sertifikat halal indonesia

Sertifikasi Halal Indonesia: Perpindahan Otoritas dari MUI ke BPJPH

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mendelegasikan wewenang untuk mengeluarkan sertifikasi halal Indonesia kepada institusi baru. Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah di-inagurasi pada 11 Oktober 2017; 3 tahun semenjak hukum no. 33/2014 dikeluarkan dan peran badan ini diberi mandat. Apa peran badan ini dalam merubah proses sertifikasi halal Indonesia? Apa yang dapat Anda harapkan dari pemindahan kekuasaan tersebut?

Sertifikasi Halal Indonesia: Alasan Pemindahan Kekuasaan

Sebelum hukum no. 333/2014 disahkan, hanya MUI yang memiliki kekuasaan pada proses administrasi sertifikat halal. Akan tetapi, hasil kinerja MUI kurang besar untuk mengatur sertifikasi halal Indonesia.

BPJPH yang baru dilantik diharapkan untuk bekerja lebih transparan dan lebih meningkatkan prosedur untuk mencegah terjadinya kegiatan ilegal, termasuk suap. Prosedur yang berlaku diharapkan dapat lebih jujur—didukung oleh integrasi melalui sistem online dengan pembayaran yang dilakukan melalui bank yang dituju.

Efek dari Hukum No. 33/2014

BPJPH

Walau kekuasaan tertinggi didelegasikan ke BPJPH, tetapi badan ini belum dapat bekerja dikarenakan belum adanya anggota. Sekarang, proses sertifikasi halal Indonesia masih sama seperti dulu tanpa ada waktu yang pasti kapan kekuasaan akan berpindah.

Akan tetapi, bagi perusahaan yang ingin memiliki sertifikat akan produknya harus memperhatikan perubahan kekuasaan yang terjadi. Tidak perlu diragukan lagi, sertifikasi halal telah memberikan pengaruh suksesnya pasar.

Pelabelan Halal

Hukum no. 33/2014 yang mengatur prosedur dan aplikasi sertifikasi halal membawa perubahan terhadap sistem pelabelan. Tahap demi tahap, perubahan ini akan diterapkan pada produk makanan, minuman, kosmetik, obat, bahan kimia, bahan biologis, dan lainnya; semua barang ini harus ber-sertifikasi halal atau ber-label non-halal.

Pada Oktober 2019, semua produk harus sudah jelas klasifikasinya, halal atau non-halal.

Walau tenggat waktu sudah ditetapkan, Oktober 2019, keputusan mendadak bisa saja terjadi. Menurut GAPMMI (Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia), sepuluh dari seribu produk harus sudah ter-sertifikasi dalam waktu 24 bulan. Sekitar 7.000 sertifikat halal akan dikeluarkan per-tahunnya.

Akan tetapi, Anda sebaiknya mendaftarkan produk secepatnya. Walaupun tenggat waktu masih lama, produk yang bertandakan halal akan meraup keuntungan yang besar di pasar Indonesia.

Proses Sertifikasi Halal Indonesia

Proses Permohonan Baru

Sekarang ini, proses sertifikasi halal Indonesia melibatkan dua pihak: MUI dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Selain itu, di bawah pengawasan MUI terdapat LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Komestika-MUI) yang melindungi konsumen Muslim dari beberapa jenis makanan, obat, dan kosmetik.

Proses Aplikasi yang Diharapkan

Berdasarkan hukum no. 33/2014, peran MUI akan tetap penting dalam proses penerbitan sertifikat halal Indonesia. BPJPH merupakan pemeran utama dalam mengeluarkan, mencabut, dan mengatur segala administrasi yang berhubungan dengan sertifikasi halal; MUI berperan dalam mengeluarkan rekomendasi halal atau fatwa oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)

Sekarang, LPH yang bergerak hanyalah MUI; beberapa pihak akan menjadi LPH kedepannya. Setiap institusi pemerintah yang memiliki kesempatan yang sama berhak mengeluarkan LPH dalam membantu BPJPH sesuai dengan syarat berikut:

  • Memiliki kantor dan peralatan
  • Telah diakreditasi oleh BPJPH
  • Memiliki setidaknya 3 orang halal auditor
  • Memiliki laboratorium atau memiliki perjanjian dengan institusi lain yang memiliki laboratorium yang ter-akreditasi.

Langkah Untuk Memperoleh Sertifikasi Halal

Pendaftar harus mengumpulkan aplikasi tertulis untuk sertifikat halal ke BPJPH, termasuk data yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi (dokumen produk, data pendaftar, nama dan tipe produk, bahan baku produk, proses produksi).

  1. BPJPH akan menunjuk LPH yang tersedia untuk melakukan inspeksi dan/atau uji coba produk.
  2. Hasil inspeksi akan dikumpulkan ke BPJPH untuk verifikasi. Jika terdapat bahan yang mencurigakan, BPJPH akan meminta uji ulang pada lab lain.
  3. Setelah BPJPH menerima laporan dari tes, akan diteruskan kepada MUI untuk penerbitan fatwa (Ayat 32).
  4. BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal jika ketika fatwa dari MUI meloloskan produk tersebut.

Jika semua dokumen yang dikumpulkan sesuai dengan persyaratan, keseluruhan proses akan berlangsung selama 60 hari. Sertifikat halal dari BPJPH dapat berlaku selama empat tahun. Pengecualian dapat terjadi jika komposisi produk berganti; berlawanan dengan regulasi yang menetapkan dua tahun.

 

Cekindo memilki pengalaman bertahun-tahun pada layanan market-entry untuk investor asing dan perusahaan di Indonesia. Kami siap membantu dengan proses permohonan sertifikat halal Indonesia produk Anda. Anda dapat menghubungi kami langsung via e-mail di sales@cekindo.com dan kami akan menghubungi Anda kembali secepatnya.

Verified by

Tjhia Edy Tarlesno

at InCorp Indonesia

Edy Tarlesno memegang berbagai sertifikasi dan gelar terhormat untuk menjadi ahli kepatuhan hukum internal dan eksternal di Indonesia. Pengalamannya dimulai dari ahli penanganan kasus pailit dan kebangkrutan hingga menjadi konsultan yayasan sosial terkemuka di Indonesia.

Apakah Anda siap memasuki
pasar Indonesia?

Hubungi kami.

Lead Form ID
This site is registered on wpml.org as a development site.