Home Blog Update Regulasi Terkini tentang Pengemasan Makanan di Indonesia Berita Hukum Terbaru | Indonesia Update Regulasi Terkini tentang Pengemasan Makanan di Indonesia InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 4 minute reading time Table of Contents Bahan dan Zat Terlarang dalam Kemasan Makanan Bahan dan Zat yang Diizinkan untuk Kemasan Makanan Kemasan Makanan dengan Bahan Daur Ulang Bagaimana Cekindo dapat Membantu Pada 29 Juli 2019 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia memberlakukan secara efektif Peraturan 20/2019 tentang Pengemasan Makanan. Tujuan kerangka hukum baru ini adalah untuk memperketan pengawasan pengemasan makanan. Regulasi ini berlaku untuk semua jenis kemasan makanan dan kemasan makanan yang terbuat dari bahan daur ulang. Produsen atau manufaktur makanan diberikan waktu 12 bulan untuk mematuhi peraturan baru ini sejak diberlakukan pada 29 Juli 2019. Penerbitan Peraturan 20/2019 juga menggantikan Peraturan BPOM No. HK.03.1.23.07.11.6664 of 2011 dan BPOM No. 16 of 2014. Peraturan 20/2019 pada dasarnya mencakup ketentuan-ketentuan berikut: Bahan dan zat terlarang Bahan dan zat yang diizinkan Kemasan makanan daur ulang Bahan dan Zat Terlarang dalam Kemasan Makanan Sesuai peraturan baru ini, produsen makanan kemasan atau produsen yang menghasilkan makanan yang dikemas dan dijual wajib menggunakan kemasan makanan yang tidak membahayakan kesehatan manusia. Selain itu, pengemasan makanan di Indonesia tidak boleh menggunakan zat yang berhubungan dengan makanan yang terlarang berikut: 1. Kemasan Makanan Plastik Pewarna: alkanet, barium chromate, bismuth oxichloride Oligomer: butyl-methylcarboxylbthyl,-phtalate, d-methl-cyclohexyl phthalate and its isomers, methyl-methylcarboxyethyl-phthalate Adhesif: BFDGE, novolac glycidyl ethers, flectol H Filler: Asbestos Curing agent: 2-choloanaline Antioksidan: Hydrogenated 4,4’-isopropylidene-diphenolphosphite ester resins Sanitasi: Hydrogenated 4,4’-isopropylidene-diphenolphosphite ester resins 2. Tinta Dicetak Langsung di Kemasan Pewarna: emerald green, chrome vermillion, induline Stabilisator: barium stearate, tributylin rosin salts, chlorinated naphthalenes Pelarut: o-Dicholorobenzene, ethylene dibromide, monochlorobenzene 3. Kemasan Makanan Karet: mercaptoimidazoline, 2-mercaptoimidazoline 4. Kemasan Makanan Logam: lead solders 5. Kemasan Makanan Kaca: timah berlapis Bahan dan Zat yang Diizinkan untuk Kemasan Makanan Bahan dan zat yang diizinkan dalam kemasan makanan sesuai Peraturan 20/2019 dirinci sebagai berikut: 1. Zat yang diizinkan dengan ambang batas migrasi Oligomer: phthalic acid, soybean oil, adipic acid Antioksidan: thiodipropanoic acid Agen antistatic: N,N-bis(2-hydroxyethyl)alkyl (C8-C18) amine, N,N-bis(2-hydroxyethyl)alkyl (C8-C18) amine hydrochlorides, alkyl (C8-C22) sulphonic acid Stabilisator: Di-n-octyltin bis(n-alkyl(C10-C16) mercaptoacetate), mono-n-octyltin tris mercaptoacetate, dimethyltin bis(ethylhexyl mercaptoacetate) Degradant: acetaldehyde Catalyst: antimony trioxide Adhesif: 2,2-bis propane bis ether, BADGE.H2O, BADGE.2H2O, BADGE.HCI, BADGE.2HCI, BADGE.H2O.HCI Acetaldehyde scavengers: 2-aminobenzamide Pembawa untuk pewarna: adipic acid, DEHA 2. Zat yang diizinkan tanpa ambang batas migrasi (dalam kemasan karet, plastik dan elastomer) Anti-foulant: benzeoic acid, sodium salt, 2,4-dihydorxy polymer dengan formaldehyde Agen anti-korosi: polyethylene glycol (400) monooleate, zinc hydroxyl phosphite Agen anti-mikrobial: benzethonium chloride USP, dimethyl dicarbonate, gelas seng perak Pengawet: 1,2-Benzisothiazolin-3-one Agen anti-static, anti-fogging: aluminum borat, glycerol ester mixtures of ricinoleic acid Agen anti-blocking: methylmethacrylate-trimethylolpropane trimethacrylate copolymers Agen rilis: asam lemak jenuh amida dari asam lemak dari lemak dan minyak laut, hewani dan nabati, asam sebacic, lilin dedak padi Agen klarifikasi: dibenzylidene sorbitol, dimethyldibenzylidne sorbitol, polyvinil cyclohexane 3. Bahan yang diizinkan Plastik multilapis (ambang batas migrasi berdasarkan kondisi penggunaan dan jenis makanan) Plastik monolapis tergantung pada artikel dan resin Kertas dan karton Karet dan elastomers Penutup, gasket dan segel Keramik Upholstery (dari resins, polymers) Kaca Logam Semua ambang batas migrasi dari bahan dan zat yang diizinkan harus mengikuti ambang batas migrasi untuk bentuk artikel. Untuk bahan dan zat yang tidak termasuk dalam bahan dan zat di bawah Peraturan 20/2019, mereka masih dapat digunakan sebagai kemasan makanan di Indonesia selama telah mendapat persetujuan BPOM. Persetujuan dapat diajukan secara tertulis kepada Kepala BPOM. Kemasan Makanan dengan Bahan Daur Ulang Kemasan makanan berbahan daur ulang juga harus mematuhi beberapa regulasi lain yang menjabarkan metode produksi, terutama pasal 10 dan pasal 11 dari regulasi yang sama. Bagaimana Cekindo dapat Membantu Indonesia menawarkan banyak peluang bagi produsen, pedagang dan distributor makanan yang ingin memasuki pasar dengan profit yang besar. Namun, peraturan dan undang-undang terkait makanan serta prosesnya dapat menjadi tantangan tersendiri bagi investor asing yang baru pertama kali menjajal pasar Indonesia. Cekindo dapat membantu Anda menavigasi pasar yang membutuhkan uji tuntas. Dengan menjadikan kami mitra, semua proses regulatori akan menjadi lebih efektif dan lancar. Dapatkan saran dari Cekindo sehingga Anda dapat menumbuhkan bisnis di sektor makanan dan minuman. Isi form di bawah ini. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.