KITAS Indonesia

KITAS Indonesia: Panduan Lengkap Mendapatkan Izin Tinggal di Indonesia

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

KITAS Indonesia atau Kartu Izin Tinggal Terbatas Indonesia merupakan dokumen penting untuk warga negara asing yang ingin tinggal dan bekerja di Tanah Air dalam waktu yang lama.

Warga negara asing juga dapat memperpanjang KITAS Indonesia bila diperlukan.

Klik di sini: Konsultasi ITAS/KITAS Gratis, sekarang!

Peraturan mengenai KITAS Indonesia untuk ekspatriat berada di bawah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 27 tahun 2014 pasal 23.

Tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Penghentian Izin Tinggal Berkunjung, Tinggal Terbatas Izin, dan Izin Tinggal di Indonesia secara Tetap dan Pengecualian Kewajiban Memegang Izin Tinggal.

Apa itu KITAS? Apa Kegunaannya?

ITAS/KITAS merupakan izin tinggal di Indonesia yang berlaku secara terbatas selama enam bulan sampai satu tahun. Warga negara asing memerlukan sponsor dari Indonesia untuk dapat mengajukan izin tinggal satu ini.

Warga negara asing memiliki keuntungan untuk bisa tinggal di Indonesia sampai lima tahun, dengan perpanjangan setiap dua belas bulan.

Pemerintah Indonesia memiliki peraturan yang memberi 30 hari bebas visa untuk warga negara asing dari sebagian besar negara di dunia.

Namun, untuk jangka waktu tinggal yang lebih lama, KITAS Indonesia merupakan izin menetap yang warga negara asing perlukan dalam mematuhi peraturan yang berlaku.

Dengan memiliki KITAS, warga negara asing dapat terhindar dari risiko hukuman pidana.

Pasalnya, warga negara asing yang tinggal lebih lama dari masa kunjungan visa akan dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 atau setara dengan 37.000 USD.

Jenis-Jenis KITAS Indonesia

Sesuai dengan Undang Undang Imigrasi 2011, ada beberapa jenis KITAS Indonesia yang perlu dipahami oleh warga negara asing atau pihak sponsor sebelum melakukan pengajuan.

Berikut adalah informasi terbaru tentang tiga jenis ITAS/KITAS yang paling umum yang disusun oleh InCorp Indonesia.

Izin Kerja

Warga negara asing yang ingin mengajukan izin kerja perlu mengantongi surat sponsor dari perusahaan atau organisasi yang terdaftar secara resmi di Indonesia.

Di antaranya meliputi termasuk PT, PT PMA, Kantor Perwakilan, dan institusi publik atau swasta lainnya.

Sebelum memperoleh izin kerja, warga negara perlu melampirkan konfirmasi mengenai informasi pekerjaan, seperti posisi dan lokasi perusahaan yang berperan sebagai sponsor di Indonesia.

Informasi tentang posisi pekerjaan WNA berperan dalam menentukan durasi izin kerja. Perusahaan Indonesia yang berencana untuk menjadi sponsor bagi tenaga kerja asing perlu memerhatikan peraturan yang berlaku dari Kementerian Tenaga Kerja.

Sponsor, baik itu perusahaan maupun organisasi menjadi penanggung jawab hukum atas pengajuan KITAS Indonesia untuk warga negara asing. Salah satu tanggung jawab tersebut pemohon tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan denda.

Oleh karena itu, sangat penting bagi sponsor untuk menyadari tanggung jawab ini.

Ingin tahu lebih lanjut? Baca Izin Kerja di Indonesia

KITAS Visa Pasangan

Warga negara asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia dapat mendapatkan ITAS/KITAS dalam bentuk visa pasangan.

Pasalnya, pernikahan sah di Indonesia dapat menjadi salah satu syarat sponsor bagi WNA untuk menetap di Indonesia.

Namun, visa pasangan tidak bisa warga negara asing gunakan sebagai izin kerja.

Surat nikah resmi yang dari pemerintah Indonesia merupakan persyaratan wajib dalam mengajukan izin tinggal satu ini.

Jika pernikahan antara warga negara asing dan warga negara Indonesia berlangsung di luar negeri, maka pasangan suami istri perlu mempersiapkan terjemahan bahasa Indonesia dari Certificate of No Impendiment to Marriage (CNI).

Setelah melangsungkan pernikahan selama dua tahun, warga negara asing bisa langsung mengajukan permohonan izin tinggal permanen (KITAP). KITAP dapat berlaku hingga 5 tahun dengan fasilitas Multiple Exit and Re-Entry Permit.

Pelajari lebih lanjut tentang Visa Pasangan

KITAS Visa Lansia

Jenis visa satu ini secara spesifik bukan ditujukan untuk pemilik bisnis atau pengusaha asing yang ingin menetap di Indonesia.

Namun, salah satu jenis KITAS Indonesia ini bermanfaat bagi warga negara asing berusia 55 tahun atau lebih yang ingin menghabiskan masa pensiun di Tanah Air.

Untuk bisa mengajukan visa lansia, WNA bisa berkunjung ke Indonesia terlebih dahulu menggunakan visa turis. Setelah menetap kurang lebih satu bulan, warga negara asing bisa mulai mengajukan visa lansia.

Dengan visa lansia, selain untuk menetap, warga negara asing mendapatkan keuntungan untuk keluar dan masuk Indonesia tanpa batasan. Warga negara asing juga diperbolehkan untuk membuka rekening bank lokal menggunakan visa lansia sebagai identitas utama.

Pelajari juga visa lansia yang menjadi pilihan favorit bagi ekspatriat yang yang ingin menetap di Bali.

Proses & Persyaratan untuk Mendapatkan KITAS Indonesia

Permohonan visa kunjungan ke Indonesia membutuhkan waktu hingga 10 minggu. Waktu yang terlampau panjang membuat banyak warga negara asing harus memiliki pengertian lebih terkait layanan imigrasi di Indonesia.

Oleh karena itu, untuk mempermudah proses pemahaman imigrasi, menggunakan layanan konsultan terpercaya agar prosesnya dapat berjalan lebih baik.

Warga negara asing yang sudah memiliki KITAS Indonesia juga perlu memahami peraturan perpanjangan izin tinggal tersebut. Perpanjangan ITAS/KITAS sebaiknya dilakukan 2 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.

Sekarang mari kita bahas bagaimana cara mendapatkan visa dan KITAS Indonesia.

Proses Mendapatkan Izin Kerja

Persetujuan RPTKA

  • Perusahaan sponsor menerima persetujuan RPTKA dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
  • Perusahaan sponsor harus melalui proses Persetujuan Pra-RPTKA/Izin Pra-Kerja untuk selanjutnya mendapatkan informasi durasi masa tinggal TKA di Indonesia
  • Pembayaran DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing) sebesar USD 100 per bulan di muka.
  • Setelah RPTKA disetujui, warga negara asing dapat bekerja secara legal di Indonesia
  • Kantor imigrasi di Indonesia akan menerbitkan VITAS untuk WNA yang sudah memiliki izin kerja
  • VITAS secara otomatis menjadi KITAS/ITAS setelah TKA tiba di Indonesia dan akan dikirim ke email yang terdaftar

Persetujuan VITAS

  • Siapkan dokumen meliputi paspor yang masih berlaku dan fotokopi paspor, akta nikah, fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan Indonesia Anda dengan status “menikah”, fotokopi rekening koran pasangan Indonesia terbaru, dan surat sponsor.
  • Ulangi langkah dalam persetujuan VITAS” untuk melanjutkan proses ITAS Visa Kerja

Mengubah VITAS Menjadi KITAS

VITAS sekarang secara otomatis diubah menjadi KITAS/ITAS pada saat kedatangan TKA di Indonesia. Tenaga kerja asing hanya perlu menunjukkan VITAS untuk scan biometrik di loket imigrasi, kemudian KITAS/ITAS akan dikirimkan ke email yang terdaftar.

Pendaftaran dan Pelaporan Sipil

Langkah ini merupakan kewajiban dan harus diproses dalam 14 hari setelah ITAS/KITAS dikeluarkan.

  • Siapkan dokumen yang diperlukan
  • Mendatangi kantor administrasi sipil setempat
  • Anda akan mendapatkan SKSKPS (Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara) dan STM (Surat Tanda Melapor) dari kepolisian.

Warga negara asing dapat mengubah KITAS Indonesia menjadi KITAP setelah melewati masa dua tahun pernikahan dengan WNI.

Untuk berkonsultasi lebih lanjut mengenai aplikasi jenis ITAS/KITAS mana yang sesuai dengan kebutuhan Anda, silakan hubungi kami melalui form di bawah ini. Atau chat langsung melalui chatbot kami dan kami akan mengirimkan informasi dasar mengenai ITAS/KITAS yang Anda pilih.

Verified by

Pandu Biasramadhan

at InCorp Indonesia

Seorang profesional selama lebih dari 10 tahun, Pandu Biasramadhan, memiliki latar belakang yang luas dalam memberikan solusi bisnis berkualitas tinggi dan komprehensif untuk perusahaan di Indonesia dan mengelola saluran kemitraan regional di seluruh Asia Tenggara.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan

This site is registered on wpml.org as a development site.