Home Blog Visa Kerja di Indonesia untuk Warga Negara Asing Human Resource | Indonesia | Izin Kerja & KITAS | Layanan Hukum Ketenagakerjaan | Layanan Imigrasi Visa Kerja di Indonesia untuk Warga Negara Asing InCorp Editorial Team 27 Mei 2024 8 minute reading time Table of Contents Apa itu Visa Kerja di Indonesia Persyaratan Visa Kerja di Indonesia Apa yang terjadi jika TKA belum memenuhi syarat untuk visa kerja di Indonesia? Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Visa Kerja di Indonesia Proses Mendapatkan Visa Kerja di Indonesia Masa Berlaku Visa Kerja di Indonesia Pelanggaran Izin Kerja di Indonesia Sanksi jika Tidak Memiliki Izin Kerja Percayakan Urusan Kemigirasian di Indonesia kepada InCorp Indonesia Visa kerja di Indonesia menjadi dokumen penting bagi warga negara asing untuk resmi bekerja. Warga negara asing maupun perusahaan di Indonesia yang berperan sebagai sponsor harus cermat dalam mendapatkan informasi terkait visa kerja. Informasi online melalui artikel terkadang memberikan informasi tidak relevan karena peraturan dan Undang Undang Imigrasi di Indonesia yang kerap berubah. Di luar pemahaman tentang peraturan, ada elemen lain yang dapat membantu perusahaan maupun perorangan untuk memahami persyaratan dan prosesnya visa kerja di Indonesia. Apa itu Visa Kerja di Indonesia Banyak orang asing yang bingung dan menganggap bahwa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS) adalah berperan sebagai izin kerja di Indonesia. Nama resmi izin kerja untuk warga negara asing adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Izin tersebut perlu melewati proses pengajuan dan pengesahan oleh pihak berwenang, karena melalui dokumen tersebut, otoritas imigrasi Indonesia akan menerbitkan visa kerja bagi TKA. Izin Kerja vs. ITAS/KITAS Di dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah, dokumen tersebut memberi informasi rinci terkait tugas tertentu, jabatan, dan lama kerja warga negara asing di Indonesia. Pada Maret 2021, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Kemennaker) No. 8/2021 yang merevisi Peraturan Kemenaker No. 10/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Peraturan tersebut menetapkan bahwa RPTKA sekarang menjadi syarat dasar untuk memberikan visa tinggal terbatas (VITAS). Setelah Anda menerima VITAS, kantor imigrasi di Indonesia akan mengeluarkan izin tinggal terbatas secara otomatis. READ MORE:Proses Pengurusan Visa dan Izin Kerja Melalui InCorp IndonesiaVisa bagi Diaspora Indonesia: Langkah dan Syarat Lengkap Izin Kerja vs. Visa Bisnis Banyak orang masih belum memahami perbedaan antara izin kerja dan visa bisnis di Indonesia. Warga negara asing yang mengunjungi Indonesia untuk keperluan bisnis perlu memahami jenis visa yang tepat. Hal ini diperlukan agar pihak WNA yang datang tidak melanggar hukum imigrasi yang berlaku. Dua jenis visa yang umum digunakan oleh para pebisnis di Indonesia adalah visa bisnis dan izin kerja. Secara teknis keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Visa bisnis adalah untuk urusan kunjungan bisnis di Indonesia tanpa mendapatkan kompensasi atau mendapatkan keuntungan finansial. Kegiatan yang masuk ke dalam ketentuan visa bisnis di antaranya adalah: seminar konferensi, pelatihan tak dibayar, dan sebagainya. Izin kerja menrupakan dokumen penting bagi para tenaga kerja asing yang mendapatkan upah di Indonesia. Dokumen ini memiliki legalitas di mata hukum, sehingga WNA tidak menyalahgunakan visa yang berlaku. Persyaratan Visa Kerja di Indonesia Perlu Anda pahami bahwa persyaratan visa kera tidak hanya perlu dipenuhi oleh tenaga kerja saja. Perusahaan sebagai institusi sponsor dan pemberi kerja juga wajib memenuhi persyaratan yang berlaku. Syarat Visa Kerja di Indonesia Bagi Pemberi Kerja Mengacu pada Pasal 3 Permenaker No.8/2021, berikut adalah jenis badan yang berhak mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Instansi pemerintah, badan internasional, dan perwakilan negara asing. Perwakilan untuk perdagangan luar negeri, kantor berita, dan kantor perwakilan. Perusahaan swasta asing Badan hukum asing, seperti perseroan terbatas, yayasan, atau badan usaha lainnya yang terdaftar secara sah menurut hukum Indonesia. Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan budaya. Perusahaan manajemen hiburan Atau badan usaha lain yang diizinkan oleh undang-undang untuk mempekerjakan tenaga kerja asing Di bawah Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan No. 8/2021, perusahaan perseorangan yang yang terdaftar sebagai CV tidak boleh mempekerjakan tenaga kerja asing. Untuk mendapatkan RPTKA yang sah, pemberi kerja yang memenuhi syarat harus menyerahkan dokumen yang berisi informasi detail identitas perusahaan sponsor, alasan mempekerjakan TKA, rincian posisi yang akan dijabat oleh TKA dalam struktur organisasi, jumlah TKA, pekerja yang dipekerjakan dan jangka waktu kontrak, dan sebagainya. Setelah diserahkan, pihak kementerian akan meninjau semua dokumen dan melakukan studi kelayakan dan menerbitkan RPTKA. READ MORE:Memahami Peluang Investasi PMDN dan PMA di IndonesiaCara mendapatkan Visa Luar Negeri dengan Mudah Syarat Visa Kerja di Indonesia Untuk Karyawan Asing Peraturan Kemenaker No.8 2021 juga menentukan persyaratan umum bagi pekerja asing untuk mendapatkan izin kerja di Indonesia. Menurut peraturan tersebut, persyaratannya adalah sebagai berikut: Memenuhi persyaratan latar belakang pendidikan dan memenuhi syarat untuk posisi tersebut. Memiliki sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja minimal lima tahun terkait dengan posisi tersebut. Bersedia untuk mentransfer pengetahuan dan keterampilan keahlian ke mitra lokal. Perlu diingat bahwa terdapat posisi pekerjaan tertentu yang dilarang untuk diisi oleh tenaga kerja asing. Menurut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349/2019, orang asing tidak berhak untuk bekerja dan mendapatkan izin kerja untuk posisi berikut: Direktur Personalia Manajer Hubungan Industrial Manajer Sumber Daya Manusia Pengawas Pengembangan Personalia Pengawas Perekrutan Personil Pengawas Penempatan Personil Supervisor Pengembangan Karir Karyawan Personil Menyatakan Administrator Spesialis Personalia dan Karir Spesialis Personalia Penasihat Pekerjaan Penasihat dan Konselor Pekerjaan Mediator Karyawan Administrator Pelatihan Kerja Pewawancara Pekerjaan Analis Pekerjaan, dan; Spesialis Keselamatan Kerja Apa yang terjadi jika TKA belum memenuhi syarat untuk visa kerja di Indonesia? Berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan untuk perihal imigrasi di Indonesia. Jika TKA tidak memenuhi syarat sesuai dengan perundang-undangan, maka TKA tersebut tidak dapat dipekerjakan oleh pemberi kerja. Apabila pemberi kerja maupun TKA tetap memaksakan melaksanakan kegiatan bekerja di Indonesia tanpa visa kerja, maka orang tersebut telah melanggar peraturan yang berlaku. Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Visa Kerja di Indonesia Untuk mendapatkan visa kerja di Indonesia dibutuhkan beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, sebagai berikut: Surat penjaminan dari penjamin atau pemberi kerja orang asing Fotokopi paspor yang sah dan masih berlaku Bukti biaya hidup minimal USD 2.000 Pasfoto terbaru Bukti kepemilikan asuransi yang mencakup pembiayaan kesehatan Surat rekomendasi dari instansi ketenagakerjaan Bukti vaksin COVID-19 lengkap Surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia Proses Mendapatkan Visa Kerja di Indonesia Proses mendapatkan izin kerja di Indonesia cukup terbilang panjang dan rumit. Perusahaan sponsor Anda menerima persetujuan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pengajuan RPTKA. Perusahaan sponsor melewati proses pra Izin Kerja. Proses ini memberi informasi terkait durasi izin tinggal dan bekerja TKA di Indonesia. Pembayaran di muka sebesar USD 100/bulan yang akan dibayarkan untuk prosedur DKP-TKA. Kantor imigrasi di Indonesia akan mengeluarkan VITAS untuk Anda. Tenaga kerja asing perlu mengubah VITAS Anda menjadi KITAS saat tiba di Indonesia. Pengecualian RPTKA untuk Visa Kerja Proses pengesahan RPTKA tidak lagi diperlukan bagi direksi dan komisaris asing dengan kepemilikan saham tertentu dalam perseroan. RPTKA juga mendapat pengecualian bagi orang asing yang melakukan kegiatan diplomatik dan konsuler, dipekerjakan untuk kegiatan darurat, serta kegiatan vokasional untuk perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi Indonesia. Namun, perlu diperhatikan bahwa pengecualian untuk startup ini hanya berlaku selama tiga bulan, setelah itu perusahaan harus mengajukan RPTKA. READ MORE:Visa bagi Diaspora Indonesia: Langkah dan Syarat Lengkap Masa Berlaku Visa Kerja di Indonesia Masa berlaku izin kerja di Indonesia berkisar antara satu hingga 12 bulan, tergantung jenis industrinya. Selain itu, jenis RPTKA yang diajukan oleh perusahaan sponsor juga memengaruhi durasi kerja di Indonesia. Berikut jenis izin kerja di Indonesia beserta masa berlakunya. Izin Kerja Mendesak Izin kerja jenis ini memiliki masa berlaku 1 bulan dan dikeluarkan untuk pekerjaan yang mendesak dan perlu dilakukan segera. Izin Kerja Sementara Dengan masa berlaku antara 2 hingga 6 bulan, izin kerja sementara berlaku bagi orang asing untuk industri seperti perdagangan, jasa dan konsultan. Izin kerja ini juga berlaku untuk tenaga kerja asing dalam sektor-sektor seperti perawatan (maintenance) dan pemasangan mesin. Izin Kerja Jangka Panjang Juga dikenal sebagai izin kerja normal, izin kerja ini sah untuk 7 hingga 12 bulan bagi ekspatriat yang berada di level manajemen yang lebih tinggi, seperti manajer, direktur dan komisaris. READ MORE:5 Tips Memilih Konsultan Visa di Indonesia Pelanggaran Izin Kerja di Indonesia Di Indonesia, terdapat beberapa hal yang termasuk pelanggaran izin kerja yang dapat dilakukan oleh TKA maupun perusahaan yang memperkerjakannya. Pelanggaran oleh TKA Bekerja tanpa visa kerja dan RPTKA Bekerja tidak sesuai jabatan/keahlian yang tertera di RPTKA Melampaui batas waktu tinggal yang diizinkan visa kerja Melakukan kegiatan usaha sendiri Pelanggaran oleh Perusahaan Mempekerjakan TKA tanpa RPTKA Mempekerjakan TKA yang tidak memenuhi syarat Melalaikan kewajiban pelaporan Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik oleh pemberi kerja maupun TKA akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Sanksi jika Tidak Memiliki Izin Kerja Setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, baik itu direktur atau anggota lainnya perlu memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sah. Tidak memiliki izin kerja merupakan sebuah pelanggaran hukum serius terkait peraturan imigrasi di Indonesia. Perusahaan sponsor yang tidak mematuhi kebijakan izin kerja Indonesia akan dikenakan denda sebesar Rp 36 juta. Tenaga kerja asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia tanpa izin kerja dapat dikenakan denda Rp 500 juta. Pelanggaran tersebut pun membuat TKA dapat menghadapi hukuman 5 tahun penjara, menurut undang undang keimigrasian Indonesia. Berikut juga merupakan sanksi lainnya yang diberikan kepada pemberi kerja jika melanggar ketentuan berlaku di Indonesia terkait pelaksanaan penggunaan TKA: Untuk menghindari situasi ini, selalu berkonsultasi dengan agen visa Indonesia untuk rincian dan versi terbaru dari undang undang imigrasi. Percayakan Urusan Kemigirasian di Indonesia kepada InCorp Indonesia Proses aplikasi izin kerja di Indonesia bisa menjadi rumit karena masalah-masalah tak terduga. InCorp Indonesia memiliki tim spesialis yang dapat membantu Anda dan membuat seluruh prosesnya menjadi lebih mudah. Hubungi kami sekarang juga melalui form di bawah ini. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.