foreign company registration documents indonesia

PT. PMA di Indonesia : Sejumlah Izin Bisnis Untuk Satu Badan Usaha

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 4 minute reading time

Investor asing yang ingin mengembangkan bisnis di Indonesia harus memahami peraturan investasi asing, seperti persyaratan memperoleh izin usaha.

Spesifikasi jenis izin usaha tergantung pada jenis kegiatan usaha yang dijalankan.Beberapa badan usaha mungkin memerlukan lebih dari satu izin usaha, jadi anda harus tahu apa jenis ijin usaha yang anda butuhkan.

 

Izin Usaha Berdasarkan Kegiatan Usaha Khusus Termasuk Berikut:

1. Perdagangan Izin Usaha / Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Sebuah Izin Usaha Perdagangan, yang dikenal sebagai SIUP, diperlukan hanya untuk perusahaan yang bergerak dalam setiap jenis usaha perdagangan. Lisensi ini dianggap izin operasional dan diperlukan untuk memperoleh pinjaman bank dan berpartisipasi dalam tender pemerintah. Dalam prakteknya, SIUP yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan memakan waktu 3 sampai 7 hari. SIUP yang akan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

 

2. Izin Usaha Industri / Izin Usaha Industri (IUI)

Setiap perusahaan industri yang berlokasi di kawasan industri harus mendapatkan Izin Usaha Industri disebut IUI. Lisensi ini juga menjadi izin operasional dan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. IUI tidak akan berlaku dalam hal pemegang IUI berhenti operasi industri.

 

3. Jasa Konstruksi Lisensi / Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Sebuah Lisensi Jasa Konstruksi (IUJK) diperlukan untuk perusahaan yang bergerak dalam bisnis konstruksi atau berpartisipasi dalam tender di Indonesia. Berdasarkan update terbaru dari Daftar Negatif Investasi, sebuah jasa konsultasi perusahaan konstruksi hanya diperbolehkan 67% kepemilikan asing. Jasa Konstruksi Izin diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan dapat diperpanjang setelah masa awal 3 tahun.

 

4. Izin Usaha Pertambangan / (IUP)

Izin Usaha Pertambangan / IUP adalah untuk perusahaan yang bergerak di pertambangan kegiatan / tender dan membutuhkan satu lisensi (IUP) per jenis batubara atau mineral per perusahaan. IUP diatur oleh Departemen Energi dan Mineral. Umumnya, periode IUP eksplorasi batubara dibatasi sampai 7 tahun dan produksi untuk 20 tahun, tetapi dapat diperpanjang dua kali untuk maksimal 10 tahun. Untuk mineral logam, masa eksplorasi IUP adalah maksimum 8 tahun, maka produksi selama 20 tahun. Hal ini dapat diperpanjang seperti IUP batubara.

 

5. Mining Business License/  (IUP)

Izin Usaha Pertambangan/IUP diperuntukan untuk perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan untuk aktivitas/tender yang membutuhkan satu surat izin (IUP) untuk setiap jenis batubara atau logam untuk setiap perusahaan. Izin IUP diatur oleh Menteri Energi dan Mineral. Umumnya, IUP memiliki masa eksplorasi selama 7 tahun dan produksi selama 20 tahun. Namun dapat diperpanjang sebanyak 2 kali untuk janga waktu maksimum hingga 10 tahun. Untuk Logam mineral, lama eksplorasi IUP adalah maksimum 8 tahun, kemudian proses produksi selama 20 tahun. Iup logam mineral dapat diperpanjang seperti IUP batu bara.

 

Persyaratan umum untuk lisensi atas yang harus diserahkan adalah Surat Keterangan Domisili, Tanda Daftar Perusahaan Perseroan dan Nomor Pokok Wajib Pajak. Sekali lagi, satu entitas bisnis tidak berarti hanya satu lisensi: Banyak izin lainnya yang diperlukan. Demikian juga, entitas bisnis yang berbeda mungkin memiliki satu lisensi atau izin. Selain dari lisensi yang tercantum di atas, ada beberapa lisensi tambahan khusus yang akan diperoleh, seperti:

Izin impor

Lisensi impor terdiri dari Angka Pengenal Importir / Angka Pengenal Impor (API) dan Nomor Identifikasi Kepabeanan. Tapi kami secara khusus akan perhatikan API yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 59 / M-DAG / PER / 9/2012 dan perubahannya Nomor 27 / M-DAG / PER / 5/2012. Lisensi ini mungkin hanya dimiliki oleh perusahaan / badan usaha tertentu. Satu entitas bisnis juga diizinkan untuk hanya memiliki satu jenis izin impor: API-U atau API-P:

  • Lisensi Impor Umum (API-U) – diberikan kepada perusahaan yang mengimpor barang untuk tujuan perdagangan atau distribusi. Di bawah MoTR 27/2012, pemegang API-U diperbolehkan untuk mengimpor lebih dari satu jenis baik tetapi diperlukan untuk memiliki hubungan khusus dengan perusahaan atau distributor di luar negeri. Lisensi ini akan berlaku selama 5 tahun dan kemudian dapat diperpanjang.
  • Produser Impor License (API-P) – diberikan kepada perusahaan yang mengimpor barang untuk proses produksi, seperti bahan baku

Registrasi Produk

Jika Anda tertarik dengan membawa produk-produk seperti makanan, kosmetik, obat-obatan dan peralatan medis ke pasar Indonesia, Anda harus mendaftarkan produk. Peraturan untuk pendaftaran makanan, kosmetik dan produk medis diperoleh di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sementara itu, pendaftaran untuk peralatan medis diperoleh melalui Kementerian Kesehatan. Proses pendaftaran berlangsung sekitar 1 sampai 2 bulan untuk menyelesaikan, tergantung pada jenis produk. Anda harus mendaftar untuk registrasi produk di bawah nama perusahaan lokal, sehingga Anda harus menemukan sebuah perusahaan lokal yang siap untuk mendaftarkan produk Anda atau Anda harus langsung mendirikan perusahaan Anda di Indonesia sehingga Anda bisa mendaftarkan produk Anda di bawah nama perusahaan Anda. Pilihan lain adalah untuk melibatkan kami untuk mendaftarkan produk Anda.
Ketika mempersiapkan untuk mendirikan perusahaan Anda di Indonesia, Anda juga harus memperhatikan dampak lingkungan dari bisnis Anda. kegiatan usaha tertentu seperti industri, manufaktur atau eksplorasi memerlukan analisis dampak lingkungan dari Kementerian Kesehatan.

 

Jika Anda masih bingung mengenai sejumlah izin yang Anda butuhkan, kami akan sangat senang untuk membantu Anda dalam mendapatkan aplikasi permohonan yang tepat. Hubungi kami sekarang untuk berkonsultasi secara gratis.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.