Home Blog Proses Registrasi Produk Kosmetik di Indonesia hp slider | Indonesia | Registrasi Produk Proses Registrasi Produk Kosmetik di Indonesia InCorp Editorial Team 7 Agustus 2024 5 minute reading time Table of Contents Peraturan Sektor kosmetik di Indonesia mengalami perkembangan 10% – 15% beberapa tahun belakngan ini. Peningkatan ini mungkin terjadi karena meningkatnya pembelian dan pemasaran secara besar-besaran. Konsumen terbesar dari produk kosmetik di Indonesia adalah warga yang tinggal di kota-kota besar, namun memiliki keberagaman dan juga memiliki antusias yang besar terhadap produk kosmetik. Kondisi ini mempengaruhi permintaan produk kosmetik yang telah meningkat pesat beberapa tahun belakangan ini. Badan Pusat Statisik atau The Central Bureau of Statistics in Indonesia (BPS) melaporkan mengenai import kosmetik dalam 3 tahun bterakhir, seperti dibawah ini: 2013: USD 541.6 juta 2014: USD 483.9 juta 2015: USD 453.4 juta Jumlah import telah berkurang pada tahun 2014 dan 2015 sehingga menyebabkan jatuhnya pertukaran mata uang Rupiah/Dollar, dimana Rupiah telah kehilangan 10% dari nilainya terhadap nilai Dollar semenjak November 2013. ASEAN mengatur peraturan skema mengenai kosmetik dan menyatakan bahwa anggota negara ASEAN harus menerima produk yang telah didaftarkan oleh negara anggota ASEAN lainnya; namun, peraturan masih menunggu keputusan akhir sampai para anggota menyatakannya, jadi hal ini belumlah sah dan anda tetap harus mendaftarkan produk kosmetik anda di Indonesia. Baca juga mengenai: Pendaftaran Perusahaan di Indonesia Registrasi Suplemen Makanan Registrasi Makanan dan Minuman Izin Kerja dan Bisnis Peraturan Proses pendaftaran produk kosmetik di Indonesia diatur oleh Agensi Indonesia untuk obat-obatan dan Pengawasan Makanan, yang disebut juga sebagai BPOM yang mana merupakan lembaga dibawah kementrian kesehatan Indonesia. Peraturan untuk produk kosmetik di Indonesia yang dikeluarkan oleh BPOM, yaitu: Nomor 18 Tahun 2015: Persyaratan teknis untuk bahan kosmetik. Nomor 19 Tahun 20-15: Persyaratan teknis untuk kosmetik. Nomor 1 Tahun 2016: Panduan teknis untuk pengawasan periklanan kosmetik, dan Nomor 11 Tahun 2016: Panduan untuk kebersihan yang higienis dan dokumentasi dalam industri kosmetik Untuk dapat bisa melanjutkan pendaftaran produk di Indonesia, anda perlu untuk memiliki perusahaan di Indonesia atau distributor/agen yang mana akan terdaftar untuk produk anda dibawah kepemilikan perusahaan Indonesia. Persyaratan ini terlihat mudah, namun dapat menjadi sangat sulit karena berdasarkan peraturan Indonesia anda dapat mendaftarkan produk di Indonesia hanya dibawah satu perusahaan. Ini artinya perusahaan ini akan menerima setelah adanya pendaftaran secara khusus untuk produk anda bahkan jika anda tidak menandatangani perjanjian khusus semenjak perusahaan ini memegang surat izin produk (biasanya untuk 3 tahun) dan tanpa adanya persetujuan, anda tidak dapat membuat pendaftaran ulang untuk distributor lain. Inilah mengapa memilih mitra di Indonesia dapat menjadi faktor kunci untuk sukses anda di masa depan, jika anda tidak ingin untuk mendaftarkan perusahaan anda di Indonesia Dalam kasus ini kami menyarankan anda untuk mendaftarkan produk anda dibawah pihak ketiga yang mana akan memberikan anda fleksibilitas dan kemungkinan untuk bekerjasama dengan distributor lokal dan merubah mereka di waktu yang sama tanpa ada prosedur yang rumit. Ketika anda memilih bahwa perusahaan anda akan menggunakan pendaftaran produk, anda perlu untuk menyerahkan formulir online dengan dokumen pendukung untuk aplikasi BPOM E-application untuk mendapatkan ID pengguna dan kata kunci untuk perusahaan anda. Aplikasi untuk user ini dapat dilakukan 1(satu) waktu, sepanjang tidak ada perubahan dalam data aplikasi. Jika terdapat perubahan data, perusahaan anda harus menyerahkan sebuah perubahan notofikasi perubahan data atau mengirim ulang kepada admisi Daftar yang diperlukan untuk dokumen-dokumen pendukung Surat aplikasi asli yang telah ditandatangai oleh direktur atau pengganti direktur dan telah di stempel. Melakukan stempel pada surat pernyataan asli pada orang yang bertanggung jawab Salinan Angka Pengenal Impor (API) Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Salinan Nomor Pelapor Wajib Pajak (NPWP) Salinan surat perizinan import dalam bentuk sertifikat umum oleh notaris, dalam kasus ini dimana aplikasi ini telah di otorisasi untuk impor. Izin industri obat-obatan terhadap import obat-obatan; h. Izin PBF, untuk PBF telah diizinkan oleh industri obat-obatan untuk melakukan import obat-obatan. Daftar HS Code yang akan diimport Proses Pendaftaran Produk Kosmetik: Sekali perusahaan anda terdaftar di BPOM, anda akan memulai proses pendaftaran produk dengan melalui langkah-langkah berikut: Persiapan Dokumen. Anda akan membutuhkan persiapan dokumen-dokumen untuk setiap produk. Penyerahan Produk. Anda perlu untuk menyerahkan dan menerima notfikasi dari BPOM untuk setiap produk yang anda ingin daftarkan. Pembayaran kepada BPOM. BPOM akan mengumpulkan pembayaran untuk setiap produk yang didaftarkan. Notifikasi BPOM. untuk proses normal, BPOM akan mengeluarkan notifikasi dalam 2 minggu setelah mereka menerima pembayaran anda. Ketika ini dikeluarkan, anda dapat melakukan inport produk ke Indonesia. Notifikasi akan berlaku untuk 3 tahun dan anda dapat memperpanjangnya. Lama Proses Pendaftaran Pendaftaran memakan waktu sekitar 1.5 sampai 2 bulan. Masa Berlaku Pendaftaran Produk Pendaftaran produk akan berlaku hingga 3 tahun sebelum pembaharuan. Setiap perubahan yang terjadi yang dapat memberikan dampak pada fungsi produk dan setiap perubahan pada produk mengenai janji akan membutuhkan sebuah pendaftaran produk baru. Selama pendaftaran produk dan proses import anda perlu untuk berhati-hati, karena: Semuaproduk kosmetik harus melalui Standard Nasional Indonesia (SNI), percobaan. Hal ini termasuk percobaan dan pembatasan terhadap masalah kecil, mengandung logam berat dan logam yang dilarang. Setiap produk haruslah aman, menguntungkan, memiliki label yang jelas, kualitas, dan persyaratan untuk klaim. Hal ini diatur dalam Peraturan Kosmetik di Indonesia dan daftar resmi standar nasional lainnya. Semua kosmetik produk harus mengikuti aturan yang berlaku untuk proses pemberian label, produksi, pengemasan dan periklanan untuk produk kosmetik di Indonesia. Terjemahan. Label untuk semua produk harus memiliki terjemahan produk ke dalam bahasa Indonesia. Penerjemahan bahasa yang layak sangat diperlukan untuk memastikan instruksi yang ditujukan untuk konsumen akurat dan jelas Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.