Home Blog Izin Restoran di Indonesia Group1 | hp slider | Indonesia | Izin Usaha | Pendirian Bisnis Izin Restoran di Indonesia InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 minute reading time Table of Contents Bisnis Restoran di Indonesia #1 Siapa yang diizinkan memperoleh Izin Restoran? #2 Bagaimana cara memperoleh Izin Restoran? #3 Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan? Bisnis Restoran di Indonesia Walaupun tidak semudah yang dibayangkan, jutaan orang bermimpi memiliki restoran mereka sendiri. Membuka restoran dan menjadikannya bisnis yang sukses membutuhkan lebih dari sekadar kerja keras dan dedikasi. Seperti bisnis-bisnis lainnya, Anda membutuhkan banyak persiapan dokumen. Gagal memperoleh izin dan lisensi yang tepat akan berdampak pada ditutupnya restoran Anda oleh pemerintah lokal. Sektor ritel, termasuk hotel dan restoran, cepat berubah karena adanya peningkatan pendapatan pribadi serta pengeluaran konsumen. Menurut McKinsey Global Institute, 90 juta orang Indonesia baru bergabung dengan kelas konsumsi, sehingga kelas ini menjadi sebesar 135 juta pada 2030. Populasi kelas menengah yang sangat besar ini akan menjadi bagian penting dari cerita ini. Kelompok orang ini akan mencari rumah dan mobil baru, mengisi pusat perbelanjaan dan makan di restoran. Walaupun terjadi pelemahan rupiah, sektor ini berkontribusi sebesar IDR 1473 triliun pada 2014 atau 14.6% PDB, tumbuh dua digit selama lima tahun terakhir sejak 2010. Restoran adalah yang selanjutnya, menambahkan IDR 235 triliun dengan pertumbuhan tahunan rata-rata sebesar 11.3% dalam lima tahun terakhir, menyebabkan peningkatan siginifikan dalam operasi layanan makanan. Karena bisnis layanan makanan dan minuman dimasukkan sebagai bisnis pariwisata, pemilik bisnis sebaiknya memahami Peraturan Kementerian Pariwisata dan Budaya No. PM. 87 /HK.501/MKP/2010. Berdasarkan regulasi ini, bisnis pariwisata adalah bisnis yang menyediakan makanan dan minuman, termasuk restoran, warung, bar, kafe, layanan katering, tempat makan bebas dan bisnis layanan makanan dan minuman lainnya. #1 Siapa yang diizinkan memperoleh Izin Restoran? Investor lokal dan asing boleh menjalankan bisnis restoran. Membuka restoran kurang lebih sama dengan mendaftarkan jenis perusahaan lain di Indonesia. Pendiri harus mendirikan Perusahaan Investasi Langsung. Ini pada dasarnya adalah Perseoran Terbatas (PT) di Indonesia. Bagi investor asing, ada juga perusahaan milik asing yang disebut PT. PMA (Penanaman Modal Asing). Hanya untuk beberapa ranah bisnis tertentu memiliki batasan untuk kepemilikan asing. Menurut Keputusan Presiden No. 39 tahun 2014, investor asing diizinkan untuk kepemilikan restoran sebesar 51%; 49% untuk bar dan kafe. Sisa kepemilikan adalah untuk pemegang saham lokal. Dalam situasi tertentu di mana investor asing tidak siap untuk memenuhi persyaratan registrasi PT PMA, investor asing masih memiliki opsi alternatif dengan membentuk perusahaan perwakilan lokal dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan 100% kepemilikan lokal dikendalikan investor asing. #2 Bagaimana cara memperoleh Izin Restoran? Untuk memperoleh izin restoran, aplikasi untuk registrasi harus dialamatkan ke agensi pariwisata dan budaya di pemerintahan lokal di mana bisnis pariwisata berlokasi. Tempat ini bisa jadi Kantor Walikota atau Kelurahan, kecuali untuk DKI Jakarta di Kantor Gubernur. Proses registrasi bisnis pariwisata mencakup: Aplikasi untuk registrasi bisnis pariwisata Verifikasi aplikasi Inklusi di daftar bisnis pariwisata Penerbitan sertifikat registrasi bisnis pariwisata Pembaruan daftar bisnis pariwisata, jika terdapat perubahan dalam dokumen pendukung #3 Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan? Dokumen wajib untuk memperoleh izin restoran adalah: Form aplikasi yang telah diisi Fotokopi Anggaran Dasar perusahaan Fotokopi ID/Paspor Fotokopi NPWP perusahaan Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan/IMB Fotokopi Undang-Undang Gangguan Fotokopi Analisis Dampak Lingkungan/AMDAL Foto warna untuk lokasi bisnis berukuran 4R menunjukkan bagian depan, kanan dan kiri, termasuk setiap ruangan di dalam gedung. Selain dokumen wajib di atas, restoran mewajibkan izin tambahan sehubungan dengan layanan yang Anda tawarkan. Jika restoran akan menyajikan minuman beralkohol, maka Anda harus memperoleh izin SIUP-MB. Selain itu, restoran yang menawarkan musik live atau yang telah direkam terlebih dahulu harus memperoleh izin hak cipta atau izin dari lembaga yang memfasilitas penggunaan materi musik seperti itu. Jika gagal melakukannya, penaltinya besar. Ingin memulai usaha restoran? Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut untuk memperoleh izin restoran di Indonesia, jangan sungkan untuk menghubungi kami dan kami akan dengan senang hati membantu Anda memperoleh izin restoran di Indonesia. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.