Home Blog Pajak Perusahaan dan Pajak Penghasilan Pribadi di Indonesia Finance | Indonesia | Pajak Pendapatan Pribadi | Perpajakan & Akunting | Perpajakan & Akunting Pajak Perusahaan dan Pajak Penghasilan Pribadi di Indonesia InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 4 minute reading time Table of Contents A. Pajak Penghasilan Perusahaan B. Pajak Penghasilan Pribadi Pajak adalah masalah sentral dalam hal investasi di mana pun Anda berada. Karena pajak adalah penyumbang utama pendapatan negara, besarnya pajak yang dikenakan seringkali satu faktor pertimbangan investor yang ingin berinvestasi di negara lain. Pajak atau perusahaan pajak perusahaan mengacu pada pajak yang dikenakan pada entitas yang dikenakan pajak pada tingkat entitas dalam yurisdiksi tertentu. Pajak tersebut dapat mencakup penghasilan atau pajak lainnya. Sistem pajak sebagian besar negara memberlakukan pajak penghasilan pada tingkat entitas pada jenis tertentu dari entitas seperti perusahaan atau korporasi. Banyak sistem tambahan pemilik pajak atau anggota entitas atas dividen atau distribusi lainnya oleh entitas kepada anggota. Berkenaan dengan bisnis set-up atau pendaftaran perusahaan di suatu negara, investor dapat dikenakan dengan perusahaan / pajak perusahaan karena sebagian besar negara pajak semua perusahaan melakukan bisnis di negara atas penghasilan atau, dalam beberapa kasus, beberapa kegiatan perusahaan di negara itu. Tidak terkecuali di Indonesia, yang membebankan baik pajak perusahaan pada perusahaan yang melakukan bisnis di Indonesia serta pajak penghasilan pribadi bagi karyawan. Di sini kita menjelaskan pajak utama: A. Pajak Penghasilan Perusahaan Umumnya, flat rate 25% berlaku (menjadi 22% pada tahun 2020). perusahaan publik yang memenuhi persyaratan daftar minimal 40% (di Bursa Efek Indonesia / BEI) dan kondisi lain berhak untuk pemotongan pajak dari 5% dari tarif standar. usaha kecil dengan omset tahunan tidak lebih dari Rp 50 miliar berhak mendapatkan diskon 50% dari tarif pajak standar, yang didasarkan pada proporsi pendapatan kena pajak sehingga Rp 4,8 miliar dari omset kotor tahunan. Ketika peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar, pengurangan berlaku untuk semua penghasilan kena pajak dan dengan demikian akan diterapkan sebagai pajak penghasilan final dengan tingkat 1% dari omset. Artikel pajak final adalah PPh Pasal 4 (2), jenis pajak yang dikenakan pada warga dengan beberapa jenis pendapatan, seperti bunga deposito, undian, transaksi bursa, dll Untuk sebuah perusahaan dengan pendapatan antara Rp 4,8 miliar – Rp 50 miliar akan dikenakan pajak melalui artikel PPh 29 dengan tingkat 12,5% dari keuntungan, sedangkan untuk perusahaan dengan pendapatan lebih dari Rp 50 miliar tingkat yang dikenakan akan 22% dari laba. Tarif pajak khusus berlaku untuk jenis tertentu dari perusahaan: perusahaan Minyak dikenakan pajak pada tarif tetap sebesar 30% – 45%. perusahaan pertambangan umum dikenakan pajak berkisar antara 30% sampai 45%, tergantung pada generasi kontrak mereka dengan Pemerintah Indonesia. Sebagian besar kontrak pertambangan baru-baru ini, bagaimanapun, menyediakan untuk perpajakan atas dasar tarif pajak yang saat ini tanpa ketentuan eskalasi tarif pajak. perusahaan Geothermal dikenakan pajak penghasilan pada tingkat 34%. perusahaan konstruksi dikenakan pajak final pada tingkat 2% dari peredaran bruto. desain konstruksi, supervisi atau konsultasi perusahaan dalam kategori ini, selain konsultasi hukum dan pajak, dikenakan pajak pada tingkat 4% dari omset kotor. perusahaan pengeboran asing dikenakan tarif sebesar 5,6% dari omzet kotor mereka. Non-resident perusahaan pelayaran internasional dan penerbangan dikenakan pajak pada tingkat 2,64% dari peredaran bruto. Jika Anda membuka Kantor Perwakilan di Indonesia tidak diperbolehkan untuk menghasilkan pendapatan apapun, maka setiap pendapatan yang diterima oleh Kantor Perwakilan harus ditransfer langsung ke kantor pusat perusahaan Anda di luar negeri. Metode ini mungkin termasuk Pemulangan untuk Perseroan Terbatas (PT dan PT PMA) dalam mentransfer dividen kepada pemegang saham di luar negeri, yang akan dikenakan pasal pajak PPh 26 * dengan tingkat umum 20% dari dividen atau sesuai dengan Perjanjian Pajak antara negara yang terlibat, jika berlaku. * PPh 26 adalah pajak daerah di Indonesia yang dikenakan pada pendapatan yang diperoleh di Indonesia oleh penduduk pajak luar negeri (baik sebagai individu atau sebagai organisasi). B. Pajak Penghasilan Pribadi Indonesia juga memberlakukan pajak penghasilan pada semua karyawan yang bekerja di sektor swasta dan perusahaan milik negara, serta pegawai pemerintah. Sebagian pendapatan yang mereka peroleh dikenakan pajak penghasilan dengan tarif pajak yang normal sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak Rate On the first Rp. 50,000,000 5% On the next Rp. 200,000,000 15% On the next Rp. 250,000,000 25% On the next amount over Rp. 500,000,000 30% Semua warga negara yang berkewajiban membayar pajak harus mendaftarkan kartu National Pajak Wajib Identity (NPWP). Mereka yang tidak memiliki NPWP dikenakan tambahan biaya 20% dari laporan pajak tahunan mereka. Sebagai salah satu masuk pasar dan konsultasi bisnis perusahaan terkemuka di Indonesia, Cekindo memiliki pengalaman yang luas dalam membantu perusahaan asing dalam pelaporan pajak, termasuk outsourcing penggajian bagi karyawan Anda. Anda dapat berkonsultasi dengan kami setiap kali Anda menghadapi masalah dengan perpajakan di Indonesia. berbagai layanan kami meliputi konsultasi pajak, dan pelaporan pajak untuk membantu membuat bisnis di Indonesia tidak berada dalam urusan yang merepotkan. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.