perusahaan internasional di indonesia

Ekspansi Internasional ke Indonesia: Pendirian Perusahaan

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 4 minute reading time

Indonesia merupakan raksasa ekonomi di Asia Tenggara dan tidak diragukan lagi menawarkan peluang bisnis luar biasa bagi investor asing maupun penduduk lokal.

Melakukan ekspansi bisnis dan mendirikan perusahaan internasional di Indonesia adalah sesuatu yang dapat dilakukan dengan mudah selama Anda memahami prosesnya, dan mencari bantuan pihak ketiga saat diperlukan.

Ada banyak urusan hukum yang harus Anda hadapi saat mendirikan perusahaan internasional di Indonesia, namun semuanya tidak akan sia-sia.

Melalui artikel ini, kami akan menjelaskan bagaimana Anda dapat mendirikan perusahaan internasional di Indonesia dalam bentuk perusahaan penanaman modal asing dan kantor perwakilan.

Mendaftarkan Perusahaan Internasional di Indonesia

Bagi banyak investor asing, Indonesia mewakili perekonomian yang dinamis yang terbuka terhadap pasar internasional berkat populasi kaum mudanya yang besar, kelas menengah yang tumbuh drastis dan sumber daya alam yang kaya.

Menurut PwC, Indonesia diprediksi meraih PDB sebesar US$5.42 triliun pada 2030.

Perusahaan Penanaman Modal Asing

Ada beberapa jenis badan hukum di Indonesia. Investor asing sering bertana-tanya jenis badan hukum mana yang paling kompatibel untuk sektor dan kegiatan bisnis mereka. Meskipun setiap jenis badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangan, perusahaan asing merupakan jenis paling umum bagi kegiatan bisnis perusahaan internasional di Indonesia.

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) menjadi satu-satunya badan hukum yang mengizinkan entitas atau individu asing untuk mendaftar sebagai pemegang saham untuk memperoleh penghasilan.

Bagaimana Mendirikan PT PMA

Anda perlu melewati proses tiga tahap untuk melakukan inkorporasi PT PMA. Prosesnya termasuk persiapan, sebelum kegiatan operasional dan kegiatan operasional komersial. Setiap tahapan proses terdiri dari beberapa langkah, melibatkan berbagai pihak berwenang dan agensi seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Persiapan

Sebelum inkorporasi perusahaan internasional, investor diwajibkan meninjau versi terbaru Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk memastikan sektor bisnis mereka terbuka terhadap investasi asing.

Begitu Anda tahu sektor bisnis terbuka bagi kepemilikan asing, Anda perlu bantuan notaris publik untuk mendirikan PT PMA Anda melalui Kementerian Hukum di Indonesia.

Sebelum Kegiatan Operasional

Begitu Akta Pendirian telah ditandatangani, Anda harus melakukan langkah-langkah berikut untuk mendapatkan izin dan lisensi yang diperlukan untuk kegiatan operasional komersial bisnis.

  • Jika Anda menjalankan perusahaan manukatur, nomor identifikasi impor diperlukan dan bisa diperoleh dari BKPM
  • Penyampaian laporan kegiatan investasi setiap 3 bulan ke BKPM
  • Dapatkan izin dan lisensi seperti surat domisili, izin bangunan, izin pabrik, dll. dari pemerintah lokal dan kementerian sektoral
  • Melalui Kementerian Keuangan, ajukan persetujuan fasilitas pajak dan pembebasan pajak impor mesin.

Kegiatan Operasional Komersial

Sebelum Anda dapat menjalankan bisnis, Anda harus mendapatkan izin usaha untuk kegiatan operasional komersial. Selain izin usaha, Anda juga harus mendapatkan pembebasan pajak impor dan nomor identifikasi impor umum melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Saat menjalankan kegiatan operasional perusahaan, Anda juga harus menyerahkan laporan kegiatan investasi dua kali dalam setahun kepada BKPM. Begitu bisnis Anda beroperasi penuh, Anda juga mungkin perlu memperoleh izin periodikal seperti izin layanan konstruksi.

Kantor Perwakilan

Berbeda dari perusahaan asing, kantor perwakilan di Indonesia tidak diizinkan menjalankan aktivitas yang menghasilkan uang.

Walau demikian, perusahaan internasional yang memilih mendirikan kantor perwakilan dapat melakukan riset pasar dan kegiatan-kegiatan yang mendukung kehadiran mereka di Indonesia.

Bagaimana Mendirikan Kantor Perwakilan

Proses inkorporasi kantor perwakilan biasanya lebih sederhana daripada perusahaan asing.

Walaupun prosedur dan izin didasarkan pada jenis kantor perwakilan, proses umumnya melibatkan permintaan persetujuan dari BKPM, memperoleh surat domisili, tanda tangan pengacara dan izin yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Saat ini, investor dapat memilih salah satu dari empat jenis kantor perwakilan yang tersedia:

  1. KPPA: Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
  2. KP3A/K3PA: Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
  3. BUJKA: Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing
  4. KPPA MIGAS: Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Minyak dan Gas

Perbedaan Kantor Perwakilan dan PT PMA

Tidak seperti PT PMA, inkorporasi kantor perwakilan mensyaratkan beban minimum karena tidak ada investasi wajib. Struktur perusahaan sederhana (pemegang saham dan direktur tidak diperlukan) membatasi kegiatan bisnis yang dapat Anda jalankan, yaitu terbatas pada riset pasar dan membangun posisi Anda di pasar.

Namun, kedua jenis badan hukum di Indonesia ini berhak mengeluarkan izin kerja dan KITAS bagi eksekutif mereka yang merupakan orang asing.

Anda punya lebih banyak pertanyaan sehubungan dengan pendirian perusahaan internasional di Indonesia? Biarkan Cekindo memandu Anda melalui proses ekspansi. Hubungi kami sekarang untuk menerima penawaran gratis. Anda juga dapat menghubungi tim kami dengan mengunjungi kantor kami yang terletak di Jakarta, Semarang atau Bali. 

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.