Home Blog Cara Mendapatkan Izin Usaha di Indonesia Izin Usaha | Pendirian Bisnis Cara Mendapatkan Izin Usaha di Indonesia InCorp Editorial Team 6 Agustus 2024 3 minute reading time Table of Contents Mendapatkan izin usaha di Indonesia Mendapatkan izin usaha di Indonesia Apa yang dimaksud dengan izin usaha? Izin usaha merupakan hal penting untuk setiap sektor bisnis untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan hukum di hampir wilayah di seluruh dunia. Di Indonesia, ada lisensi atau izin yang harus diperoleh untuk melakukan kegiatan usaha secara hukum. Entah mendirikan sebuah perusahaan, pasar produk Anda, atau melakukan kegiatan perdagangan. Pemerintah akan mengeluarkan izin setelah bisnis telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan. Alasan memperoleh izin usaha? Memperoleh izin usaha adalah wajib bagi setiap entitas bisnis di Indonesia, entah mereka usaha kecil dan menengah atau perusahaan skala besar. Lisensi menjadi penting untuk perusahaan karena ini akan melegalkan kegiatan bisnis mereka di Indonesia. Tanpa izin kegiatan usaha Anda berpotensi ditutup oleh pemerintah. Bagaimana regulasinya? Berdasarkan 2015 peraturan, semua perusahaan asing yang baru terbentuk harus mengajukan permohonan izin usaha dengan menyediakan audit keuangan mereka agar dapat menerapkan untuk izin usaha tetap dan izin lain yang diperlukan seperti izin impor, dll Melalui peraturan baru ini, pemerintah berniat untuk memastikan bahwa setiap investor asing akan merealisasikan rencana investasi mereka bukan hanya menyampaikan rencana investasi mereka ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di atas kertas. Oleh karena itu investasi asing di Indonesia dapat membuktikan bahwa perusahaan mereka berjalan dengan baik sesuai dengan tujuannya. Klasifikasi izin usaha bagi PT PMA di Indonesia, sebagai berikut: Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum, barang, atau jasa lainnya harus memiliki izin usaha Sebuah perusahaan yang bergerak di industri manufaktur di luar minyak, gas, dan panas bumi, harus memiliki izin usaha industri; Sebuah perusahaan yang bergerak di industri lain, seperti konstruksi, harus memiliki izin usaha konstruksi; dan Lisensi lainnya berdasarkan kegiatan bisnis perusahaan Peraturan terbaru: 45 Sektor Bisnis Tambahan tak Lagi Perlu Mengajukan Izin Tambahan Bagaimana prosedur dan persyaratan? Persyaratan izin usaha: Sebuah izin usaha tetap akan diberikan kepada Perusahaan PMA setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: Telah di tahap produksi Telah melampaui waktu yang ditentukan (3 tahun) Prosedur permohonan: Sebuah Perusahaan PMA dapat mengajukan permohonan izin permanen untuk Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD). Mengenai penerbit, itu tergantung pada lisensi investasi asing, kegiatan usaha, dan juga domisili perusahaan; pemohon harus melengkapi dan menandatangani formulir permohonan izin usaha di BKPM atau kantor BKPMD dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan; dan BKPM atau BKPMD petugas akan memeriksa semua file dan kelayakan dan kelengkapan aplikasi, dan kemudian mengeluarkan sertifikat lisensi permanen Dokumen yang dibutuhkan: Copy persetujuan izin untuk investasi; Copy Akta pendirian dan perubahannya; Copy domisili perusahaan, NPWP, dan TDP; Salinan kontrak / sewa tempat usaha dan sertifikat dari pemilik bangunan; Copy KTP dan paspor dari KITAS untuk orang asing; Izin Gangguan Act dan Izin Lokasi (SITU); Daftar peralatan kantor dan peralatan industri; dan Struktur organisasi perusahaan Bagaimana cara mendapatkan izin usaha? Setelah memenuhi semua persyaratan dokumentasi, waktu pemrosesan untuk aplikasi izin usaha membutuhkan waktu 14 hari kerja. Sebuah izin usaha umumnya berlaku selama 30 tahun. Informasi rinci tentang cara untuk mendapatkan izin usaha, kontak Cekindo melalui form di bawah ini. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.