setting up a company 4

Pemegang Lisensi Produk di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 5 minute reading time

Registrasi produk di Indonesia saat ini terbatas untuk entitas legal sesuai dengan hukum di Indonesia. Entitas legal ini biasanya berupa Perseroan Terbatas (PT). Namun, jika perusahaan Anda tidak memiliki entitas legal di Indonesia, masih mungkin bagi produk Anda untuk diregistrasi di Indonesia. Dalam artikel ini, kami akan menunjukkan kepada Anda bagaimana cara memperoleh lisensi produk di Indonesia untuk produk yang berasal dari negara lain.

Ringkasan untuk Registrasi Produk

Diwajibkan untuk produk apapun yang dijual atau dipasarkan secara resmi di pasar Indonesia untuk memiliki lisensi atau didaftarkan di institusi yang tepat. Pihak-pihak yang berwenang untuk menerbitkan lisensi produk di Indonesia adalah Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Registrasi produk sangatlah penting, terutama untuk:

 

Terutama untuk barang konsumen, registrasi produk ini akan membantu konsumen mengidentifikasi asal produk (lokal atau impor). Selain itu, ada juga beberapa persyaratan lain yang harus dipatuhi perusahaan, termasuk:

  • Peraturan pengepakan dan pelabelan (termasuk logo, nama produk, bahan-bahan yang harus diterjemahkan ke Bahasa Indonesia, dsb.).
  • Logo halal (baca: Mendapatkan Sertifikat Halal di Indonesia) untuk mensertifikasi bahwa produk Anda terbuat dari 100% bahan halal yang bisa dikonsumsi oleh orang Islam (komunitas terbesar di Indonesia). Namun, regulasi mengenai sertifikat Halal tergantung pada produk Anda, tidak semua produk perlu didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat halal. Namun karena Muslim mendominasi populasi di Indonesia, akan lebih baik bagi Anda untuk memperoleh sertifikat halal untuk meraih target pasar yang lebih besar di Indonesia.
  • Sertifikat uji coba dan keamanan untuk beberapa kategori produk, seperti produk organik, mikrobial, bahan kimia, logam berat, dsb.
  • Sertifikat uji racun.

Pemegang Lisensi Produk di Indonesia

Lisensi produk bisa dipegang oleh salah satu dari pihak-pihak berikut ini:

Perusahaan Asing yang Memiliki Entitas Legal di Indonesia

Di bawah kategori ini, kami bisa memberi saran dan membantu perusahaan Anda untuk melakukan registrasi produk sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ini adalah praktik terbaik untuk perusahaan asing yang ingin menembus pasar Indonesia. Ada banyak keuntungan jika perusahaan Anda memiliki untuk memperoleh status entitas legal di Indonesia, seperti:

  • Otonomi untuk menjalankan bisnis secara independen.
  • Kapasitas untuk mengelola penjualan produk secara langsung
  • Kemampuan untuk memilih distributor lokal.
  • Anda bisa mendaftarkan produk Anda dengan merek Anda sendiri (bukan merek atau merek dagang distributor).

Dalam kasus ini, perusahaan adalah pemegang lisensi produk.

Perusahaan Asing yang Menunjuk Distributor Indonesia untuk Melakukan Registrasi

Registrasi perusahaan di Indonesia mungkin akan memakan biaya besar dan membuat Anda kewalahan. Oleh karenanya, beberapa perusahaan lebih memilih opsi kedua ini, yaitu memilih perusahaan distribusi lokal sebagai mitra untuk memasarkan produk mereka di Indonesia. Metode ini dianggap lebih efektif dan efisien.

Distributor lokal akan membantu perusahaan asing melengkapi semua proses registrasi produk sebelum produk bisa dipasarkan di Indonesia. Perusahaan distributor akan bertanggung jawab penuh terhadap pemasaran produk. Ingatlah bahwa Anda hanya bisa memilih satu perusahaan distribusi di Indonesia.

Dengan mempertimbangkan peran penting perusahaan distributor untuk meningkatkan tingkat persaingan produk dan keberlanjutan produk di pasar Indonesia, Anda sangat dianjurkan untuk dengan hati-hati memilih mitra lokal Anda. Selain itu, juga karena produk Anda diregistrasi di bawah nama perusahaan.

Oleh karena itu, Anda perlu memilih perusahaan distribusi lokal yang memegang nilai-nilai yang sama dengan perusahaan Anda. Anda juga perlu tahu bahwa jika perusahaan distribusi Anda tidak memiliki kinerja yang baik, pemerintah Indonesia mungkin akan menutup pasar Anda selama beberapa tahun.

Perusahaan Asing yang Menunjuk Pihak Ketiga Bereputasi untuk Melakukan Registrasi

Opsi ini terutama cocok untuk perusahaan asing yang tidak memahami iklim bisnis di Indonesia dengan sangat baik dan tidak memiliki informasi yang cukup mengenai perusahaan distributor lokal tepercaya di Indonesia. Dalam kasus ini, Anda bisa bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu perusahaan konsultan yang memiliki lisensi lengkap untuk registrasi produk di Indonesia.

Selama kurang lebih 10 tahun, Cekindo telah membantu banyak perusahaan asing untuk mendaftarkan produk mereka di Indonesia karena Cekindo telah memperoleh banyak lisensi yang diwajibkan untuk impor, registrasi dan distribusi produk-produk asing di Indonesia, seperti alat kesehatan, kosmetik, obat-obatan, produk kecantikan dan kesehatan, makanan dan minuman, dsb.

Beberapa manfaat menggunakan opsi ini untuk mendaftarkan produk Anda adalah:

  • Anda bisa memercayai pihak ketiga karena pihak ketiga ini adalah perusahaan konsultasi, yang berarti bahwa bisnis utamanya bertujuan membantu perusahaan asing yang ingin memulai bisnis dan memasarkan produk di Indonesia.
  • Anda bisa mengatur perjanjian untuk memastikan bahwa pihak ketiga tidak memiliki kepentingan terhadap bisnis Anda. Tujuan semata-mata pihak ketiga hanyalah untuk membantu Anda melakukan registrasi produk.
  • Anda bisa secara penuh mengendalikan bisnis Anda di Indonesia, tanpa campur tangan pihak ketiga.
  • Anda bisa secara penuh mengatur kemitraan Anda dengan beberapa distributor lokal.

Pada opsi terakhir, pihak ketiga adalah pemegang lisensi. Namun, Anda akan memiliki lebih banyak kebebasan untuk menjalankan bisnis Anda dibandingkan dengan opsi kedua.

 

Dapatkan Lisensi Produk Sekarang Juga

Cekindo siap membantu Anda mendapatkan lisensi registrasi produk yang dibutuhkan untuk jenis produk apa saja. Kami terus-menerus membantu perusahaan-perusahaan asing ternama mendaftarkan produk mereka sehingga mereka bisa menembus pasar Indonesia dengan lebih mudah, efektif dan efisien.

Silakan kirim pertanyaan Anda melalui form di bawah atau hubungi kami melalui email ke sales@cekindo.com untuk informasi lebih lanjut.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

  • Kategori A (Risiko rendah): Jika salah digunakan, alat kesehatan tidak menyebabkan bahaya kepada manusia.
  • Ketegori B (resiko rendah ke sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak serius, namun tak dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Ketegori C (risiko sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak yang sangat serius, namun tetap belum dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Kategori D (risiko tinggi): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin menyebabkan dampak yang berbahaya, dan dianggap sebagai kecelakaan fatal terhadap manusia.

Bisa. Anda dapat mengimpor produk melalui layanan Importer of Record yang memungkinkan perusahaan mengimpor barang melalui perantara mitra importir.

Sebelum didistribusikan, Anda harus mendaftarkan produk tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hanya badan hukum di Indonesia saja yang dapat mendaftarkan produk ke BPOM. Jika Anda memutuskan untuk mendistribusikan produk melalui distributor lokal, mereka akan mendaftarkan produk Anda dengan nama mereka, dan menjadi pemegang izin produk. InCorp bisa menjadi mitra distributor lokal dan mendaftarkan produk Anda.