pemasaran berjenjang di indonesia

Pengenalan terhadap Izin Pemasaran Berjenjang (MLM) di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minute reading time
PEMASARAN BERJENJANG DI INDONESIA MENCATAT PERTUMBUHAN POSITIF SAAT INI DAN TELAH MENJADI PASAR POTENSIAL YANG PATUT DIMASUKI.

Definisi Pemasaran Berjenjang

Pemasaran Berjenjang (atau dikenal dengan istilah Multi-Level Marketing/MLM dalam bahasa Inggris) adalah strategi pemasaran atau model bisnis di mana pemasukan distributor mencakup penjualan pribadi mereka serta persentase keuntungan dari tim sales yang mereka rekrut.

Banyak merek MLM seperti Tupperware dan Oriflame yang telah memiliki reputasi di Indonesia, dan banyak merek lain yang siap memasuki pasar Indonesia.

Untuk menjamin keberhasilan bisnis di sektor yang sedang berkembang ini tanpa terjerat masalah hukum di Indonesia, Anda perlu mendapatkan izin pemasaran berjenjang yang tepat.

Dalam artikel ini, kami akan memberitahu Anda tentang persyaratan dan ketentuan sehubungan dengan kepatuhan hukum.

Persyaratan dan Ketentuan

Sebelum mengajukan izin pemasaran berjenjang untuk kegiatan penjualan dan pemasaran, Anda perlu melakukan registrasi perusahaan di Indonesia.

Jika Anda adalah orang asing, Anda perlu mengetahui bahwa kepemilikan asing maksimum sebesar 95% diizinkan untuk badan usaha pemasaran berjenjang, seperti dijelaskan dalam Daftar Negatif Investasi.

Pelajari tentang perusahaan Indonesia dengan kepemilikan asing terbatas, tanda tangani special purpose agreement.

Begitu Anda telah melakukan inkorporasi perusahaan, Anda bisa menuju langkah selanjutnya yaitu mengajukan SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung). Menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung di Indonesia diwajibkan memperoleh SIUPL untuk kegiatan operasional dan bisnis.

Ada dua jenis SIUPL: sementara dan permanen.

Untuk memenuhi kualifikasi salah satu dari kedua jenis SIUPL, Anda perlu mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan dan persiapkan dokumen yang diwajibkan, seperti:

  • Rencana kompensasi mitra bisnis
  • Kode Etik dan peraturan perusahaan lainnya

Perbedaan SIUPL Sementara dan Permanen

Masa berlaku SIUPL sementara adalah satu tahun. Begitu SIUPL sementara perusahaan disetujui, mereka dapat mengajukan SIUPL permanen yang berlaku 5 tahun.

Proses dan persyaratan mengajukan kedua jenis SIUPL hampir sama. Satu-satunya perbedaan adalah saat mengajukan SIUPL permanen, Anda harus memberikan laporan keuangan perusahaan serta SIUPL sementara.

Kegiatan yang Dilarang di Bawah SIUPL

Bisnis-bisnis dengan SIUPL dilarang melakukan kegiatan-kegiatan berikut:

  1. Menawarkan, mempromosikan dan mengiklankan barang dan/atau jasa yang berbeda dari kondisi sebenarnya
  2. Menawarkan barang dan/atau jasa dengan cara yang dapat mengakibatkan gangguan fisik dan mental terhadap konsumen
  3. Menawarkan barang dan/atau jasa dengan menyebutkan pasal standar dalam perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang sehubungan dengan perlindungan konsumen
  4. Menjual barang dan/atau jasa tanpa tanda registrasi
  5. Sebagai mitra bisnis, memperoleh keuntungan melalui registrasi atau kewajiban keanggotaan dengan tidak adil
  6. Menerima registrasi keanggotaan sebagai mitra bisnis dengan menggunakan nama yang sama lebih dari sekali
  7. Membujuk mitra bisnis untuk membeli barang dan/atau jasa untuk kegunaan pribadi atau penjualan dalam jumlah besar melebih kemampuannya untuk menjual
  8. Menjual atau memasarkan barang dan/atau jasa yang terdaftar di luar sistem MLM yang dispesifikasi oleh SIUPL.
  9. Memperdagangkan bisnis untuk pendanaan umum
  10. Membentuk jaringan pemasaran terlarang
  11. Memperdagangkan bisnis di luar cakupan SIUPL
  12. Menjual dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa di luar SIUPL
  13. Menjual dan/atau memasarkan barang yang label produknya tidak menampilkan nama perusahaan penjualan langsung

Pemasaran berjenjang merupakan salah satu jenis bisnis paling menjanjikan di Indonesia yang seharusnya dipertimbangkan oleh pengusaha ambisius. Isi form di bawah ini dan hubungi kami untuk mengetahui lebih lanjut mengenai bisnis ini.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.