Home Blog Perkembangan Industri Fintech di Indonesia Group1 | hp slider | Indonesia Perkembangan Industri Fintech di Indonesia InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 4 minute reading time Table of Contents Teknologi Finansial (FinTech) secara Garis Besar Perkembangan FinTech di Indonesia Peraturan dan Peraturan Potensi Bisnis Syarat Pendaftaran Perusahan Fintech Apa yang Cekindo Bisa Berikan Teknologi Finansial (FinTech) secara Garis Besar Perkembangan teknologi telah merubah sebagian besar kehidupan manusia, termasuk bisnis. Inovasi teknologi finansial dimulai dari dunia perbankan dengan munculnya Core Banking System (CBS), aplikasi yang merupakan jantung dari system perbankan. Perkembangan teknologi finansial merambah kepada klien dengan munculnya perusahaan start-up dan high-tech yang menciptakan inovasi-inovasi teknologi finansial. Jadi, apa yang dimaksud dengan teknologi finansial (Fintech)? Merujuk kepada suatu fenomena keadaan dimana teknologi dan keuangan (finansial) beradu. Hal ini dapat merubah bisnis model dan melemahkan bisnis untuk masuk. Bisnis model mengalami perubahan seperti halnya yang terjadi pada pelayanan keuangan. Disisi lain, penghambat untuk masuk mulai menurun akibat bermunculannya pemikiran baru yang menggantikan institusi yang berjalan tradisional. Perkembangan FinTech di Indonesia Munculnya Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) menjadikan fintech sorotan pada September 2015. Asosiasi ini bertujuan untuk menyediakan partner bisnis yang tepercaya dan dapat diandalkan untuk membangun ekosistem fintech di Indonesia yang berasal dari perusahaan-perusahaan Indonesia dan untuk Indoensia sendiri. Sampai saat ini terdapat 140 pengguna fintech di Indonesia dengan 55 dari pengguna telah menjadi anggota organisasi. Pada 2016, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (POJK) mengeluarkan kebijakan peraturan baru mengenai fintech tentang peminjaman off balance sheet oleh pasar dan oleh proses transaksi pembayaran oleh Bank Indonesia. Data memnunjukkan bahwa hanya kurang dari 50% orang dewasa memiliki akun bank. Lebih lagi, masih terdapat 49 perusahan kecil dan sedang yang belum memenuhi persyaratan bank. Ranah pinjam meminjam (peer-to-peer lending – P2P) masih dibawah IDK 150 juta dan terdapat celah IDK 988 triliun dalam perkembangan finansial. Menariknya, bagian dari kredit baru terhadap GDP hanya 34,77%. Data valid menuliskan bahwa 50% dari populasi mengirimkan uang melalui bank, sedangkan 44% meminjam uang melalui kenalan. Hanya 27% masyarakat menyimpan uang di bank dan 9% membayar tagihan dan hutang melalui kartu kredit. Bukti-bukti tersebut menunjukan besarnya potensi yang dapat ditargetkan fintech dalam bidang P2P. Perkembangan pengguna fintech masih meroket, dari 7% pada 2006/2007 menjadi 78% pada sepuluh tahun berikutnya. Jumlah pengguna tercatat sebanyak 135-140 perusahaan. 43% bermain pada sector pembayaran, seperti mobile payment seperti halnya payment gateaway startups. Menariknya, hanya sebanyak 20 perusahaan asing yang berpartisipasi untuk berinvestasi pada fintech, baik local ataupun startup asing. Dengan banayknya peluang dan potensial pasar fintech di Indonesia, anda dapat menjadi bagian dari bisnis tersebut. Peraturan dan Peraturan POJK atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan satu peraturan, yaitu POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Hal ini merupakan panduan pelaksanaan bisnis fintech P2P. Pemerintah mengatur kegiatan usaha, pendaftaran perizinan, mitigasi risiko, pelaporan dan tata kelola sistem teknologi informasi terkait dengan P2P. Peraturan ini berlaku untuk menjaga konsumen dan institusi keuangan. POJK berharap pemegang saham, termasuk pemerintah dan pihak yang terkait lainnya dapat menciptakan lingkungan fintech yang kondusif. Peraturan POJK No. 77/POJK.01/2016 Penjelasan peraturan POJK No.77/POJK.01/2016 Sementara itu, Bank Indonesia juga mengeluarkan peraturan No.18/40/PBI/2016 terhadap munculya proses transaksi pembayaran. Peraturan ini mengatur pembayaran transaksi e-commerce sehingga menjadi leih aman dan efisien. Peraturan ini juga mengatur, memberikan izin, dan mensupervisi penerapan pelayanan pembayaran yang dilakukan oleh principal, provider, pengakusisi, clearing house, penyedia penyelesaian akhir, dan penyedia transfer dana. Potensi Bisnis Fintech dapat mempengaruhi banyak bisnis, mulai dari e-commerce, hotel dan pariwisata, asuransi, properti, dan banyak lagi. Sepanjang bisnis membutuhkan pelayanan electronic money, virtual account, agregator, lending, crowdfunding dan lainnya, maka bisnis dapat mengambil banyak keuntungan melalui fintech. Ini adalah kesempatan yang bagus dimana pengguna di lahan bisnis ini masih sedikit dan masih dianggap trend yang baru berkembang. Syarat Pendaftaran Perusahan Fintech Untuk dapat berjalan secara legal di Indonesia, semua perusahaan fintech harus mendaftarkan perusahaanya melalui syarat-syarat berikut: Form registrasi berdasarkan peraturan No.77/POJK.01/2016, ditandatangani oleh direktur. Akte pendirian perusahaan dan amandemen (jika ada) yang telah diakui oleh institusi pemegang otoritas berdasarkan hukum. Daftar nama pemegang saham dan pemilik yang diuntungkan. (Lihat cara membangun perusahaan di Indonesia). Curriculum Vitae (CV) dewan direktur, komisioner, dan pemegang saham (memiliki setidaknya 20% saham) – berdasar dari lampiran pada POJK No.77/POJK.01/2016, bersamaan dengan pas foto ukuran 4×6, fotokopi kartu identitas, NPWP, laporan keuangan (termasuk yang terbaru). Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Daftar nama pemegang saham dengan saham yang kurang dari 20%. Surat domisili yang dikeluarkan oleh institusi berwenang. Bukti kesiapan untuk membangun bisnis aktif berhubungan dengan system elektronik. Bukti minimum modal IDR 1,000,000,000 Surat pernyataan rekonsiliasi yang berhubungan dengan hak dan kewajiban pengguna (sesuai dengan format oleh POJK) Memiliki SDM yang memiliki latar belakang system informatika. Memiliki setidaknya 1 direktur dan 1 komisioner dengan pengalaman setidaknya 1 tahun di bidang industry finansial. Baca juga: Membuka Perusahaan E-Commerce di Indonesia Apa yang Cekindo Bisa Berikan Cekindo dapat membantu dengan mandaftarkan perusahaan fintech anda secara legal di Indonesia, mulai dari tahap awal registrasi perusahaan untuk informasi teknologi P2P. Pengalaman kami dengan pemegang saham dan klien menjadikan kami firma konsultan terpercaya. Hubungi kami untuk bantuan lebih lanjut dan tim kami akan membantu menjawab pertanyaan anda dan memberikan anda solusi terbaik untuk bisnis anda. Referensi: danpac.co.id economy.okezone.com Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.