Home Blog Apa Saja Perjanjian Wajib untuk Menjalankan Startup Fintech di Indonesia? Indonesia Apa Saja Perjanjian Wajib untuk Menjalankan Startup Fintech di Indonesia? InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 minute reading time Table of Contents Bagaimana Melakukan Inkorporasi Perusahaan Fintech di Indonesia Perjanjian Wajib untuk Startup Fintech di Indonesia Bagaimana Cekindo dapat Membantu Fintech berasal dari istilah ‘financial technology’ atau ‘teknologi finansial’ dalam bahasa Indonesia. Fintech adalah inovasi berdasarkan teknologi yang bertujuan melewati metode keuangan tradisional dan memberikan tantangan terhadap lembaga keuangan tradisional. Fintech adalah istilah payung yang mencakup sejumlah layanan keuangan yang bertransformasi pada era digital modern ini. Beberapa layanan utama di bawah fintech adalah pembayaran mobile dan e-wallet, bank digital, peminjaman P2P dan crowdfunding, mata uang kripto dan blockchain, asuransi dan masih banyak lagi. Meski fintech masih cukup baru di Indonesia, negara ini memiliki semua sumber daya untuk membuat fintech semakin berkembang lagi, termasuk pendirian Asosiasi Fintech Indonesia. Bukanlah rahasia jika Indonesia memiliki pasar yang mendukung serta potensi menjadi salah satu pasar fintech utama di dunia. Dengan ekosistem peminjaman fintech-nya yang unik, tingginya tingkat penetrasi telepon genggam, demografi yang beragam, populasi yang besar, peraturan yang mendukung, kolaborasi antar industri, dan pasarnya itu sendiri, Indonesia dapat menjadi pusat fintech kunci. Menurut PwC, lending P2P diperkirakan mencapai pendanaan pinjaman akumulatif sebesar Rp 223 triliun pada 2020. Ini akan membuat lebih banyak individu (sekitar 12,4% atau lebih) di Indonesia untuk memiliki akses kredit dalam tahun yang sama. Untuk menjalankan perusahaan fintech di Indonesia, ada beberapa perjanjian untuk Anda perhatikan. Kami telah menjabarkan perjanjian kunci di panduan ini. Namun pertama-tama, mari cari tahu bagaimana menginkorporasikan startup fintech di Indonesia. Bagaimana Melakukan Inkorporasi Perusahaan Fintech di Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan yang dikenali sebagai Peraturan Inovasi Keuangan Digital pada 2018 tentang bagaimana mendirikan perusahaan fintech di Indonesia. Berikut proses yang harus Anda lalui untuk melakukan inkorporasi startup fintech di Indonesia: 1. Anda harus mengajukan dan mendaftarkan startup di OJK. 2. OJK lalu akan meminta perusahaan Anda melalui regulaory sandbox. Regulatory sandbox ini mengizinkan OJK melakukan eksperimen terhadap startup fintech Anda dan lalu menentukan fungsi bisnisnya. 3. Lembaga dapat memilih dari salah satu yang berikut dan menyampaikan permintaan regulatory sandbox: Pasar modal Perbankan Non-perbankan Industri keuangan 4. Proses regulatory sandbox biasanya membutuhkan 12 bulan. Perpanjangan 6 bulan mungkin jika diperlukan. 5. Setelah itu, Anda harus mengajukan izin fintech di OJK. Perjanjian Wajib untuk Startup Fintech di Indonesia Bisnis fintech terutama layanan keuangan dan layanan pinjaman P2P memiliki banyak perjanjian yang harus dimiliki terkait pendirian usaha dan kegiatan operasi bisnis. Beberapa wajib dan beberapa tidak. 1. Perjanjian Pinjaman P2P Perjanjian antara operator layanan P2P dan pemberi pinjaman: diwajibkan untuk kegiatan operasional dan harus berbentuk elektronik Perjanjian antara pemberi pinjaman dan peminjam: diwajibkan untuk kegiatan operasional dan harus berbentuk elektronik Perjanjian sewa kantor: diwajibjan untuk pendaftaran pinjaman P2P jika peminjaman kantor muncul 2. Perjanjian Perusahaan Keuangan Perjanjian pendanaan: diwajibkan untuk kegiatan operasional dan pendaftaran perusahaan keuangan dan harus berbentuk tertulis Perjanjian kerja sama: diwajibkan untuk pendaftaran perusahaan keuangan jika perusahaan bekerja sama dengan pihak ketiga terkait operasi atau pembentukan Bagaimana Cekindo dapat Membantu Mendaftarkan perusahaan adalah langkah penting pertama dalam membentuk startup fintech di Indonesia. Anda perlu memilih struktur perusahaan dengan benar untuk memastikan Anda mulai dengan tepat dari awal. Cekindo dapat menangani keseluruhan proses inkorporasi perusahaan startup fintech Anda di Indonesia: mulai dari memeriksa ketersediaan nama bisnis hingga memperoleh nomor pendaftaran perusahaan. Begitu startup Anda telah terinkorporasi, kami juga dapat menyediakan sejumlah layanan terkait korporasi, hukum, pemerintah dan hak kekayaan intelektual. Kami ada untuk mengambil alih beban dan tekanan yang tidak Anda perlukan, agar Anda dapat fokus pada fungsi bisnis yang penting saja. Jika Anda tertarik mendaftarkan dan menginkorporasikan startup fintech Anda di Indonesia, silakan melengkapi form berikut. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.