annual tax return in indonesia

Laporan Pajak Tahunan di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 1 Februari 2018
  • 6 minute reading time

Setiap tahun Anda harus melaporkan pajak tahunan jika Anda tinggal di Indonesia. Pemerintah memberikan tenggat waktu untuk pelaporan pajak ini. Jadi, jangan sampai waktunya habis dan Anda dikenakan denda karena telat melaporkan pajak tahunan Anda.

Cekindo telah mempersiapkan daftar pertanyaan yang paling sering ditanyakan, untuk segala hal yang perlu Anda ketahui mengenai pelaporan pajak tahunan di Indonesia. Pertanyaan-pertanyaan ini sangat penting bagi orang asing yang bekerja atau memulai bisnis di Indonesia untuk pertama kali.

Banyak ekspatriat yang menyamakan Hukum Pajak di Indonesia dengan peraturan di negara asal mereka. Sebenarnya peraturan pajak di Indonesia jauh lebih rumit. Jika Anda merasa peraturan pajak di Indonesia membingungkan, dan ada sesuatu yang Anda perlu klarifikasi, Anda bisa menghubungi Cekindo. Kami siap membantu Anda.

  • Apa itu laporan pajak tahunan di Indonesia? Siapa yang harus melapor?

Laporan pajak tahunan adalah sesuatu berbentuk form yang digunakan untuk melaporkan pendapatan pribadi atau perusahaan kepada otoritas pajak di Indonesia: Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Laporan pajak tahunan harus dilaporkan setiap tahun oleh wajib pajak di Indonesia. Wajib pajak adalah pribadi dan bisnis yang telah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mendapatkan upah, gaji, dividen, bunga, pendapatan dan sumber keuntungan lainnya.

  • Apa yang perlu Anda persiapkan untuk menyampaikan laporan pajak Anda?

Anda perlu mendaftarkan diri Anda atau perusahaan Anda di Direktorat Jenderal Pajak dengan dokumen wajib untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Masalah perpajakan badan di Indonesia sering kali bersifat kompleks karena regulasi pajak di Indonesia berubah cepat. Kami memiliki tim legal profesional untuk membantu Anda mendaftarkan perusahaan Anda sebagai pembayar pajak. Begitu perusahaan Anda terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak melalui layanan kami, kami akan dapat membantu Anda memenuhi kewajiban akuntansi dan perpajakan Anda.

  • Apa perbedaan antara laporan pajak pribadi dan badan/perusahaan?

Semua perusahaan lokal dan asing yang memiliki tempat permanen di Indonesia harus membayar pajak penghasilan badan sebesar 25% dan melaporkan pajak tahunan setiap tahunnya.

Pribadi yang mendapatkan gaji atau upah juga harus membayar pajak penghasilan pribadi. Besaran pajak untuk penduduk Indonesia adalah antara 5% hingga 30%, dan bukan penduduk juga wajib membayar pajak sebesar 20% dari total penghasilan yang diperoleh di Indonesia.

  • Apa perbedaan antara laporan pajak untuk karyawan purna waktu, wirausahawan dan pribadi dengan berbagai sumber penghasilan?

Form yang digunakan untuk melaporkan pajak tahunan berbeda. Form 1770 digunakan oleh wirausahawan, form 1770-S digunakan oleh pribadi dengan beragam sumber penghasilan dan form 1770-SS digunakan oleh karyawan purna waktu dengan penghasilan kotor tahunan tidak melebihi Rp 60 juta.

  • Apa itu Norma Perhitungan Penghasilan Neto/ NPPN?

NPPN adalah norma perhitungan yang bisa digunakan oleh wajib pajak untuk menghitung penghasilan neto mereka selama satu tahun pajak. NPPN menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan.

  • Dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan untuk laporan pajak badan?

Anda perlu mempersiapkan laporan pajak bulanan, laporan pajak tahunan, laporan penghasilan bulanan, laporan penghasilan tahunan dan rencana investasi.

  • Seberapa penting Form 1721-A1 bagi karyawan?

Form 1721-A1 sangat penting bagi karyawan karena menjadi bukti bahwa penghasilan karyawan telah dipotong oleh perusahaan untuk membayar pajak. Form ini wajib bagi karyawan saat melaporkan pajak tahunan mereka.

  • Bagaimana cara melakukan pelaporan pajak tahunan badan dengan tepat? Haruskah melakukan akunting? Apakah catatan saja cukup?

Lebih sulit bagi pajak tahunan badan karena sangat bergantung pada periode akunting dan pelaporan pajak, yang mana sangat penting terhadap kepatuhan pajak di Indonesia.

Jadi, pencatatan saja tidak cukup, dan Anda harus melakukan outsource akunting dari pihak luar untuk membantu Anda. Hubungi Cekindo untuk bantuan konsultan dan akuntan profesional di sini.

  • Bagaimana perhitungan penghasilan badan? Apakah perusahaan saya berhak untuk pajak 0,5% yang lebih sederhana?

Pajak penghasilan badan dihitung berdasarkan prinsip akunting yang dimodifikasi oleh beberapa penyesuaian pajak. Pemotongan diperbolehkan untuk pengeluaran bisnis. Perusahaan Anda berhak untuk pajak 0,5% yang lebih sederhana jika berupa perusahaan kecil dengan pendapatan tahunan kurang dari Rp 4.8 miliar.

  • Kapan tenggat waktu untuk pelaporan pajak pribadi dan badan?

Tenggat waktu untuk pelaporan pajak pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Untuk badan, satu bulan lebih lama, yaitu 30 April.

  • Bisakah saya meminta waktu lebih lama untuk melaporkan pajak tahunan saya?

Anda bisa mendapat tambahan dua bulan dari tenggat waktu dengan memberitahu DJP terlebih dahulu.

  • Di mana saya bisa mendapatkan form yang saya butuhkan?

Anda bisa meminta form di kantor pajak (KPP) atau mengunduhnya online di situs DJP. Jika Anda menggunakan layanan Cekindo untuk pelaporan pajak, Anda tidak perlu pusing mengenai form yang dibutuhkan.

  • Ke mana saya melaporkan pajak saya di Indonesia?

Anda harus melaporkan pajak Anda ke kantor pajak (KPP) tempat Anda atau perusahaan Anda terdaftar sebagai wajib pajak.

  • Bagaimana jika saya tidak melaporkan pajak tahunan saya? Apakah ada pengecualian untuk tidak melaporkan pajak tahunan?

Jika Anda gagal untuk melaporkan pajak tahunan Anda tepat waktu, bunga bulanan sebesar 2% akan dikenakan. Selain itu, Anda juga diharuskan membayar sanksi administratif sebesar Rp 100.000 untuk pribadi atau Rp 1.000.000 untuk badan.

Bagi perseorangan yang tinggal kurang dari 183 hari dalam setahun di Indonesia, Anda tidak diwajibkan melaporkan pajak penghasilan.

  • Apa itu e-Filling dan e-Billing?

E-Filling digunakan untuk melaporkan pajak Anda secara elektronik. E-billing digunakan untuk menghasilkan billing untuk membayar pajak. Keduanya dapat diakses dari situs DJP.

  • Bagaimana saya bisa mendapatkan eFin saya?

eFin bisa diperoleh dan diaktivasi di KPP. Untuk perusahaan, prosedurnya harus dilakukan di KPP tempat perusahaan Anda terdaftar.

  • Bagaimana jika saya akan meninggalkan Indonesia? Haruskah saya melaporkan pajak?

Anda harus melaporkan pajak jika Anda meninggalkan Indonesia hanya untuk sementara waktu.

  • Bagaimana saya melaporkan pajak tahunan untuk bisnis saya dengan pengaturan perwakilan?

Dengan pengaturan perwakilan, bisnis Anda masih harus membayar pajak badan, dan perwakilan dapat melaporkan pajak Anda sebagai perwakilan bisnis di kantor pajak. Dividen dari pelaporan pajak akan diterima penuh oleh pemilik bisnis. Namun, akan dipotong pajak.

Pengaturan perwakilan untuk pelaporan pajak tahunan dapat dilakukan melalui layanan yang ditawarkan Cekindo dalam cara yang paling aman.

  • Bisakah saya melaporkan pajak mewakili perwakilan saya? Atau bisakah perwakilan mewakili saya membayar pajak saya?

Ya, karena perwakilan juga merupakan salah satu pemegang saham perusahaan.

  • Jika saya tidak punya NPWP di Indonesia, bagaimana saya melaporkan pajak tahunan?

Anda tidak bisa melaporkan pajak tahunan tanpa NPWP di Indonesia.

  • Haruskah saya melaporkan pajak tahunan jika saya memiliki bisnis di Indonesia tapi tidak tinggal di Indonesia?

Anda harus melaporkan pajak badan, tapi tidak pajak pribadi jika Anda tidak tinggal di Indonesia.

Jika Anda Butuh Bantuan

Cekindo menawarkan berbagai jenis layanan yang berhubungan dengan akunting dan perpajakan kepada semua jenis dan ukuran bisnis. Kami memastikan bahwa bisnis Anda memenuhi peraturan pajak, sementara dan fokus terhadap kegiatan utama bisnis Anda. Hubungi kami sekarang.

Pandu Biasramadhan

Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

This site is registered on wpml.org as a development site.