Cara Lapor SPT Tahunan Online Mudah dan Cepat

Cara Lapor SPT Tahunan Online Mudah dan Cepat

  • InCorp Editorial Team
  • 16 April 2024
  • 7 minute reading time

Setiap tahunnya, wajib pajak harus melakukan lapor pajak SPT tahunan sebagai bagian dari menaati peraturan di Indonesia. Pajak Tahunan atau lapor pajak SPT tahunan adalah perhitungan pajak yang setiap tahunnya harus dibayarkan kepada otoritas pajak Indonesia atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Subjek yang wajib melaporkan keterangan pajak tersebut adalah orang pribadi atau badan yang telah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, pihak yang wajib lapor pajak SPT tahunan juga termasuk dari pihak yang memperoleh keuntungan dari upah, dividen, maupun sumber pendapatan lainnya.

Sebelum melaporkan SPT Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak, seseorang harus terlebih dahulu mendaftar sebagai orang pribadi atau badan yang memerlukan beberapa dokumen penting. 

Kepatuhan lapor pajak SPT tahunan diatur dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Tindak Pidana Terkait Perpajakan. Artikel ini akan membahas lebih lanjut perihal poin-poin penting mengenai kepatuhan pelaporan pajak dan bagaimana menghindari sanksi dari tindak pidana perpajakan.

Apa itu SPT Tahunan?

SPT tahunan adalah dokumen yang wajib diserahkan oleh wajib pajak kepada otoritas pajak setiap tahun. Dokumen ini berisi informasi mengenai penghasilan, pengeluaran, aset, dan kewajiban pajak lainnya yang dimiliki atau dilakukan oleh wajib pajak dalam satu tahun.

Lapor pajak SPT tahunan adalah untuk memastikan bahwa pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya tahun pajak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing negara.

Perhitungan Pajak di Indonesia

Indonesia menerapkan sistem penilaian yang mempercayakan setiap wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Namun, DJP dapat mengirimkan Surat Ketetapan Pajak kepada Wajib Pajak tertentu apabila Wajib Pajak tersebut belum melunasi pajaknya berdasarkan keterangan tambahan dari Pemeriksa Pajak. Faktor lain yang dapat menyebabkan DJP menerbitkan surat ketetapan pajak adalah wajib pajak tidak melakukan pembukuan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Kewajiban Pembayaran dan Lapor Pajak

Wajib pajak biasanya menyetorkan kewajiban pajak mereka untuk periode tertentu dalam setahun ke Kas Negara melalui bank yang berwenang, dan kemudian melaporkannya ke kantor DJP dengan menyerahkan formulir pajak yang sesuai.

Pembayaran dan pengembalian pajak bisa diajukan secara elektronik bulanan maupun tahunan dengan menggunakan pembayaran secara langsung, pemotongan pihak ketiga, atau gabungan keduanya. Jika pembayaran total pajak awal untuk tahun tersebut kurang dari jumlah total hutang pajak, perusahaan harus menutupi selisihnya sebelum menyelesaikan laporan pajak penghasilan badan.

Batas Waktu Pembayaran dan Lapor Pajak

Penjelasan mengenai batas waktu lapor pajak SPT tahunan adalah sebagai berikut: 

Batas Waktu Pembayaran dan Lapor Pajak

Cara Lapor Pajak Online

Apa itu EFIN?

EFIN, atau Elektronik Filing Identifikasi Nomor, adalah kode khusus yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang telah resmi terdaftar untuk melakukan layanan transaksi elektronik atau e-Filing. Fungsi EFIN adalah untuk memastikan bahwa transaksi elektronik atau e-Filing oleh Wajib Pajak berlangsung dengan aman dan terjaga kerahasiaan informasinya.

Aktivasi EFIN

Pengisian lapor pajak SPT tahunan ini berlangsung hingga 31 Maret di setiap tahunnya untuk wajib pajak pribadi. Sedangkan wajib pajak badan berlangsung hingga 30 April dis setiap tahunnya dan masih mengandalkan sistem e-Filing melalui portal resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id/account

E-Filing merupakan metode pelaporan SPT secara daring yang memerlukan EFIN (Elektronik Filing Identifikasi Nomor) sebagai alat autentikasi wajib pajak untuk memastikan keamanan selama transaksi elektronik berlangsung. 

Wajib pajak dapat mengaktifkan EFIN dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Jika Anda lupa dengan kode EFIN yang telah diaktifkan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan bantuan khusus melalui telepon, live chat, aplikasi M-Pajak, atau email.

Tahapan Lapor Pajak SPT Tahunan Online

Proses lapor pajak tahunan secara online dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke portal djponline.pajak.go.id. 
  2. Isi NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.
  3. Pilih layanan “e-Filing” setelah login.
  4. Pilih opsi ‘Buat SPT’ dan identifikasi status yang sesuai.
  5. Pilih formulir yang dibutuhkan dan isi data dengan benar.
  6. Ikuti petunjuk yang diberikan pada e-Filing.
  7. Verifikasi ringkasan SPT dan dapatkan kode verifikasi.
  8. Konfirmasi pengiriman SPT setelah memasukkan kode verifikasi.
  9. Bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.

Dengan demikian, pelaporan SPT tahunan secara daring menjadi lebih efisien dan praktis bagi wajib pajak dengan menggunakan sistem e-Filing.

Bagaimana Jika Lupa EFIN?

Berikut adalah opsi pemulihan EFIN bagi Wajib Pajak perseorangan dan badan:

Untuk Lapor Pajak SPT Tahunan Pribadi:

Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk memulihkan EFIN bagi Wajib Pajak perseorangan:

  • Mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar.
  • Menghubungi nomor telepon 1500200.
  • Menggunakan layanan obrolan langsung di situs pajak.go.id.
  • Memanfaatkan aplikasi M-Pajak.
  • Mengirim email ke efin@pajak.go.id dengan subjek email “LUPA EFIN” dan sertakan informasi yang diminta.

Untuk Wajib Pajak Badan:

Sama halnya dengan Wajib Pajak Perseorangan, hal yang perlu dilakukan untuk memulihkan EFIN bagi Wajib Pajak badan adalah:

  • Mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar.
  • Menghubungi nomor telepon 1500200.
  • Menggunakan layanan obrolan langsung di situs pajak.go.id. 

Cara Lapor SPT ke Kantor Pajak

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melaporkan SPT Tahunan Badan secara luring:

  1. Mengumpulkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk pelaporan SPT Tahunan Badan. Dokumen yang diserahkan antara lain NPWP Badan, EFIN Badan, Sertifikat Elektronik, Laporan Keuangan, dan dokumen lain yang relevan.
  2. Memperoleh salinan formulir SPT Tahunan Badan 1771 atau mengunduh dokumen tersebut dari sumber yang tersedia.
  3. Melengkapi formulir 1771 dengan teliti sesuai dengan petunjuk yang tertera untuk setiap kolom yang ada.
  4. Setelah itu, kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di wilayah Anda dan ambil nomor antrian layanan untuk proses pelaporan SPT.
  5. Kemudian, serahkan formulir SPT yang telah diisi beserta seluruh dokumen pendukung kepada petugas yang bertugas di lokasi.
  6. Setelah proses pengurusan selesai, Anda akan menerima bukti bahwa SPT Tahunan Badan telah berhasil dilaporkan.

Selain opsi di atas, alternatif pelaporan SPT tahunan lainnya adalah menggunakan pengisian SPT secara daring melalui e-Form. Namun, tetap diingat bahwa setelah pengisian formulir, SPT harus tetap diserahkan secara daring sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sanksi bagi Ketidakpatuhan Lapor Pajak SPT Tahunan

  • Keterlambatan pembayaran pajak: Denda biaya bulanan sebesar 2% untuk maksimum 24 bulan
  • Keterlambatan Pelaporan Pajak dan Kurang Bayar: Denda Rp100.000 – Rp1.000.000 tergantung jenis pajak
  • Keberatan pajak yang ditolak: Denda sebesar 50-100% dari porsi kurang bayar
  • Tidak lengkap, keterlambatan penerbitan, penerbitan yang tidak sesuai, atau faktur PPN yang tidak diterbitkan: Denda biaya tambahan sebesar 2%
  • Penyampaian atau tidak menyampaikan pengembalian pajak yang salah: Hukuman 3-12 bulan penjara atau denda sebesar 200% dari pajak yang belum dibayar
  • Penggelapan, penipuan, dan pembukuan kegiatan ekspor dan impor yang tidak benar: Hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda sebesar 200-600% dari pembayaran yang sebenarnya

Hukuman Lebih untuk Ketidakpatuhan Lapor Pajak

Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Dalam Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan yang berlaku sejak tanggal 29 November 2021, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Untuk kasus tindak pidana perpajakan, penghentian penuntutan dilakukan melalui praperadilan di pengadilan negeri setempat.
  • Pertanggungjawaban pidana pengurus dan/atau pihak lain dari Tindak Pidana di Bidang Perpajakan selama Masa Tindak Pidana tersebut tidak diampuni dengan kepailitan atau likuidasi perusahaan.
  • Terdakwa Tindak Pidana Terkait Perpajakan tidak memenuhi syarat untuk masa percobaan.
  • Sanksi pidana (tambahan) lainnya akan dikenakan baik kepada individu maupun korporasi.

Tindakan yang tergolong sebagai tindak pidana di bidang perpajakan adalah sebagai berikut:

  • Penggelapan Pajak;
  • Tidak menyampaikan SPT, baik dengan sengaja maupun tidak;
    memalsukan data pendukung laporan pajak atau penyampaian laporan pajak yang tidak benar;
  • Penolakan pemeriksaan petugas pajak;
  • Kegagalan untuk menyimpan catatan yang akurat;
  • Penyalahgunaan Nomor Pajak.

Urus Lapor Pajak SPT Tahunan bersama InCorp Indonesia

Sebagai wajib pajak yang taat hukum di Indonesia, Anda harus melakukan pelaporan pajak sesuai dengan aturan dan batas waktu yang telah ditetapkan oleh negara. 

Untuk memastikan kepatuhan pajak Anda, InCorp Indonesia menyediakan layanan konsultasi perpajakan terbaik dengan ahli perpajakan kami yang siap membantu Anda. Hubungi kami segera untuk memastikan semua urusan perpajakan Anda berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.