Home Blog Masa Depan Rekrutmen Tenaga Kerja Asing di Indonesia Berita Hukum Terbaru | Human Resource | Rekrutmen Masa Depan Rekrutmen Tenaga Kerja Asing di Indonesia InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 minute reading time Table of Contents Regulasi Baru tentang Mempekerjakan Orang Asing Perubahan-Perubahan Utama dalam Rekrutmen Tenaga Kerja Asing di Indonesia Kesimpulan Regulasi Baru tentang Mempekerjakan Orang Asing Presiden Indonesia, Joko Widodo, telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 20/2018 tentang Rekrutmen Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Peraturan baru ini telah berlaku efektif sejak 26 Juni 2018, menggantikan Peraturan Pemerintah No. 72/2014. Pemberlakukan PP No. 20/2018 akan menyederhanakan izin kerja dan lisensi tenaga kerja asing, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan efisien. Satu perubahan signifikan adalah RPTKA (Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing) yang merupakan hal wajib, yang dulunya diwajibkan untuk mengisi jabatan di Indonesia sekarang diperlakukan berbeda. Peraturan baru mengeluarkan beberapa posisi tertentu yang tidak memerlukan penyerahan rencana rekrutmen ini. Peraturan baru tentang rekrutmen orang asing ini menjadi jauh lebih mudah bagi para ekspat atau tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Namun, ini bukan berarti orang asing diizinkan untuk bekerja di Indonesia secara bebas tanpa batasan-batasan hukum. Hubungi konsultan kami untuk memperoleh informasi terkini. Perubahan-Perubahan Utama dalam Rekrutmen Tenaga Kerja Asing di Indonesia Peraturan 20/2018d diberlakukan terutama karena adanya keluhan yang jumlahnya semakin banyak dari pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Mereka meminta penyederhanaan proses aplikasi untuk izin kerja dan lisensi bagi orang asing, karena prosesnya bukan hanya rumit tetapi juga memakan waktu banyak. Ada beberapa perubahan yang harus diperhatikan pemberi kerja: 1. Perluasan Ruang Lingkup Ruang lingkup pemberi kerja untuk tenaga kerja asing di Indonesia diperluas dalam Peraturan 20/2018 dan mengikutsertakan “bisnis lainnya”, sehingga daftar pemberi kerja terbaru adalah sebagai berikut: Badan pemerintahan dan internasional, perwakilan asing Kantor perdagangan asing, kantor perwakilan, agensi berita asing Perusahaan swasta milik asing Perusahaan terbatas, entitas bisnis asing di bawah Undang-Undang Indonesia Lembaga pendidikan, budaya dan sosial Layanan bisnis promosi Bisnis lainnya: jika bisnis tidak dilarang untuk mempekerjakan tenaga kerja asing di bawah undang-undang yang berlaku 2. Pembebasan Pengesahan RPTKA Sekarang mungkin bagi perusahaan untuk tidak memperoleh pengesahan RPTKA untuk jabatan-jabatan berikut: Dewan Direktur yang terdaftar sebagai pemegang saham Dewan Komisaris yang terdaftar sebagai pemegang saham Pejabat diplomatik di kantor perwakilan asing Pejabat pemerintahan atau pejabat yang diwajibkan oleh Pemerintah dan ditentukan oleh keputusan Menteri 3. Proses Lebih Singkat dan Cepat Waktu pemrosesan untuk izin rekrutmen tenaga kerja asing dipersingkat dari 2 bulan menjadi 1.5 bulan, dengan aplikasi IMTA dihilangkan dari proses (karena pengesahan RPTKA memiliki fungsi serupa dengan IMTA). Perubahan prosesnya adalah sebagai berikut: Proses Lama dalam Peraturan No. 72/2014: RPTKA → → Telex → ITAS / KITAS online → KITAS (durasi: 2 bulan) Cek proses terbarunya di artikel berikut: Izin Kerja di Indonesia, dari A – Z 4. VITAS dan ITAS dalam Satu Proses VITAS (Visa Tinggal Terbatas) dan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) akan digabung menjadi satu proses. Kesimpulan Regulasi di Indonesia, terutama yang mengatur ketenagakerjaan asing, sering berubah, dan menjadi tantangan tersendiri untuk terus-menerus mengetahui update terkini. Inilah mengapa berkonsultasi dengan profesional sangat direkomendasikan. Hubungi Cekindo untuk mempelajari bagaimana perubahan-perubahan yang ada memengaruhi kegiatan rekrutmen di Indonesia. Jika butuh bantuan terkait aplikasi visa dan izin, kami akan senang memberikan panduan serta bantuan juga. Silakan isi form di bawah ini untuk menghubungi kami. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.