Home Blog Special Purpose Vehicle dan Penyewaan Villa di Bali Bali | Izin Usaha | Kepemilikan Properti Tanah | Pendirian Bisnis | Perwakilan Lokal | Registrasi Perusahaan Special Purpose Vehicle dan Penyewaan Villa di Bali InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 minute reading time Table of Contents Penyewaan Villa di Bali adalah Bisnis Menguntungkan Kepemilikan Asing untuk Properti di Bali Mengapa Special Purpose Vehicle Perorangan di Bali TIDAK Direkomendasikan Persyaratan Penyewaan Villa di Bali Memiliki satu atau lebih jenis pendapatan pasif merupakan salah satu tujuan yang ingin dicapai setiap orang. Tak ada keraguan bahwa memulai bisnis penyewaan villa di Bali dapat membantu orang asing mencapai tujuan tersebut. Dalam beberapa tahun belakangan, penyewaan villa di Bali telah menjadi salah satu bisnis terpopuler dan banyak bisnis villa ini dijalankan oleh orang asing. Jika Anda adalah orang asing dan ingin mendapatkan keuntungan dari bisnis penyewaan ini, Anda bisa melakukannya. Namun, jika Anda tak punya cukup pengalaman atau memahami informasi hukum yang cukup sehubungan dengan bisnis penyewaan villa di Bali, kemungkinan besar Anda akan kehilangan uang, bukannya meraup keuntungan. Artikel ini menjabarkan bagaimana Anda bisa menjalankan bisnis penyewaan villa secara sah sebagai orang asing di Bali, tanpa membuat diri Anda serta investasi Anda di dalam risiko. Penyewaan Villa di Bali adalah Bisnis Menguntungkan Permintaan akan penyewaan villa berada di level yang lebih tinggi lagi saat wisatawan asing yang mengunjungi Bali mencapai 6,5 juta jiwa pada 2018, menurut Bali Tourism Board. Pertumbuhan ini naik 8% hanya dalam waktu satu tahun. Selain itu, dilaporkan juga bahwa Bali akan menambah 1,5 juta wisatawan asing pada 2019, sehingga total wisatawan menjadi 8 juta orang. Hal ini berujung pada meningkatnya jumlah nomaden digital serta pengusaha yang datang ke Bali, menyebabkan permintaan akan perumahan yang meningkat tajam di pulau yang memesona ini. Suasana dan alam yang unik di Bali menjadikan bisnis penyewaan Bali bahkan lebih menonjol karena orang asing suka pengalaman bak di surga ini, tak peduli apakah mereka hanya melakukan kunjungan jangka pendek atau menetap di Bali secara permanen. Kepemilikan Asing untuk Properti di Bali Sayangnya, Daftar Negatif Investasi (DNI) di Indonesia tidak memiliki kategori penyewaan villa. Oleh karena itu, jika Anda sebagai orang asing ingin menjalankan bisnis ini di Bali, Anda masih dapat melakukannya secara sah melalui special purpose vehicle. Apa itu Special Purpose Vehicle? Anda dapat menjalankan bisnis penyewaan villa melalui special purpose vehicle tanpa hambatan. Metode ini memungkinkan orang asing bekerja sama dengan pihak ketiga yang tepercaya untuk menjalankan bisnis dengan diwakilkan perusahaan lokal. Special purpose vehicle pada dasarnya adalah perusahaan yang didaftarkan di bawah warga negara Indonesia dan dimiliki oleh orang asing (disebut beneficiary). Tak ada batasan dalam DNI karena perusahaan ini dimiliki secara sah oleh penduduk lokal. Selain itu, tidak ada modal minimum yang menjadi syaraat untuk menjalankan bisnis villa melalui special purpose agreement. Sejauh ini, metode ini menjadi opsi terbaik bagi orang asing yang ingin segera menikmati keuntungan di sektor ini. Mengapa Special Purpose Vehicle Perorangan di Bali TIDAK Direkomendasikan Melalui special purpose agreement dengan Cekindo, hak Anda sebagai beneficiary dijaga dengan aman. Cekindo akan membantu Anda membeli saham perusahaan lokal dengan pinjaman yang disediakan beneficiary. Sebaliknya, jika orang asing memilih special purpose vehicle perorangan (seperti teman atau keluarga) di Bali tanpa adanya pihak ketiga yang tepercaya dan perjanjian yang layak, ada kemungkinan risiko kehilangan seluruh investasi Anda, karena pada dasarnya tidak ada perlindungan tertulis bagi Anda dan segalanya hanya berdasarkan kepercayaan, yang dapat berubah kapan saja. Persyaratan Penyewaan Villa di Bali Begitu Anda memutuskan untuk menggunakan special purpose vehicle, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi: Ukuran lahan minimum untuk villa di Bali adalah 1,000 m2. Tak ada persyaratan minimum atau maksimum untuk ukuran ruangan, tetapi sebuah villa hanya dapat memiliki maksimum 25 ruangan. Bangunan villa Anda harus terdiri dari beberapa unit, dan setiap unit harus memiliki beberapa ruangan. Ingatlah bahwa “ruangan” tidak sama dengan ruangan hotel dalam konteks ini. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.