Home Blog Update Lebih Lanjut tentang Prosedur Sertifikasi Halal di Indonesia Indonesia | Registrasi Produk Update Lebih Lanjut tentang Prosedur Sertifikasi Halal di Indonesia InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 minute reading time Table of Contents Implementasi Sertifikasi Halal Progresif Prosedur Sertifikasi Halal Pelabelan Halal Bagaimana Cekindo dapat Membantu Memperbarui diri sendiri dengan regulasi terkini di Indonesia penting untuk menjalankan bisnis yang berkelanjutan. Terkait sertifikasi halal di Indonesia, pada 15 Oktober 2019 Kementerian Agama membuat efektif Peraturan 26/2019 tentang Badan Penjamin Produk Halal. Cekindo telah memilih beberapa area terpenting untuk Anda ketahui: Implementasi sertifikasi halal progresif Prosedur sertifikasi halal Pelabelan halal Implementasi Sertifikasi Halal Progresif Wajib bagi semua barang dan jasa yang diimpor dan diperdagangkan di wilayah Indonesia untuk memiliki sertifikasi halal. Namun, produk dari bahan non halal tidak diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Bisnis dapat memperoleh sertifikat halal secara progresif atau perlahan dalam periode yang ditentukan berikut: Makanan dan minuman: 17 Oktober 2019 – 17 Oktober 2024 Pengemasan makanan dan minuman: tergantung pada jenis makanan dan minuman Obat tradisional dan suplemen kesehatan: 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2026 Pakaian, aksesoris kepala dan aksesoris: 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2026 Produk kimia, produk kosmetik dan produk rekayasa: 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2026 Alat kesehatan risiko kelas A: 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2026 Peralatan rumah tangga, pasokan produk rumah tangga, alat tulis dan peralatan kantor, peralatan doa umat Muslim: 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2026 Alat kesehatan risiko kelas B: 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2029 Obat Over-the-counter (OTC) dan obat OTC terbatas: 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2029 Alat kesehatan risiko kelas C: 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2034 Obat-obatan yang diresepkan (kecuali psikotropika): 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2034 Layanan terkait obat OTC, obat OTC terbatas, obat yang diresepkan (kecuali psikotropika), produk kimia, kosmetik dan produk rekayasa: tergantung jenis produk Produk biologis, produk obat, alat kesehatan dengan bahan atau proses produksi yang belum ditentukan sebagai halal: sesuai hukum dan regulasi terkait Produk yang tidak memiliki sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2019 masih dapat diimpor dan diperdagangkan di Indonesia mengacu pada periode di atas. Selain itu, selain makanan dan minuman, bisnis tidak diizinkan menyampaikan aplikasi sertifikasi halal sebelum periode di atas dimulai. Prosedur Sertifikasi Halal Semua bisnis harus mengikuti prosedur berikut untuk memperoleh sertifikat halal: Sampaikan dokumen ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan BPJPH akan memeriksa dokumen dalam 10 hari kerja. Begitu dokumen dikonfirmasi lengkap, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan menguji jika produk halal, memvalidasi dokumen dan proses manufaktur. LPH lalu akan melapor hasil pengujian ke BPJPH. Begitu laporan dinyatakan lengkap, BPJPH akan menyampaikan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menentukan jika produk halal melalui halal fatwa. Keputusan akan disampaikan ke BPJPH. BPJPH akan menerbitkan sertifikasi halal setelah persetujuan. Pelabelan Halal Label halal di produk wajib hukumnya saat bisnis telah memiliki sertifikasi halal yang sesuai. Format baru pelabelan halal ditentukan BPJPH dalam Peraturan 26/2019 dan format pelabelan halal sebelumnya masih dapat digunakan hingga 15 Oktober 2024. Bagaimana Cekindo dapat Membantu Cekindo adalah perusahaan konsultasi bisnis dengan rekam jejak kesuksesan yang tinggi menyangkut kepuasan pelanggan dan penyampaian layanan. Kami menawarkan layanan dan bantuan konsultasi untuk memperoleh sertifikat halal di Indonesia. Pertama, kami akan memahami perusahaan Anda beserta produk dan layanannya, lalu kami akan memroses dengan analisis celah untuk mengidentifikasi masalah yang Anda hadapi saat memroses sertifikasi halal. Kami juga akan membantu dengan persiapan dokumen dan penyampaian aplikasi sesuai persyaratan BPJPH. Ini mengeliminasi waktu dan upaya yang Anda kerahkan sehingga sertifikat halal bisa sampai ke tangan Anda lebih cepat dan efektif. Tertarik memiliki sertifikat halal untuk produk Anda dan melakukan ekspansi bisnis? Silakan tanya apa saja pada kami tentang regulasi sertifikasi halal baru, dan ahli kami siap membantu. Isi form di bawah ini. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.