kantor perwakilan semarang

Bagaimana Kantor Perwakilan di Semarang dapat Bermanfaat bagi Bisnis?

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minute reading time

Jadi, Anda sudah yakin ingin menjalankan bisnis di Indonesia. Tapi, bagaimana memulai dan menembus pasarnya? Di mana di Indonesia menjadi tempat masuk yang bagus untuk bisnis? Semarang dapat menjadi pintu masuk ke lingkungan bisnis yang dinamis di Indonesia. Dengan keinginan Semarang untuk mengangkat perekonomiannya ke level yang lebih tinggi lagi, kota ini subur akan kesempatan bisnis. Oleh karena itu, banyaknya investasi asing yang masuk ke Semarang semakin mendorong mindat investor lokal dan asing. Bisnis asing yang ingin menjelajahi peluang investasi di Semarang, Anda didorong untuk mempelajari alasan Anda sebaiknya mendirikan kantor perwakilan di Semarang, yang menjadi fokus artikel ini. Lanjutkan membaca.

Mendirikan Kantor Perwakilan di Semarang: Mengapa?

Semarang adalah Lokasi Ideal

Sudah semakin banyak pabrik yang dibangun di Semarang dari bisnis-bisnis yang sudah didirikan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Alasannya sederhana: saat dibandingkan dengan Jakarta, upah di Jawa Tengah (Semarang bagian dari Jawa Tengah) jauh lebih rendah.

Dengan dukungan pemerintah lokal dan investasi asing langsung yang selalu mengucur, Semarang sekarang sudah berubah menjadi area perdagangan dan administratif yang enerjik dengan pusat-pusat bisnis, perkantoran dan kawasan industri bertebaran.

representative office semarang benefits

Kantor Perwakilan di Semarang: Tujuan, Manfaat dan Jenis

Tujuan Kantor Perwakilan

Kantor perwakilan di Semarang didirikan saat perusahaan asing ingin memiliki nama di Indonesia. Namun, perusahaan asing ini nantinya akan melakukan inkorporasi perusahaan yang sesungguhnya.

Kantor perwakilan di Semarang dirancang untuk menjalankan kegiatan non komersial, mengizinkan perusahaan asing melakukan riset pasar, membangun merek dan mendekati klien potensial.

Manfaat Kantor Perwakilan

Orang asing dari berbagai belahan bumi datang ke Semarang untuk memanfaatkan kesempatan bisnis yang ada dengan menggunakan kantor perwakilan. Beberapa manfaat yang ditawarkan kantor perwakilan adalah:

  • Biaya pendirian dan biaya bulanan yang rendah
  • Sponsor visa untuk CRO asing, karyawan asing dan mitra bisnis
  • Struktur perusahaan yang fleksibel dan lebih longgar
  • 100% kepemilikan asing atas badan usaha asing di luar negeri
  • QC/QA dan tim pengawas dapat memantau produksi di pabrik lokal
  • Call center yang menjadi pendukung layanan pelanggan di Semarang selama tak ada keuntungan yang dihasilkan
  • Pembentukan struktur lokal seperti direktur, pemegang saham dan komisaris tidak diwajibkan
  • Tak ada syarat modal, rencana investasi dan pelaporan ke BKPM
  • Opsi ternyaman dan termurah untuk mendirikan badan usaha sah di Semarang dengan 100% kepemilikan asing

 

Singkatnya, dengan mendirikan kantor perwakilan, perusahaan asing dapat membuat nama di kota Semarang dan seluruh Indonesia, tanpa harus memenuhi syarat pendirian PT atau PT PMA yang lebih ketat.

Jenis Kantor Perwakilan

According to the latest BKPM’s Regulation 13/2017, there are four types of representative offices:

  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Minyak dan Gas (KPPA MIGAS)
  • Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)

Dirikan Kantor Perwakilan di Semarang bersama Cekindo

Jika Anda butuh informasi lebih jauh terkait pendirian kantor perwakilan, jangan ragu menghubungi tim kami dengan mengisi form di bawah ini atau langsung mengunjungi kantor kami. Kami juga memiliki kantor di Jakarta dan Bali.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.