akomodasi-bali-bisnis

Bagaimana Memulai Bisnis Akomodasi di Bali

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minute reading time

Ide menjalankan bisnis di Bali telah melintasi pikiran banyak orang asing karena menggabungkan dua elemen terpenting: kesempatan untuk menajalani hidup di Bali serta memperoleh penghasilan yang memuaskan. Oleh karena itu, banyak pengusaha yang menggali lebih dalam akan peluang bisnis yang ada, terutama bisnis akomodasi di Bali.

Meski Bali telah bertransformasi menjadi surga yang lebih dari sekadar destinasi wisata, mendirikan bisnis akomodasi di Bali mungkin terasa kompleks bagai investor asing baru dan berpengalaman. Ini karena legislasi di Indonesia yang rumit dan dapat berubah seiring waktu tanpa Anda sadari.

Untuk menjadikannya lebih mudah bagi Anda, artikel ini meringkas segala yang perlu Anda tahu tentang mendirikan bisnis akomodasi di Bali.

Yang Perlu Dipertimbangkan untuk Bisnis Akomodasi di Bali

Pertama-tama, berikut yang perlu Anda pertimbangkan:

  • Lokasi lahan Anda
  • Jumlah kamar
  • Ukuran lahan
  • Persentase lahan yang diizinkan untuk dipergunakan membangun akomodasi
  • Jenis akomodasi di Bali: B&B (Bed-and-Breakfast), hotel kecil, hotel mewah dengan fasilitas lengkap
  • Larangan bisnis akomodasi

 

Ada banyak distrik di Bali. Dan, kebanyakan distrik di Bali memiliki peraturannya masing-masing. Ini berlaku terutama untuk area Bali Selatan, seperti Seminyak, Kuta, Denpasar, Gianyar dan Sanur. Karena populasi yang padat, banyak larangan yang diberlakukan di daerah-daerah tersebut.

Hasilnya, sebelum Anda menjalankan bisnis akomodasi, Anda harus terlebi dahulu memahami regulasi penzonaan dan peraturan terkait Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

bali accommodation type

Jenis Bisnis Akomodasi di Bali

Pondok Wisata (Bed-and-Breakfast)

Pondok wisata dengan kurang dari 5 kamar menjadi salah satu opsi bisnis akomodasi di Bali. Namun, pondok wisata hanya terbuka untuk kepemilikan pengusaha tunggal dan perusahaan lokal PT. Dengan kata lain, orang asing tidak diizinkan mendirikan pondok wisata di Bali.

Hotel Melati (Hotel tak Berbintang)

Hotel melati adalah hotel kecil tak berbintang di Bali. Jenis akomodasi ini terbuka untuk investasi asing tetapi mewajibkan pemegang saham warga negara Indonesia dengan setidaknya 33% saham. Orang asing dalam hal ini dapat memiliki saham lebih besar.

Semua izin yang diperlukan untuk menjalankan hotel melati juga akan dikeluarkan oleh BKPM. Iizn untuk hotel melati berlaku tiga tahun.

Hotel Berbintang (Bintang 3, 4 dan 5)

Hotel bintang 3 di bawah kategori heotel berbintang harus memiliki setidaknya 25 kamar. Selain itu, pusat bisnis, restoran, kolam renang, akses kursi roda dan fasilitas standar hotel lainnya wajib ada. Orang asing dapat menikmati 100% kepemilikan hotel berbintang.

Mendirikan hotel berbintang di Bali juga mewajibkan adanya akta pendirian perusahaan, izin prinsip, sertifikat domisili, NPWP, laporan ketenagakerjaan, izin usaha, dll. Jika restoran di hotel menjual alkohol, Anda juga harus mengajukan izin minuman beralkohol. Izin lain yang juga mungkin diperlukan: izin lingkungan dan izin higienitas.

Jangan lupa untuk juga memeriksa undang-undang penzonaan untuk memastikan kepatuhan.

Mendirikan Bisnis Akomodasi di Bali bersama Cekindo

Cekindo mendapat penghargaan sebagai salah satu usaha kecil dan menengah yang berkembang cepat di Indonesia oleh SME 100 Awards 2019. Kami selalu memberikan yang terbaik untuk klien melalui layanan berkualitas.

Hubungi kami dengan mengisi form di bawah ini. Atau, kunjungi kami langsung di kantor kami di Badung. Kami juga memiliki kantor di Jakarta dan Semarang. 

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.