Syarat Menjadi Importir: Lisensi Bisnis Impor di Indonesia

Syarat Menjadi Importir: Lisensi Bisnis Impor di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 29 Juli 2024
  • 6 minute reading time

Pengusaha perlu melengkapi syarat menjadi importir untuk bisnis impor di Indonesia. Syarat ini harus dilampirkan untuk mendapatkan izin atau lisensi usaha impor, baik untuk pengusaha lokal maupun asing.

Tanpa izin atau lisensi bisnis impor, perusahaan tidak bisa beroperasi secara optimal. Bea cukai dapat menahan barang masuk ke Indonesia jika tidak ada izin impor, tanpa memperdulikan ukuran atau jenis barang.

Lengkapi syarat menjadi importir saat membentuk perusahaan impor. Pastikan juga Anda mengetahui izin impor yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik perusahaan.

Baca juga: Prosedur Perizinan untuk Impor dan Ekspor Minyak, Gas dan Bahan Bakar Lain di Indonesia

Prospek Ekonomi Perdagangan Indonesia

Pada tahun 2017, Indonesia meraih peringkat delapan dalam ekonomi terbesar dunia berdasarkan daya beli. Selama delapan tahun terakhir, Indonesia memiliki pertumbuhan ekonomi rata-rata 5% per tahun. Pertumbuhan yang konsisten dan ketersediaan sumber daya alam membantu Indonesia menjadi negara berpendapatan menengah ke atas.

Aktivitas perdagangan berperan penting dalam ekonomi Indonesia, dengan total nilai ekspor dan impor sebesar 37% dari PDB. Mendirikan badan usaha importir dapat memaksimalkan peluang yang ada. Baik pelaku usaha lokal maupun asing dapat berpartisipasi dalam perdagangan dengan menunjuk agen, distributor, atau importir.

Apa Saja Syarat Menjadi Importir?

Persyaratan impor barang bagi perusahaan lokal maupun asing cukup terbilang mudah. Pelaku usaha hanya perlu perlu melengkapi data berdasarkan dokumen-dokumen bisnis yang dimiliki.

  1. Akta Perusahaan: Dokumen legal yang menunjukkan pendirian perusahaan.
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB): Nomor yang berlaku sebagai tanda daftar perusahaan.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Nomor yang digunakan untuk keperluan perpajakan.
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): menjadi landasan izin impor terkait pengiriman produk ke Indonesia dari luar negeri. Di dalam izin usaha tersebut terdapat ketetapan mengenai jumlah barang yang mendapatkan izin untuk diimpor.
  5. Angka Pengenal Importir (API): Diperlukan untuk mengimpor barang ke Indonesia.
  6. Registrasi Importir yang Telah Resmi: Disertai dengan nomor registrasi importir yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

Mengikuti regulasi  Menteri Perdagangan Indonesia, Angka Pengenal Importir (API) adalah izin wajib bagi perusahaan importir. Saat ini, importir juga berperan sebagai perwakilan perusahaan manufaktur asing, membuka peluang usaha yang meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Tanpa API, kegiatan impor di Indonesia ilegal. API berfungsi sebagai catatan data importir dan kegiatan bisnisnya. Semua kegiatan impor dilarang jika importir tidak dapat menunjukkan API.

Perusahaan importir perlu memahami dua jenis API: API Umum (API-U) dan API Produsen (API-P). Sejak 1 Januari 2016, Menteri Perdagangan menerbitkan dua regulasi lisensi impor baru dan perubahan terkait aktivitas perdagangan dalam regulasi Kementerian Perdagangan 70/2015.

1. API-U

API-U berguna untuk memberi izin perusahaan dalam mengimpor barang yang digunakan untuk tujuan dagang secara langsung di Indonesia. Sebelum regulasi baru resmi diterapkan, perusahaan dengan API-U hanya bisa mengimpor sekelompok barang tertentu yang dijelaskan secara spesifik dalam Peraturan Perdagangan.

Kini pemilik API-U dapat mengimpor barang-barang dari beberapa bagian yang lain dengan kode HS. Selain itu, syarat menjadi importir yang memiliki API-U tidak perlu lagi memiliki hubungan khusus dengan pemasok luar negeri seperti sebelumnya. Hubungan khusus ini dulunya diwajibkan dan dibentuk melalui beberapa perjanjian, seperti perjanjian pemasok, agensi atau distributor, dan perjanjian bisnis lainnya.

2. API-P

API-P adalah izin impor yang dibutuhkan perusahaan industri untuk mengimpor barang dari luar negeri. Produk impor ini hanya dapat digunakan untuk keperluan internal seperti manufaktur. Biasanya, barang yang diimpor di bawah API-P adalah bahan mentah atau pendukung untuk kegiatan produksi dan operasional.

Berdasarkan Peraturan Perdagangan, barang impor untuk industri di bawah API-P tidak boleh dijual langsung ke pihak ketiga. Namun, ada dua pengecualian yang membuat aturan ini tidak berlaku, terutama jika barang impor diterima dengan insentif pembebasan bea masuk.

Perusahaan harus menunjukkan bukti penggunaan barang impor untuk keperluan internal selama minimal 2 tahun setelah tanggal Formulir Deklarasi Impor, atau menginformasikan bahwa barang tersebut hanya digunakan untuk uji coba pemasaran atau sebagai pelengkap pengembangan bisnis di Indonesia.

Baca juga: Masih Perlukah Pembaruan Lisensi Tahunan untuk Registrasi Perusahaan?

Langkah Mendapatkan Izin Importir

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, otoritas yang berwenang mengatur impor di Indonesia adalah Kementerian Perdagangan, yang melakukan kegiatan dagang seperti registrasi dan perkembangan pasar. Badan berwenang lain yang juga memiliki peran penting dalam regulasi impor dan perdagangan adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Pertanian, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Bagi pengusaha asing, mendapatkan API-U atau API-P adalah hal krusial. Proses ini memakan waktu 4-5 bulan, menghambat impor barang dari luar negeri. Penting bagi pengusaha untuk memahami langkah-langkah dan waktu yang diperlukan dalam mendapatkan lisensi impor.

  • Pendririan PT atau PT PMA di Indonesia (6 minggu)
  • Mendapatkan izin usaha tetap (IUT). Lisensi ini hanya berlaku untuk pengajuan API-U (1-2 minggu)
  • Mengajukan lisensi impor API-U atau API-P (1 minggu)
  • Mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) (4 minggu)
  • Mendapatkan rekomendasi dari DEPTAN Kementerian Pertanian (hanya untuk kategori tertentu seperti makanan atau produk anak-anak) (4 minggu)
  • Persetujuan oleh otoritas lain, tergantung pada kategori produk (misal: Badan Pengawasan Obat dan Makanan untuk produk makanan) (3 minggu)
  • Disetujui oleh Kementerian Perdagangan

Pembatasan Kegiatan Impor di Indonesia

Meskipun perdagangan antar negara merupakan salah satu hal yang dapat meningkatkan perkembangan ekonomi Indonesia. Tidak semua produk dapat diterima maupun dikirim sebagai bagian ekspor impor.

Pemenuhan syarat menjadi importir juga perlu mengetahui tentang pembatasan impor di Indonesia. Berikut adalah beberapa informasi yang perlu para importir pahami terkait pembatasan impor di Indonesia.

Nomor Pengenal Impor Khusus

Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) adalah merupakan syarat menjadi importir yang wajib dipenuhi untuk produk tertentu. Importir yang mengirim: beras, jagung, kacang kedelai, gula, tekstil dan produk tekstil, elektronik dan komponennya perlu menyertakan NPIK. Jika tidak, semua barang tersebut dilarang untuk diimpor ke Indonesia.

Selain API dan NPIK, untuk barang-barang spesifik ini, pengurasa importir harus mencari tahu kementerian mana yang harus dikunjungi untuk mendapatkan sertifikat yang sesuai saat memulai bisnis di Indonesia sebagai importir.

Barang-Barang yang Dilarang

Barang-barang di bawah ini dilarang untuk diimpor ke Indonesia. Sanksi berat berlaku bagi para pelanggar hukum yang sengaja mengimpor barang terlarang ke Indonesia.

  • Materi pornografi
  • Obat-obatan terlarang dan narkotika
  • Materi yang bersifat politik
  • Senjata termasuk yang digunakan untuk olahraga dan berburu (dibutuhkan izin khusus)
  • Bahan peledak, senjata api dan amunisi (dibutuhkan izin khusus)

Pajak Impor di Indonesia

Tarif impor berbeda-beda di Indonesia, dimulai dari 0 hingga 40%, tergantung pada kategori produk dengan kode HS yang Anda impor ke Indonesia. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) termasuk 10% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan 2.5% pajak penghasilan.

Baca juga: Cara Mendapatkan Izin Impor di Indonesia

Layanan Impor Undername dari InCorp

Untuk mendapatkan izin impor di Indonesia, banyak hal yang perlu para pengusaha penuhi, terutama bagi importir asing. 

InCorp Indonesia menawarkan layanan importir undername untuk mempermudah akses izin impor bagi pengusaha asing. Kami menyediakan semua persyaratan legal dan nomor induk yang diperlukan untuk mengimpor barang dari luar negeri ke Indonesia.

Dengan tim berpengalaman dalam kegiatan impor, kami mengurus pendaftaran dan perizinan dengan efisien, memastikan barang impor Anda melewati proses kepabeanan dan pajak dengan lancar.

Hubungi kami sekarang untuk mendiskusikan bagaimana kami dapat mendukung bisnis impor Anda

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Anda dapat mentransfer lisensi selama distributor lokal Anda saat ini setuju untuk mengubah pemegang lisensi produk. Prosedurnya akan berbeda untuk setiap kategori produk. Kami hanya dapat merekomendasikan Anda untuk mencoba mencegah masalah ini dengan menjalin kerja sama dengan mitra yang dapat dipercaya sejak awal.

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.