Kantor Perwakilan di Indonesia: Panduan Lengkap Mendirikannya

Panduan Mendirikan Kantor Perwakilan di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 2 Agustus 2024
  • 4 minute reading time

Perusahaan asing memiliki tiga pilihan untuk berinvestasi di Indonesia:

  1. Perusahaan Penanaman Modal Asing Langsung (PT PMA), warga asing menjadi pemegang saham
  2. Persereoan Terbatas (PT Lokal), warga Indonesia memiliki 100 persen saham yang kemudian dapat dikoncersi menjadi PT PMA nantinya.
  3. Kantor Perwakilan

Dari ketiga pilihan tersebut, kantor perwakilan adalah pilihan yang paling mudah, cepat, dan murah. Pendaftaran kantor perwakilan di Indonesia tidak memiliki keharusan modal.

Tidak enaknya, kantor perwakilan tidak dapat memiliki beberapa kegiatan ekonomi, seperti membeli dan menjual barang. Perusahaan tidak dapat mencari pendapatan. Lebih lagi, kantor perwakilan memerlukan kelengkapan dokumen untuk melakukan perpanjangan.

Di sisi lain, kantor perwakilan dapat membantu bisnis Anda dalam hal:

  • Melakukan riset pasar
  • Mencari partner dan supplier lokal
  • Mendirikan dan mengawasi kantor cabang di Indonesia
  • Mendirikan perusahaan di beberapa provinsi
  • Mempekerjakan karyawan asing
  • Dapat mendirikan PT PMA untuk mencari pendapatan setelah 5 tahun berdiri
  • Menjadi agen pembeli dan penjual bagi perusahaan  induk

Pendaftaran Kantor Perwakilan di Indonesia

1. Kantor Perwakilan Usaha Konstruksi Asing (BUJKA)

Konstruksi merupakan industri terkuat di Indonesia sekarang ini. Konstruk membantu negara meningkatkan kualitas Infrastruktur, GDP, dan menarik perhatian para investor asing. Akan tetapi, regulasi yang ketat tidak dapat dihindari.

Jika ingin menjadi bagian dalam industri konstruksi ini, Anda dapat mendirikan kantor perwakilan konstruksi. Peran perusahaan Anda dapat untuk konsultasi, implementasi, dan mengawasi pekerjaan konstruksi. Anda juga memiliki pilihan untuk mempekerjakaan pekerja lokal atau asing.

Akan tetapi, karena sifat industrinya, terdapat beberapa syarat yang diterapkan:

  • Proyek konstruksi harus kompleks, be-resiko tinggi, dan menggunakan teknologi canggih.
  • Anda harus mendirikan PT dimana Anda harus bekerja sama dengan perusahaan konstruksi lokal.
  • Dalam pekerjaan gabungan, setidaknya 50% nilai pekerjaan konstruksi berada di Indonesia sementara perusahaan lokal mengerjakan 30% nilai pekerjaan.
  • Dalam perencanaan konstruksi, perusahaan lokal mengerjakan 50% nilai pekerjaan sementara seluruh pekerjaan diselesaikan di Indonesia
  • Kontraktor harus memiliki pengalaman kerja senilai IDR 83,33 miliar hingga setidaknya IDR 250 miliar dalam masa waktu 10 tahun.

Untuk mendirikan Kantor Perwakilan Konstruksi secara legal Anda harus:

  1. Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA)
  2. Mendaftar untuk keanggotaan asosiasi
  3. Mendapat Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari LPJK (Lembaga Penegembangan Jasa Konstruksi)
  4. Mendapat izin BUJKA dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
  5. Mengurus izin domisili
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. Memproses SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) dari pemerintah lokal tempat perusahaan akan beroperasi
  8. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Proses pendirian kantor perwakilan ini cukup rumit, panjang, dan membingungkan pada sebagian orang. Cekindo dapat membantu Anda mendapatkan lisensi yang diperlukan untuk pendirian. Tim kami memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang pendirian perusahaan dan peraturan-peraturannya. Anda tidak perlu khawtir, kantor perwakilan Anda akan berdiri tepat pada waktnya.

2. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

Pilihan yang paling simpel adalah KPPA (Kantor perwakilan umum). Anda bisa melakukan berbagai macam pekerjaan untuk perusahaan induk Anda. Untuk mendirikan KPPA, tahapan yang perlu Anda lalui:

  1. Memilih perwakilan untuk kantor Anda dan  kepala KPPA Anda
  2. Mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan, seperti izin kerja dan resume perwakilan Anda, surat notaris untuk tujuan dan penunjukan, dan surat referensi
  3. Mengumpulkan dokumen ke BKPM

Waktu yang dibutuhkan hingga lisensi, surat domisili, ID pajak perusahaan, dan TDP Anda disetujui oleh BKPM adalah selama 2 bulan. Walaupun proses yang dibutuhkan terbilang mudah, Anda perlu memperhatikan proses untuk mendapatkan izin kerja dengan cepat. Cekindo dapat membantu Anda pada lingkup ini. Lebih lanjut, dengan tim kami, Anda bisa mendapatkan surat kuasa untuk proses aplikasi.

3. Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)

KP3A tidak dapat turun langsung dalam transaksi perdagangan di Indonesia. KP3A dapat menjadi agen penjual/pembeli atas nama perusahaan induknya. Perusahaan juga tidak dapat mengeluarkan faktur. Akan tetapi, perusahaan ini berguna untuk membantu aktivitas marketing.

Proses pendirian KP3A hampir sama dengan KPPA. Anda memerlukan seseorang untuk mengurus prosesnya. Akan tetapi, hanya orang yang setidaknya memiliki 3 tahun pengalaman dengan latar belakang edukasi yang berelasi dapat membantu Anda.

Untuk mendirikan kantor ini, beberapa tahapan yang perlu dilalui:

    1. Menunjuk kepala kantor
    2. Mengumpulkan dokumen: surat domisisli, surat referensi, dan surat penunjukan
    3. Mengumpulkan seluruh dokumen ke BKPM untuk mendapatkan lisensi sementara (SIUP3A)
    4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    5. Mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dengan mengumpulkan semua persyaratan ke Mentri Perdagangan dan Perindustrian
    6. Mendapatkan SIUP3A permanen.

Kompetisi antara investor asing semakin kuat. Untuk itu, Anda harus mendirikan bisnis secepatnya. Cekindo hadir untuk membantu Anda memenuhi kebutuhan Anda. Hubungi kami melalui form di bawah untuk berbicara dengan tim spesialis kami dan berdiskusi lebih lanjut tentang bagaimana mendirikan kantor perwakilan di Indonesia.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

1) lokasi yang strategis, terletak di Grand Slipi Tower dan AXA Tower di Jakarta; di Istana Kuta Galeria, Bali; dan Ruko Peterongan Plaza, Semarang.
2) Pengaturan yang cepat dan mudah
3) Konsultasi gratis mengenai panduan memulai bisnis di Indonesia

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.