Home Blog Visa di Semarang: Mana yang Harus Anda Pilih? Layanan Imigrasi | Semarang Visa di Semarang: Mana yang Harus Anda Pilih? InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 minute reading time Table of Contents Visa Pensiun (ITAS Pensiun) di Semarang Visa Bisnis Single-Entry dan Multiple-Entry Visa Sosial Budaya di Semarang ITAS untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) ITAS untuk Pasangan Asing dari Penduduk Indonesia Menurut statistik, pada akhir 2018 jumlah orang asing yang memasuki Indonesia diperkirakan akan mencapai jumlah 17 juta, termasuk turis dan orang asing yang berbisnis di Indonesia. Untuk mempromosikan pertumbuhan wisata dan menarik lebih banyak investasi asing, pemerintah Indonesia terus-menerus mencanangkan kebijakan visa komprehensif. Pada April 2018, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerbitkan regulasi baru untuk menyesuaikan kebijakan implementasi pembebasan visa dan memperluas aplikasi berbagai jenis visa di Indonesia selain turisme. Artikel ini menyajikan tinjauan visa di Semarang, kota dengan pertumbuhan pesat di Indonesia. Visa Pensiun (ITAS Pensiun) di Semarang Gaya hidup yang lebih murah namun menyenangkan di Semarang telah menjadi daya tarik tersendiri bagi banyak orang yang ingin pensiun dan menetap di kota indah yang satu ini. Visa Pensiun, yang juga dikenal sebagai ITAS Pensiun atau Izin Tinggal Pensiun Sementara, mengizinkan orang asing yang berusia 55 tahun ke atas untuk tinggal di Semarang. Masa berlaku visa jenis ini adalah satu tahun, dan dapat diperpanjang. Beberapa persyaratan untuk mengajukan visa pensiun adalah: 1. 55 tahun atau lebih tua2. Berstatus pensiun 3. Konfirmasi akan mempekerjakan asisten rumah tangga di Semarang4. Memiliki tabungan yang cukup sejumlah 1.500 USD per bulan 5. Paspor dengan masa berlaku setidaknya 18 bulan 6. Foto paspor dengan latar merah 7. Bukti pensiun, asuransi dan medis Visa Bisnis Single-Entry dan Multiple-Entry Orang asing dapat memilih visa bisnis single-entry atau multiple-entry jika ingin melakukan kegiatan bisnis di Semarang yang tidak menghasilkan pendapatan. Kegiatan bisnis ini misalnya pertemuan dengan pemasok, wawancara dengan staf, menghadiri seminar dan konferensi, dll. Jangan sampai Anda menyamakan visa bisnis (baik yang single maupun multiple) dengan visa kerja karena seperti yang telah disampaikan sebelumnya, visa bisnis tidak mengizinkan orang asing untuk bekerja dan menerima gaji. Visa Bisnis Single-Entry Visa jenis ini hanya berlaku selama 60 hari dan tidak dapat diperpanjang. Dengan demikian, orang asing harus meninggalkan Indonesia dan mengajukan visa bisnis baru di luar negeri jika mereka ingin kembali ke Semarang. Visa Bisnis Multiple-Entry Jika Anda ingin memasuki dan meninggalkan Indonesia beberapa kali per tahun untuk tujuan yang sama, yaitu bisnis, pilihan tepat adalah mengajukan visa bisnis multiple-entry. Visa bisnis multiple-entry tidak membatasi jumlah kunjungan ke Indonesia, tetapi setiap kunjungan hanya boleh selama 60 hari, dan tidak dapat diperpanjang. Masa berlaku visa adalah satu tahun. Visa Sosial Budaya di Semarang Visa Sosial Budaya diberikan kepada orang asing yang ingin mengunjungi Semarang untuk program magang dan kursus jangka pendek, memberi pengajaran, mengadakan rapat dan kegiatan sosial lainnya. Visa ini mengizinkan pemiliknya untuk tinggal selama maksimum 60 hari dan dapat diperpanjang hingga empat kali, dan visa akan mendapatkan masa berlaku 30 hari setiap kali diperbarui. Jika sponsor Anda datang dari Semarang, Anda hanya perlu memperpanjang visa Anda di kantor imigrasi di Semarang saja. Dalam kondisi tertentu dan dengan surat pernyataan resmi dari Cekindo, perpanjangan visa juga dapat dilakukan di kota-kota lain di Indonesia. ITAS untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) ITAS untuk TKA adalah visa yang mengizinkan orang asing untuk tinggal di Semarang dan seluruh wilayah Indonesia sementara waktu untuk bekerja. Pemberi kerja di Semarang harus mensponsori visa ini. Visa ini berlaku selama enam atau 12 bulan (tergantung pada jenis pekerjaan) dan dapat diperpanjang. ITAS untuk Pasangan Asing dari Penduduk Indonesia Visa ini adalah visa yang disponsori pasangan (pasangan harus merupakan penduduk Indonesia) dan berlaku untuk satu tahun. Pembaruan tahunan diizinkan, dan aplikasinya harus dilakukan setidaknya 30 hari sebelum masa berlaku visa habis. Proses pengajuan melibatkan kantor imigrasi di Semarang dan Kementerian di Jakarta. Cekindo menawarkan layanan agen visa di Semarang. Kami bukan hanya akan mensponsori visa Anda di Indonesia, tetapi juga menangani keseluruhan proses aplikasi visa. Hubungi kami untuk mengetahui lebih jauh tentang visa di Semarang. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.