Home Blog Sistem Pajak Penghasilan di Indonesia Finance | hp slider | Indonesia | Perpajakan & Akunting | Perpajakan & Akunting Sistem Pajak Penghasilan di Indonesia InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 2 minute reading time Table of Contents Dengan kondisi global saat ini, negara-negara pasar berkembang menjadi sebuah negara dengan tujuan investasi baru, dan diantaranya tidak terkecuali Indonesia. Dengan kondisi global saat ini, negara-negara pasar berkembang menjadi sebuah negara dengan tujuan investasi baru, dan diantaranya tidak terkecuali Indonesia. Jika Anda berencana untuk membuka usaha di Indonesia, Anda mungkin tahu bahwa keseluruhan proses dapat cukup merepotkan karena hal birokrasi dan hukum. Setelah Anda selesai dengan hal-hal tersebut, hal penting berikutnya adalah memahami sistem perpajakan. Sama seperti kebanyakan negara, Indonesia mengoperasikan sistem nilai perpajakan diri yang terbagi menjadi pajak negara bagian dan pajak lokal. Termasuk dalam perpajakn negara adalah salah satunya pajak penghasilan (perusahaan, individu, pemotongan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), materai dan pajak bea cukai. Pajak daerah terutama terkait dengan kegiatan komersial seperti properti, kendaraan, promosi dan rekreasi. Karena Anda ingin memulai bisnis Anda di Indonesia, Anda perlu memahami pajak penghasilan dengan benar. Umumnya, sistem pajak penghasilan di Indonesia diterapkan baik untuk individu ataupun perusahaan. #1 Pajak penghasilan perusahaan Dalam hal pajak di Indonesia, lokasi bisnis Anda di mana Anda membangun adalah penting karena akan menentukan apakah Anda akan dikenakan pajak sebagai penduduk atau perusahaan non-penduduk. Perusahaan residensial didefinisikan sebagai perusahaan yang berdiri dan melakukan kegiatan usaha di Indonesia. perusahaan asing yang memiliki establishment permanen (PE) di Indonesia dikenakan kewajiban pajak sama dengan Wajib Pajak. Sementara perusahaan non-resident adalah perusahaan asing yang dimasukkan ke luar negeri tetapi memperoleh pendapatan dari Indonesia. Tentu saja sebagai perusahaan resident, akan ada banyak manfaat. Misalnya, ketika Anda melakukan bisnis di sektor-sektor prioritas tinggi atau di daerah-daerah geografis tertentu, Anda dapat menerima keringanan pajak penghasilan. Ini juga berarti bahwa Anda akan memenuhi syarat untuk pengurangan laba bersih hingga 30% dari jumlah yang diinvestasikan, prorata pada 5% selama 6 tahun produksi. Akan ada juga hak istimewa untuk Wajib Pajak (Warga Negara Indonesia) untuk keringanan pajak berdasarkan perjanjian pajak antara Indonesia dan mitra perjanjian nya. Tarif pajak penghasilan badan umumnya flat di 25%, tapi ketentuan khusus berlaku untuk perusahaan resident. Ketika perusahaan Anda terdaftar dan memenuhi kondisi tertentu, Anda akan menerima pengurangan 5%. Manfaat terbaik yang berlaku untuk usaha kecil dengan omset bruto No. Gross Income Tax Rate 1. Mencapai IDR 4,9 billion 1% pendapatan kotor 2. antara IDR 4,8 billion- IDR 50 billion 12,5- 25% dari pendapatan bersih 3. Lebih dari IDR 50 million 25% dari pendapatan bersih Selain itu, ada juga tarif pajak khusus diterapkan untuk kegiatan bisnis yang spesifik sebagai daftar di tabel berikut No. Business Activity Income Tax Rate 1. Minyak dan gas 30%- 45% 2. Pertambangan 30%- 45% 3. Konstruksi 2% 4. Bangunan Desain, pengawasan atau konsultasi kecuali konsultasi hukum dan pajak 4% 5. panas bumi 34% 6. kegiatan Drilling asing 3.75% 7. Non-resident pelayaran internasional dan penerbangan 2.64% Dalam jangka waktu pembayaran pajak, sebagai perusahaan resident, Anda akan memiliki fleksibilitas dalam pemukiman kewajiban pajak Anda. Anda bisa memilih antara pembayaran langsung ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak), melalui pemotongan pihak ketiga, atau kombinasi keduanya. Sebagai perusahaan non-residen, itu hanya dapat dilakukan melalui pajak dibayar dimuka dari sumber penghasilan di Indonesia di mana Anda akan dikenakan 20% dari berbagai jumlah: #2 Pajak penghasilan individu Jika Anda seorang pekerja asing seperti perusahaan sebagai asing, Anda dapat dianggap sebagai Wajib Pajak atau Wajib Pajak non-penduduk. pekerja asing yang dikategorikan sebagai wajib pajak resident setelah mereka telah tinggal lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Untuk Wajib Pajak, tarif pajak penghasilan marjinal atas adalah 30% (untuk penghasilan di atas IDR 500million). tarif pajak yang berlaku saat ini bersifat progresif berdasarkan pendapatan tahunan. Berikut adalah tarif pajak penghasilan yang berlaku untuk wajib pajak orang pribadi: No. Taxable Income Tax Rate 1. Mencapai IDR 50 million 5% 2. Lebih IDR 50 million 15% 3. Antara IDR 250 million- IDR 500 million 25% 4. Lebih 500 IDR million 30% Sedangkan untuk wajib pajak non-residen, dikenakan pajak witholding final 20% atas penghasilan bruto tetapi mungkin di tingkat yang lebih rendah di bawah perjanjian pajak. Dalam hal pembayaran pajak, pajak penghasilan individu dikumpulkan melalui pihak ketiga. #3 Lama waktu Pajak Di Indonesia, pembayaran untuk kewajiban pajak perusahaan dan individu biasanya dibuat ke Kas Negara melalui bank pembayaran pajak yang ditunjuk. Setelah itu, Anda harus mengirimkan formulir pajak yang berhubungan dengan kantor pajak. Type of Tax Monthly payment Deadline Monthly Filing Deadline Annual Filing Deadline ¹′ Pajak pendapatan perusahaan 15th of the following month 20th of the following month End of the 4th month after the tax year ends²’ Pajak Penghasilan Perorangan 15th of the following month 20th of the following month End of the 3rd month after the tax year ends²’ Pemotongan Pajak Karyawan 10th of the following month 20th of the following month N/A Pemotongan Pajak lainnya 10th of the following month 20th of the following month N/A VAT & LGST Before the VAT return filing deadline ³’ End of the following month N/A catatan: 1) Setiap kekurangan pajak harus diselesaikan sebelum mengirimkan SPT tahunan. 2) Wajib Pajak bisa memperpanjang periode pengajuan pengembalian pajak penghasilan tahunan untuk maksimal dua bulan dengan mengirimkan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak. 3) PPN Diri dinilai pada pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan / atau jasa kena pajak dari luar negeri dan PPN dikumpulkan oleh PPN Kolektor selain Bendahara Umum Negara adalah karena pada tanggal 15 bulan berikutnya. #4 Pajak lainnya 10% PPN pada harga penjualan di Indonesia sebenarnya adalah PPN saat ini yang diterapkan oleh pemerintah. Pajak Ini bisa berubah karena pemerintah, dan oleh hukum, diperbolehkan untuk mengubah pajak dengan target minimal 5% dan maksimal 15%. Selain itu, jika Anda ingin mengimpor beberapa produk seperti gadget bermerek atau sepatu, bersiaplah untuk membayar lebih dari yang Anda lakukan di negara-negara lain karena tarif bea masuk bisa sampai 150% dari harga jual aslinya. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.