja menyadari visa Anda sudah tak berlaku untuk beberapa waktu? Apa yang terjadi jika visa Anda sudah tak berlaku? Sangatlah penting untuk memahami proses visa karena penalti jika Anda tinggal melebihi masa berlaku visa telah naik drastis! Entah Anda berada di Indonesia untuk tujuan wisata, bisnis atau kunjungan keluarga, Anda tak akan lolos dari masalah jika Anda tinggal lewat masa berlaku visa. Artikel ini menyajikan segala informasi yang Anda butuhkan karena Cekindo akan memandu Anda memahami apa yang perlu dilakukan jika Anda tinggal melebihi masa berlaku visa. Tinggal Melebihi Masa Berlaku Visa di Indonesia: Peraturan Baru Sebelum pemberlakuan peraturan baru, pemerintah Indonesia akan menahan orang asing di detensi. Mereka tak akan diizinkan meninggalkan negara ini sampai membayar denda harian sebesar IDR 300,000 (kurang lebih US$21). Mungkin bukan kabar baik bagi orang asing, tetapi sejak 3 Mei 2019, denda harian naik drastis menjadi IDR 1,000,000 (kurang lebih US$70), sesuai Regulasi 28/2019. Berikut adalah kalkulasi sederhana bagaimana denda tersebut bekerja, tergantung berapa lama Anda tinggal melebihi masa berlaku visa: selama dua minggu (14 days) Anda harus membayar IDR 1 juta x 14 hari = IDR 14 juta (kurang lebih US$980). Jadi, jika Anda kelebihan tinggal selama dua bulan, Anda harus membayar denda sejumlah IDR 60 juta (kurang lebih US$ 4,200). Cekindo sangat menyarankan Anda untuk tidak tinggal melebihi masa berlaku visa untuk memperpanjang masa tinggal Anda di Indonesia. Selain denda, Anda juga kemungkinan besar akan ditahan di kantor imigrasi untuk jangka waktu yang tak diketahui. Bahkan lebih buruk, Anda mungkin tidak dapat memperoleh visa baru seandainya Anda ingin memasuki Indonesia lagi pada masa mendatang. Untuk tinggal lebih lama, jenis visa paling umum yang digunakan adalah visa bisnis. Bagaimana Jika Anda Tinggal Melebihi Masa Berlaku Visa Selama Lebih dari 60 Hari? Ada perbedaan signifikan antara tindakan hukum yang akan diberlakukan kepada orang asing, terutama mereka yang tinggal kurang dari 60 hari dan lebih dari 60 hari: Tinggal melebihi masa berlaku visa selama kurang dari 60 hari: seperti yang telah disampaikan, denda harian sebsar IDR 1,000,000 (kurang lebih US$70) berlaku Tinggal melebihi masa berlaku visa selama lebih dari 60 hari: kemungkinan besar dimasukkan daftar hitam dan dideportasi Bagaimana Menghindari Deportasi dari Indonesia Ingatlah bahwa daftar hitam dan deportasi di Indonesia sangat mungkin saat Anda tidak membayar denda tepat waktu, bahkan meskipun Anda tinggal melebihi masa berlaku visa selama kurang dari 60 hari. Namun, Anda dapat menghindari semua ini jika dokumen Anda mematuhi regulasi di Indonesia. Ajukan Visa yang Tepat di Indonesia Indonesia memiliki regulasi berbeda bagi warga negara dari berbagai negara. Secara umum, kebanyakan negara tidak memerlukan visa untuk memasuki Indonesia (bebas visa akan diberikan) untuk kunjungan singkat. Bahkan dengan bebas visa, beberapa orang asing masih saja tinggal melebihi masa berlaku visa. Oleh karena itu, jika Anda ingin memasuki wilayah Indonesia tanpa visa dan ingin tinggal lebih dari 30 hari, kami menyarankan Anda untuk memilih jenis visa yang tepat yang mengizinkan Anda tinggal lebih lama. Ini karena bebas visa ini tidak dapat diperpanjang. Anda juga tidak dapat mengubahnya ke visa jenis lain. Saran dari konsultan visa kami? Selalu rencanakan jauh di depan apa tujuan kunjungan Anda sehingga Anda dapat memilih jenis visa yang tepat yang dapat memenuhi kebutuhan Anda. Tinggal lebih Lama di Indonesia Selama Lebih dari 30 Hari Visa bisnis selalu menjadi jenis visa yang menyenangkan dan paling umum dipilih orang asing. Anda dapat mengajukan visa bisnis sebelum memasuki Indonesia dan Anda dapat tinggal lebih dari 30 hari. Untuk proses yang cepat dan tidak rumit, Anda disarankan mengajukan visa bisnis online. Ada dua jenis visa bisnis: single entry dan multiple entry. Visa bisnis single entry mengizinkan Anda tinggal di Indonesia maksimum 60 hari, tetapi Anda hanya dapat memasuki Indonesia sekali saja, sementara visa bisnis multiple-entry memiliki masa berlaku 12 bulan tetapi tak dapat diperpanjang dan tidak membatasi jumlah kunjungan. Catatan Akhir Setelah membaca artikel ini, Anda sekarang tahu apa yang harus Anda lakukan. Perhatikan dan ingatlah masa berlaku visa Anda. Jangan tinggal melebihi masa berlaku, karena membayar denda harian yang jumlahnya besar adalah beban tersendiri, apalagi jika sampai Anda dideportasi atau dimasukkan ke daftar hitam. Singkat kata, tinggal melebihi masa berlaku visa di Indonesia tidaklah berharga. Jika Anda punya lebih banyak pertanyaan terkait dengan visa Indonesia, silakan hubungi kami dengan mengisi form di bawah ini. Atau, kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.