Home Blog Mempekerjakan Karyawan Asing di Indonesia – Berita Terbaru (Sep 2018) Human Resource | Layanan Imigrasi | Rekrutmen Mempekerjakan Karyawan Asing di Indonesia – Berita Terbaru (Sep 2018) InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 minute reading time Table of Contents Eligibilitas untuk Posisi Ganda Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Dana Kompensasi Masa Berlaku Izin Tinggal Terbatas Asuransi Jaminan Sosial Laporan Pekerjaan Pengesahan RPTKA – Update Terkini Taati Peraturan tentang Mempekerjakan Karyawan Asing di Indonesia Indonesia ADALAH PASAR TERBESAR DI ASIA TENGGARA DENGAN POPULASI LEBIH DARI 255 JUTA BERDASARKAN DATA BIRO PUSAT STATISTIK TAHUN 2015. Menariknya, lembaga yang sama melaporkan total jumlah kunjungan asing ke Indonesia per Juli 2018 mencapai 9.06 juta. Data ini memberikan kesimpulan bahwa Indonesia menjadi negara yang menarik bagi orang asing yang ingin bekerja dan tinggal di negara kepulauan eksotis ini. Seperti di negara lain, warga negara asing harus tunduk pada hukum imigrasi Indonesia dan menaati regulasi terbaru. Artikel ini menyajikan regulasi imigrasi terbaru di Indonesia per September 2018, yaitu: Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), yang mulai berlaku efektif 29 Juni 2018 (“PP20”) Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan No. 10 tahun 2018 tentang Prosedur Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang mulai berlaku efektif 11 Juli 2018 (“RM10”) Kedua peraturan cukup kompleks. Oleh karena itu, artikel ini merangkum perubahan terpenting dan poin menariknya saja. Untuk informasi lebih detail, hubungi tim konsultan Cekindo. Eligibilitas untuk Posisi Ganda Tenang Kerja Asing (TKA) sekarang dapat dipekerjakan oleh pemberi kerja lain dalam posisi yang sama selama durasi kerja sama dengan penempatan kerja pertama. Berdasarkan pengalaman kami, direktur atau komisaris di PT PMA memiliki kesempatan terbaik untuk memenuhi syarat ini. Secara umum, orang asing biasanya mendapatkan visa satu tahun. Persyaratan lain yang layak diingat adalah TKA harus mempersiapkan CV dan diploma atau sertifikat kompetensi sesuai dengan posisi yang diberikan kepada TKA. Dokumen ini wajib untuk diserahkan kepada pejabat pemerintahan saat melamar pekerjaan. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Dana Kompensasi Pemberi kerja tidak diwajibkan untuk memperoleh Rencana Penggunaan Tengaga Kerja Asing (RPTKA) dan membayar dana kompensasi untuk mempekerjakan TKA. Ini berlaku untuk: Lembaga pemerintah; Perwakilan negara asing dan; Badan internasional yang mempekerjakan TKA, TKA mungkin dibebaskan dari membayar dana kompensasi ke lembaga sosial TKA, badan keagamaan dan posisi spesifik di badan pendidikan. Rgulasi ini masih berlaku per kasus karena praktiknya masih terkait dengan masing-masing Kementerian. Masa Berlaku Izin Tinggal Terbatas TKA akan memenuhi syarat untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dapat berlaku hingga dua tahun. ITAS dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Regulasi ini belum diimplementasikan secara luas, tetapi berhubungan dengan posisi seperti pemegang saham dan direktur perusahaan PT PMA. Asuransi Jaminan Sosial TKA yang bekerja lebih dari enam bulan di Indonesia harus mendaftar untuk Asuransi Jaminan Sosial dan/atau kebijakan asuransi di perusahaan asuransi Indonesia. Dalam praktiknya, TKA harus mendaftar untuk asuransi, baik mereka bekerja lebih dari enam bulan atau tidak. Cekindo merekomendasikan BPJS yang diwajibkan karena proses pendaftarannya lebih mudah. Laporan Pekerjaan Pemberi kerja untuk karyawan asing harus menyerahkan laporan pekerjaan TKA kepada Kementerian dan Kepala Imigrasi di lokasi domisili TKA di mana TKA menjalankan aktivitas, pendidikan dan pelatihan pendukung TKA. Pengesahan RPTKA – Update Terkini Pada bulan Maret 2021, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Kemnaker) No. 8/2021 yang merevisi Peraturan Kemenaker No. 10/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Peraturan baru ini menetapkan bahwa pengesahan RPTKA sekarang menjadi dasar kewenangan bagi pemerintah untuk memberikan visa tinggal terbatas (VITAS). Setelah pekerja asing menerima VITAS, imigrasi di Indonesia akan mengeluarkan izin tinggal terbatas (KITAS/ITAS). Taati Peraturan tentang Mempekerjakan Karyawan Asing di Indonesia Regulasi imigrasi terbaru memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi TKA untuk bekerja di Indonesia. Namun, kebanyakan praktiknya belum diimplementasikan secara efektif oleh Kementerian Hukum dan Ketenagakerjaan Republik Indonesia serta Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia. Koordinasi dan pengawasan konstan menjadi kunci untuk memastikan keberhasilan. Untuk urusan ini, Cekindo memiliki pengalaman serta pengetahuan yang dibutuhkan untuk membantu klien memperoleh ITAS sesuai dengan ketentuan hukum Republik Indonesia. Isi form di bawah ini, dan kami akan kembali menghubungi Anda dengan penawaran gratis sehubungan dengan bisnis Anda serta mempekerjakan karyawan asing di Indonesia. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.