pasar konstruksi indonesia

Berita Bisnis: Sertifikat Digital untuk Sektor Konstruksi di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minute reading time

Pasar konstruksi di Indonesia merupakan salah satu sektor terpenting yang mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Pasar konstruksi di Indonesia membuat ekonomi tumbuh 5.01% pada 2017 dan PDB tumbuh 10.38% pada tahun yang sama. Pada 2018, sektor ini bernilai IDR 451,337 miliar (USD 32.2 miliar).

Untuk mempercepat proses bisnis terkait dari sektor konstruksi yang terus berkembang ini dan mendukung peningkatan investasi asing, Surat Edaran No. 06/SE/M/2019 (atau SE 6/2019) belum lama ini diterbitkan oleh Menteri Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum Indonesia.

Regulasi baru ini diberlakukan sehubungan dengan Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan Kerja dalam Bentuk Elektronik.

Artikel ini menyajikan detail berita bisnis terbaru tentang sertifikat digital untuk sektor konstruksi di Indonesia. Ingatlah bahwa semua sertifikat harus diubah menjadi sertifikat digital pada 30 September 2019.

Berita Terbaru melalui Surat Edaran 6/2019 di Indonesia

Regulasi ini termasuk administrasi dan penerbitan sertifikat digital:

  • Sertifikat Badan Usaha untuk badan usaha layanan konstruksi
  • Sertifikat Keterampilan Kerja untuk tenaga kerja konstruksi (teknisi berkualifikasi dan analis atau operator terampil)
  • Sertifikat Keahlian untuk tenaga kerja konstruksi (ahli berkualifikasi)

 

Menurut kerangka yang dijabarkan di SE 6/2019, pemerintah Indonesia akan menerbitkan sertifikat digital melalui Sistem Informasi Konstruksi Indonesia.

Kerangka ini juga membahas hal-hal berikut:

  • Semua sertifikat terkait dengan sektor konstruksi diterbitkan dan diberikan dalam bentuk elektronik, juga disebut sebagai sertifikat digital
  • Pengubahan sertifikat
  • Persyaratan untuk penerbitan sertifikat digital

Penerbitan dan Pengiriman Sertifikat Digital

Secara umum, prosedur penerbitan dan pengiriman sertifikat digital adalah sebagai berikut:

  • Pelamar harus menyerahkan aplikasi beserta dokumen pendukung secara elektronik via Asosiasi Profesional Layanan Konstruksi atau Asosiasi Badan Usaha Layanan Konstruksi.
  • Setelah menerima aplikasi, Asosiasi Profesional Layanan Konstruksi atau Asosiasi Badan Usaha Layanan Konstruksi akan melakukan verifikasi dokumen, apakah lengkap atau tidak.
  • Saat aplikasi dan dokumen dibuktikan lengkap, mereka akan diserahkan kepada Badan Pengembangan Layanan Konstruksi untuk pemeriksaan dan inspeksi lebih lanjut.
  • Begitu inspeksi selesai, Badan Pengembangan Layanan Konstruksi akan melanjutkan aplikasi untuk Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi.
  • Personil akan ditugaskan untuk menilai aplikasi dengan hasil laporan yang merinci klasifikasi dan rekomendasi kualifikasi badan usaha konstruksi atau tenaga kerja konstruksi.
  • Jika disetujui, badan pemerintah tersebut akan menerbitkan dan mengirimkan sertifikat digital.

Syarat Memperoleh Sertifikat Digital

Pelamar sertifikat digital untuk sektor layanan konstruksi harus memenuhi persyaratan berikut:

Untuk badan usaha konstruksi

  • Isi form aplikasi dengan detail badan usaha yang diperlukan
  • Serahkan lembar yang telah di-scan untuk NPWP, KTP, surat pernyataan orang yang bertanggung jawab serta alamat email

Untuk tenaga kerja konstruksi

  • Isi form aplikasi dengan detail pribadi yang diperlukan
  • Serahkan lembar yang telah di-scan untuk NPWP, KTP, foto saat registrasi, alamat email dan nomor HP

Bagaimana Cekindo Dapat Membantu

Hubungi kami untuk mengetahui informasi terkini terkait menjalankan bisnis di Indonesia. Kami juga dapat memberikan wawasan pasar bagi pengusaha yang tertarik memasuki pasar Indonesia.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.