KITAS Indonesia

KITAS Indonesia: Pengajuan KITAS di Kantor Imigrasi Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 29 Juli 2024
  • 8 minute reading time

KITAS Indonesia, atau Kartu Izin Tinggal Sementara Indonesia, adalah dokumen penting bagi warga negara asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu yang lama. WNA dapat memperpanjang KITAS sesuai kebutuhan. Artikel ini akan membahas berbagai aspek terkait KITAS Indonesia.

Baca juga: Visa Kerja di Indonesia untuk Warga Negara Asing

Peraturan KITAS Indonesia

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014, Pasal 23. Menjelaskan tentang prosedur teknis terkait KITAS/ITAS. Dalam peraturan tersebut berisi informasi tentang pemberian, perpanjangan, penolakan, pembatalan, dan penghentian izin tinggal berkunjung. 

Di dalamnya Anda juga bisa mencari informasi dan peraturan mengenai tinggal sementara izin, dan izin tinggal di Indonesia secara tetap, serta pengecualian kewajiban memegang izin tinggal. Untuk informasi lebih lengkap Anda bisa menghubungi konsultan kami di sini.

Apa itu KITAS Indonesia

ITAS/KITAS merupakan izin tinggal di Indonesia yang berlaku secara terbatas selama enam bulan sampai satu tahun. Warga negara asing memerlukan sponsor dari Indonesia untuk dapat mengajukan izin tinggal satu ini.

Warga negara asing memiliki keuntungan untuk bisa tinggal di Indonesia sampai lima tahun, dengan perpanjangan setiap dua belas bulan. Pemerintah Indonesia memiliki peraturan yang memberi 30 hari bebas visa Indonesia untuk warga negara asing dari sebagian besar negara di dunia.

Namun, untuk jangka waktu tinggal yang lebih lama, KITAS Indonesia merupakan izin menetap yang warga negara asing perlukan dalam mematuhi peraturan yang berlaku.

Dengan memiliki KITAS, warga negara asing dapat terhindar dari risiko hukuman pidana.

Pasalnya, warga negara asing yang tinggal lebih lama dari masa kunjungan visa akan dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 atau setara dengan 37.000 USD.

Apa Saja Jenis-Jenis KITAS Indonesia?

Menurut Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yang membahas tentang Keimigrasian dan peraturan pelaksananya. Peraturan ini memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengelolaan izin WNA tinggal di Indonesia.

Berikut adalah tiga jenis ITAS/KITAS yang paling umum:

1. Izin Tinggal Kunjungan

Warga negara asing (WNA) yang ingin mengajukan izin kerja, pariwisata, kujungan keluarga, dan sosial budaya di Indonesia memerlukan surat sponsor dari perusahaan atau organisasi resmi, seperti PT, PT PMA, atau institusi publik. Sebelum mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan, WNA harus melampirkan informasi pekerjaan, termasuk posisi dan lokasi perusahaan sponsor,

Untuk Kitas Pekerja memerlukan Informasi posisi pekerjaan. Hal ini untuk menentukan durasi beraktivitas di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Dan pihak sponsor harus mematuhi peraturan Kementerian Tenaga Kerja. Sponsor bertanggung jawab secara hukum atas pengajuan KITAS Indonesia untuk WNA, termasuk jika pemohon tidak mampu membayar denda. Oleh karena itu, penting bagi sponsor untuk memahami tanggung jawab ini.

2. KITAS Visa Pasangan

Warga negara asing yang sah menikah dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh KITAS sebagai visa pasangan. Pernikahan sah di Indonesia menjadi syarat sponsor bagi WNA untuk tinggal di Indonesia.

Visa dan izin tinggal tidak dapat digunakan WNA sebagai izin kerja. Surat nikah resmi dari pemerintah Indonesia adalah persyaratan wajib untuk pengajuan izin tinggal ini. Jika pernikahan berlangsung di luar negeri, pasangan perlu menyiapkan terjemahan bahasa Indonesia dari Certificate of No Impediment to Marriage (CNI).

Setelah dua tahun menikah, WNA dapat mengajukan KITAP untuk izin tinggal permanen. KITAP berlaku hingga 5 tahun dengan fasilitas Multiple Exit and Re-Entry.

3. KITAS Visa Lansia

Jenis visa ini tidak untuk pemilik bisnis atau pengusaha asing. KITAS Indonesia ini bagi WNA berusia 55 tahun atau lebih yang ingin pensiun di Indonesia masa pensiun di Tanah Air.

Untuk mengajukan visa lansia, WNA bisa datang ke Indonesia dengan visa turis. Setelah menetap sekitar satu bulan, WNA dapat mulai mengajukan visa lansia. Dengan visa lansia, memungkinkan WNA menetap, keluar masuk Indonesia tanpa batas, dan membuka rekening bank lokal sebagai identitas utama

Baca juga:

Bagaimana Cara Pembuatan KITAS Indonesia? 

Proses mendapatkan Kartu Izin Tinggal Sementara Indonesia (KITAS) adalah langkah penting bagi warga negara asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia. Proses ini melibatkan beberapa tahap yang perlu dipahami dengan baik:

1. Persetujuan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

Pertama-tama, perusahaan sponsor harus mengajukan permohonan persetujuan RPTKA kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Dalam proses ini, perusahaan perlu menjelaskan detail terkait kebutuhan akan tenaga kerja asing dan rencana penggunaannya. Ini termasuk informasi tentang jumlah tenaga kerja asing yang diperlukan, posisi pekerjaan, dan durasi masa tinggal mereka di Indonesia.

Selain itu, perusahaan juga harus membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) sebesar USD 100 per bulan di muka. Setelah RPTKA disetujui, warga negara asing dapat bekerja secara legal di Indonesia.

2. Persetujuan VITAS (Visa Izin Tinggal Sementara)

Selepas persetujuan RPTKA diterima, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan persetujuan VITAS kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dalam tahap ini, warga negara asing perlu mempersiapkan dokumen-dokumen seperti paspor yang masih berlaku dan fotokopinya, akta nikah (jika berlaku), fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan Indonesia (jika berlaku) dengan status “menikah,” serta fotokopi rekening koran pasangan Indonesia yang terbaru.

3. Mengubah VITAS Menjadi KITAS

VITAS yang telah disetujui akan menjadi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) secara otomatis saat warga negara asing tiba di Indonesia. Mereka hanya perlu menunjukkan VITAS mereka untuk pemindaian biometrik di loket imigrasi. Setelah itu, KITAS akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.

5. Mengurus SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal

Proses ini dilakukan di kantor imigrasi dengan memenuhi persyaratan dari peraturan menteri hukum. WNA dengan visa tinggal terbatas atau yang lahir di Indonesia harus mengurus SKTT untuk legalitas tinggal. Penjamin, biasanya WNI, turut serta dalam proses ini. SKTT perlu diperpanjang sesuai masa berlaku KITAS.

6. Pendaftaran dan Pelaporan Sipil

Setelah mendapatkan KITAS, warga negara asing wajib untuk melanjutkan dengan proses pendaftaran dan pelaporan sipil. Langkah ini harus diproses dalam waktu 14 hari setelah KITAS dikeluarkan.

Proses ini melibatkan kunjungan ke kantor administrasi sipil setempat, di mana warga negara asing perlu menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan. Mereka akan menerima Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara (SKSKPS) dan Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.

Perpanjangan KITAS Indonesia

Penting juga untuk diingat bahwa warga negara asing yang sudah memiliki KITAS Indonesia harus memahami peraturan perpanjangan izin tinggal tersebut. Proses perpanjangan sebaiknya dimulai minimal dua bulan sebelum tanggal kedaluwarsa KITAS.

Persyaratan Pengurusan KITAS Indonesia

Kartu Izin Tinggal Sementara Indonesia, atau KITAS, adalah dokumen penting bagi warga negara asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih lama. Bagi mereka yang berencana mengajukan KITAS, pemahaman mengenai persyaratan pengajuan menjadi hal yang sangat penting. Berikut ini adalah beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi untuk mengajukan KITAS Indonesia:

1. Sponsor Resmi

Agar dapat mengajukan KITAS, warga negara asing harus memiliki sponsor resmi di Indonesia. Sponsor ini bisa berupa perusahaan yang akan mempekerjakan warga negara asing, keluarga Indonesia dari pasangan yang menikah dengan warga negara asing, atau lembaga atau organisasi yang relevan sesuai dengan jenis KITAS yang diajukan.

2. Paspor yang Masih Berlaku

Warga negara asing harus memiliki paspor yang masih berlaku setidaknya selama jangka waktu KITAS yang diajukan. Paspor ini akan digunakan dalam proses pengajuan.

Baca juga:

3. Dokumen Pendukung

Berdasarkan jenis KITAS yang diajukan, beberapa dokumen pendukung mungkin diperlukan. Misalnya, untuk KITAS kerja, perusahaan sponsor akan perlu memberikan dokumen seperti surat sponsor, konfirmasi pekerjaan, dan lainnya. Sedangkan untuk KITAS pasangan, dokumen pernikahan sah dengan warga negara Indonesia akan menjadi persyaratan utama.

4. Surat Keterangan Sehat

Sebagian besar jenis KITAS mengharuskan warga negara asing untuk menyertakan surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit yang terpercaya. Surat ini akan menunjukkan bahwa pemohon dalam kondisi kesehatan yang baik dan tidak memiliki penyakit menular yang berpotensi membahayakan masyarakat.

5. Biaya Pengajuan

Pengajuan KITAS seringkali melibatkan biaya administrasi yang perlu dibayar. Besaran biaya ini akan bervariasi tergantung pada jenis KITAS dan lamanya izin yang diminta. Biaya juga dapat berubah seiring waktu, jadi penting untuk memeriksa biaya terbaru sebelum mengajukan KITAS.

6. Pendaftaran dan Pelaporan Sipil

Setelah KITAS diberikan, pemohon wajib untuk melanjutkan dengan proses pendaftaran dan pelaporan sipil. Ini termasuk kunjungan ke kantor administrasi sipil setempat dan pengumpulan dokumen seperti Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara (SKSKPS) dan Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.

7. Perpanjangan KITAS

Pemegang KITAS yang ingin tinggal lebih lama di wilayah Indonesia, penting untuk memahami persyaratan perpanjangan KITAS. Oleh karena itu, proses perpanjangan sebaiknya dimulai minimal dua bulan sebelum tanggal kedaluwarsa KITAS.

Mengajukan KITAS adalah langkah yang penting untuk warga negara asing yang ingin menjalani kehidupan di Indonesia. Namun, penting juga untuk memastikan bahwa semua persyaratan dan prosedur dipenuhi dengan benar untuk menghindari masalah di masa depan. 

Jika ada Anda bingung mengenai persyaratan pengajuan KITAS, sebaiknya berkonsultasi dengan pihak yang berpengalaman dalam bidang imigrasi untuk memastikan proses berjalan lancar.

Konsultasi KITAS Indonesia bersama InCorp Indonesia

InCorp Indonesia media terpercaya untuk kebutuhan imigrasi bisnis Anda di Indonesia. Dengan pengalaman lebih dari 15.000 klien, kami menyediakan solusi efektif untuk Izin Kerja (RPTKA) dan Visa Kerja (KITAS/ITAS) Indonesia. 

Jangan ambil risiko dengan mengurus sendiri perpindahan Anda ke Indonesia, percayakan pada profesional. Klik link ini untuk memulai langkah awal menuju perizinan yang aman dan sah bersama InCorp Indonesia.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Untuk visa bisnis (single-entry maupun multiple-entry) harus disponsori oleh perusahaan. Perusahaan sponsor adalah badan hukum yang mengundang Anda ke pertemuan bisnis atau bisnis tempat Anda bekerja. Mengenai visa sosial budaya dan pensiun serta izin tinggal KITAS & KITAP, sponsor harus berbadan hukum atau warga negara Indonesia. Jika Anda tidak memiliki sponsor visa, InCorp menyediakan sponsor melalui HR Outsourcing dan juga mengelola penggajian untuk karyawan asing Anda.

KITAS Investor Index 313 memungkinkan pemegangnya untuk tinggal di Indonesia selama satu tahun, sementara KITAS Investor Index 314 memungkinkan pemegangnya untuk tinggal di Indonesia selama dua tahun.

Anda harus menginvestasikan minimal Rp1 miliar di Indonesia untuk mendapatkan KITAS Investor.