Home Blog Pemerintah Indonesia Akhirnya Mengeluarkan Regulasi terkait Bisnis E-Commerce: Pelajari Poin-Poin Pentingnya Berita Hukum Terbaru | Indonesia | Izin Usaha | Pendirian Bisnis Pemerintah Indonesia Akhirnya Mengeluarkan Regulasi terkait Bisnis E-Commerce: Pelajari Poin-Poin Pentingnya InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 4 minute reading time Table of Contents Pihak dalam E-commerce Persyaratan Bisnis E-commerce Kewajiban Perlindungan Konsumen Memulai Bisnis E-commerce di Indonesia Bagaimana Cekindo dapat Membantu Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan 80/2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang mulai berlaku efektif pada 25 November 2019. Tujuan regulasi ini adalah untuk meningkatkan pengaturan perdagangan berbasis elektronik dan internet atau e-commerce, serta untuk memberikan kepastian lebih lagi di Indonesia. Peraturan 80/2019 memiliki ketentuan-ketentuan yang membahas praktik e-commerce di Indonesia di area-area berikut: Pihak dalam e-commerce Persyaratan bisnis e-commerce Kewajiban perlindungan konsumen Pihak dalam E-commerce Empat kategori pihak yang diizinkan terlibat dalam kegiatan e-commerce adalah: Pelaku usaha Pribadi non-bisnis Konsumen Agensi pemerintah Ada beberapa sub-kategori untuk pelaku usaha sesuai Peraturan 80/2019: Merchant atau penjual Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Penyelenggara layanan perantara Semua pelaku bisnis yang disampaikan dapat beruba bisnis luar negeri atau dalam negeri. Namun, jika pelaku usaha luar negeri secara aktif berpartisipasi dalam transaksi e-commerce dengan konsumen di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu, klasifikasi mereka dianggap sebagai bentuk usaha tetap. Untuk menjadi bentuk usaha tetap, pelaku bisnis luar negeri harus memenuhi kriteria berikut: Nilai transaksi Volume transaksi Volume paket untuk dikirim Jumlah orang yang dapat mengakses pelaku bisnis luar negeri Perwakilan di Indonesia wajib menjadi wakil pelaku usaha luar negeri begitu pelaku usaha luar negeri ini memenuhi persyaratan. Selain itu, semua pihak terlibat dalam kegiatan e-commerce harus tunduk pada persyaratan berikut: Semua kegiatan e-commerce harus mematuhi aturan perpajakan Semua pihak harus mematuhi regulasi ekspor impor, transaksi dan informasi elektronik Semua pihak harus memberikan identitas jelas Semua pihak harus memperoleh security clearance dari otoritas Persyaratan Bisnis E-commerce Bisnis-bisnis di sektor e-commerce juga perlu memenuhi persyaratan tambahan berikut: Memperoleh izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) Mematuhi persyaratan bisnis umum, termasuk izin teknis, nomor pokok wajib pajak, tanda daftar perusahaan, kode praktik, dan standardisasi barang dan jasa Membantu program pemerintah Menyediakan informasi jelas, jujur dan sah seperti identitas subjek hukum, kondisi dan garansi barang dan jasa serta penggunaan sistem elektronik Selain itu, untuk PPMSE, syarat dan ketentuan berikut harus dipenuhi: Kegiatan e-commerce harus mematuhi undang-undang Indonesia Menolak penjual atau merchant yang tak mematuhi peraturan Indonesia Menyimpan data dan informasi kegiatan e-commerce selama 5 hingga 10 tahun Kewajiban Perlindungan Konsumen Di bawah peraturan ini, kewajiban praktisi bisnis e-commerce terkait perlindungan konsumen dibahas, terutama terkait layanan penanganan keluhan pelanggan. Layanan yang dimaksud harus mencakup detail berikut: Nomor telepon dan alamat Prosedur bagi pelanggan untuk menyampaikan keluhan Mekanisme tindak lanjut keluhan Personil kompeten untuk menangani keluhan Waktu yang dibutuhkan untuk menangani keluhan dan memberikan solusi Memulai Bisnis E-commerce di Indonesia Hal pertama untuk Anda pertimbangkan yaitu registrasi produk. Jika ingin menjual produk lokal, Anda tak perlu meregistrasikan produk Anda. Namun, jika Anda berniat menjual produk impor, Anda wajib melalui proses registrasi produk terlebih dahulu, baru kemudian Anda diizinkan menjual online. Penting juga untuk Anda ketahui bahwa ada tiga jenis bisnis e-commerce di Indonesia, yakni bisnis e-commerce untuk konsumen, bisnis e-commerce untuk bisnis-bisnis lain dan bisnis e-commerce untuk pemerintah, dengan porsi terbesar bisnis e-commerce berfokus pada konsumen. Terkait kepemilikan, investor asing diizinkan menikmati 100% kepemilikan, jika modal investasi minimumnya mencapai IDR 100 miliar. Dengan kata lain, saat perusahaan asing menginvestasikan kurang dari IDR 100 miliar, kepemilikan asing maksimum adalah 49%. Selain itu, bagi perusahaan e-commerce dengan nilai investasi tidak lebih dari IDR 100 miliar, mereka dapat lebih lanjut dikategorikan ke dalam tiga jenis perusahaan, yaitu perusahaan mikro, perusahaan kecil dan perusahaan menengah. Bagaimana Cekindo dapat Membantu Kami paham bahwa memahami sistem hukum atau peraturan baru yang asing dapat menjadi tugas yang meletihkan. Cekindo secara eksklusif fokus pada konsultasi bisnis dan hukum, dan kami memiliki keahlian untuk menyediakan layanan optimal kepada individu dan entitas bisnis berbagai ukuran. Cekindo merupakan solusi terintegrasi untuk segala jenis kebutuhan bisnis dan hukum Anda, dengan menggabungkan keahlian konsultasi kami dengan inovasi, pengetahuan lokal dan kreativitas sehingga Anda disajikan dengan informasi akurat serta solusi terbaik. Kami juga menawarkan saran realistik dan praktis dengan tujuan komersial untuk membantu Anda mengatasi masalah dan mencapai tujuan bisnis. Butuh bantuan hukum dan konsultasi bisnis? Minta pendapat dari para ahli kami dengan mengisi form berikut. Kami siap membantu Anda. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.