representative office in indonesia

Panduan Lengkap tentang Kantor Perwakilan di Indonesia

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Untuk memudahkan investasi bagi orang asing di Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengumumkan implementasi dua kelompok regulasi baru sehubungan dengan investasi.

Salah satu peraturan terkait dengan Peraturan No. 13/2017 mengenai Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal adalah perubahan dalam divisi kantor perwakilan di Indonesia.

Peraturan No. 13/2017 telah tersedia untuk umum sejak 15 Desember 2017, dan baru mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2018 untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM. Tanggal 2 Juli 2018 adalah tenggat waktu untuk badan penanaman regional atau provinsi, termasuk zona perdagangan dan pelabuhan bebas, dan zona ekonomi khusus harus mengimplementasikannya.

Peraturan No. 13/2017

Penerbitan Peraturan No. 13/2017 merupakan salah satu upaya implementasi Paket Kebijakan Ekonomi Indonesia jilid ke-16 mengenai Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Perubahan-perubahan yang diberlakukan bertujuan untuk mempermudah prosedur perizinan dan fasilitas penanaman modal di Indonesia.

Di bawah peraturan no.13/2017, BKPM hanya diizinkan untuk menyetujui kantor perwakilan untuk konstruksi dan kantor perwakilan untuk minyak dan gas, selain dua jenis kantor perwakilan yang sudah ada. Perubahan-perubahan penting lainnya untuk peraturan yang terkait dengan kantor perwakilan adalah penghapusan izin usaha untuk kantor perwakilan regional yang berlaku selama 5 tahun.

Jenis Kantor Perwakilan di Indonesia

Sebelumnya, jenis Kantor Perwakilan di Indonesia adalah:

  1. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)
  2. Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)
  3. Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)
  4. Kantor Perwakilan Bank Asing

Dengan bertambahnya anggota baru, empat jenis Kantor Perwakilan di Indonesia yang tersedia saat ini adalah:

  1. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)
  2. Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)
  3. Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)
  4. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Minyak dan Gas (KPPA MIGAS)

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

KPPA biasanya dibentuk bagi Anda yang ingin memiliki keberadaan pasar tanpa investasi modal dalam jumlah besar, sebelum memulai bisnis di Indonesia dengan PT PMA. KPPA adalah kantor perwakilan umum apabila dibandingkan dengan kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing yang dibentuk untuk tujuan-tujuan manajemen.

Untuk mendirikan KPPA di Indonesia, Anda harus menyerahkan aplikasi ke BKPM melalui direktur atau manajemen perusahaan asing atau direktur di Indonesia bisa Anda tunjuk sebagai perwakilan perusahaan.

Anda juga bisa berkonsultasi dengan pengacara untuk tujuan ini karena prosesnya mungkin bisa menjadi agar rumit. KPPA harus berlokasi di ibu kota provinsi, di dalam gedung perkantoran.

Lisensi KPPA berlaku untuk 3 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas dengan periode masa berlaku yang telah dijelaskan secara spesifik di surat penunjukkan. Lisensi ini hanya bisa diperpanjang untuk 2 tahun maksimum sebelum Peraturan 13/2017 mulai berlaku.

KPPA berfungsi untuk:

  1. Mengawasi, bekerja sama, mengatur, berkoordinasi dan mewakili perusahaan induk atau cabangnya di luar negeri.
  2. Mempersiapkan pembentukan dan pengembangan perusahaan milik asing di Indonesia.

KPPA tidak diizinkan untuk:

  1. Menjadi anggota manajemen perusahaan, cabang atau anak perusahaan di Indonesia.
  2. Memperoleh penghasilan melalui penjualan atau pembelian transaksi dan sumber lainnya di Indonesia.

Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)

Ada tiga jenis KP3A: agen penjualan, agen manufaktur dan agen pembelian. Agen penjualan melakukan kerja sama dan aktivitas promosi; agen manufaktur bertugas mengadakan survei pasar; dan agen pembelian bertugas mengawasi dan bekerja sama.

Jika Anda mendirikan KP3A di Indonesia, kegiatan perdagangan atau penjualan tidak diizinkan.

Baik KPPA maupun KP3A tidak memberikan manfaat bagi Anda untuk menjalankan bisnis demi memperoleh penghasilan di Indonesia. Namun, Anda diizinkan untuk membuka kantor cabang di mana pun di Indonesia, sesuatu yang tidak bisa dilakukan oleh KPPA.

Untuk dapat mengelola KP3A, Anda harus merupakan perorangan dengan latar belakang pendidikan universitas dan memiliki pengalaman dalam bidang terkait sehingga memenuhi syarat.

KP3A berfungsi untuk mempromosikan produk-produk di Indonesia untuk perusahaan induknya di luar negeri.

Proses pengajuannya sama dengan KPPA. Hanya saja dokumen yang diserahkan harus disahkan notaris di negara asal lalu dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Kantor ini harus terletak di ibu kota provinsi atau kota atau daerah lainnya di Indonesia.

Untuk dapat mengajukan KP3A, lisensi bernama SIUP3A dibutuhkan. Ada beberapa jenis SIUP3A tergantung pada fungsi kantor perwakilan Anda.

  1. SIUP3A Sementara – berlaku selama 2 bulan sejak tanggal penerbitan
  2. SIUP3A Kantor Pusat – berlaku selama 1 tahun sejak tanggal penerbitan
  3. SIUP3A Kantor Cabang & SIUP3A lanjutan – berlaku hingga 3 tahun sejak tanggal penerbitan kecuali dinyatakan sebaliknya dalam surat penunjukkan

Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)

Jika Anda memiliki perusahaan konstruksi dengan kualifikasi bisnis B atau B2, Anda bisa mendaftar untuk BUJKA. Kualifikasi B untuk Perencana sementara B2 untuk Pelaksana.

Tidak seperti KP3A dan KPPA, Anda bisa menjalankan proyek di Indonesia dengan BUJKA dengan perusahaan konstruksi lokal (100% milik orang Indonesia) melalui operasi gabungan.

Izinnya berlaku untuk 3 tahun dan dapat diperpanjang. Pengajuan izin BUJKA, penggantian dan pembaruan izin memerlukan biaya dengan kisaran antara 5.000 hingga 10.000 USD. Biayanya tergantung pada bidang bisnis aktif di mana BUJKA berpartisipasi.

Dengan BUJKA, perusahaan diizinkan melakukan riset pasar dan bekerja sama dengan perusahaan dan institusi lain. BUJKA juga bisa terlibat dalam pengadaan layanan konstruksi, dan menugaskan tenaga kerja Indonesia maupun asing untuk mengelola kantor.

Aplikasi dan dokumen yang dibutuhkan harus diserahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum. Biaya administratifnya berkisar antara 5.000 hingga 10.000 USD masing-masing untuk layanan konsultasi konstruksi dan layanan pelaksanaan konstruksi.

Pengajuan lisensi BUJKA membutuhkan lebih banyak dokumen dibandingkan dengan kantor perwakilan lainnya dan Anda harus membuktikan bahwa perusahaan Anda memiliki reputasi bagus dengan operasi yang lebih besar.

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Minyak dan Gas (KPPA MIGAS)

Tidak ada batasan pasti untuk KPPA MIGAS. Namun, secara umum KPPA MIGAS diatur sama dengan KPPA.

Perusahaan asing yang bergerak dalam industri minyak dan gas sekarang bisa mendirikan KPPA MIGAS di Indonesia. Hal ini tidak diatur dalam peraturan BKPM sebelumnya. Izin KPPA MIGAS berlaku untuk 3 tahun dan bisa diperpanjang.

Kantor Perwakilan di Indonesia Secara Singkat

KEUNTUNGAN

  • Kepemilikan asing 100% diizinkan
  • Biaya minimum, tidak dibutuhkan investasi
  • Pemegang saham dan direktur tidak perlu
  • Inkorporasi dan pendirian yang cepat
  • Pembentukan kehadiran pasar di indonesia tidak mahal
  • Sesuai dengan hukum dan peraturan di Indonesia
  • Bisa mengajukan izin tinggal terbatas (KITAS) untuk eksekutif asing

KEKURANGAN

  • Kegiatan penjualan dan bisnis yang terbatas
  • Kegiatan pemasaran atau pengawasan yang terbatas
  • Sponsor pekerja asing terbatas (untuk setiap ekspat yang bekerja di kantor perwakilan di Indonesia, Anda perlu mempekerjakan tiga karyawan lokal)

Prosedur Aplikasi

Berikut panduan singkat untuk mendirikan kantor perwakilan di Indonesia:

KPPA/KPPA MIGAS

  1. Meminta surat persetujuan dari BKPM untuk lisensi KPPA
  2. Memperoleh surat domisili dari kecamatan lokal
  3. Pengacara untuk menandatangani aplikasi
  4. Registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

KP3A

  1. Mengajukan lisensi sementara KP3A di BKPM
  2. Memperoleh surat domisili dari kecamatan lokal
  3. Pengacara untuk menandatangani aplikasi
  4. Registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Memperoleh lisensi permanen KP3A

BUJKA

  1. Aplikasi ditinjau dan membayar pajak pemerintah
  2. Memperoleh lisensi BUJKA
  3. Memperoleh surat domisili dari kecamatan lokal
  4. Registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Memperoleh Tanda Daftar Perusahaan

Tertarik untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia? Hubungi kami sekarang atau isi form di bawah ini untuk berkonsultasi secara gratis dengan konsultan kami.

Apakah Anda siap memasuki
pasar Indonesia?

Hubungi kami.

Lead Form ID
This site is registered on wpml.org as a development site.